Friday, October 23, 2009

PENGUMUMAN PENERIMAAN CPNSD KAB PURBALINGGA TA 2009

PENGUMUMAN
Nomor : 811/3660/2009
Tentang
Pengadaan Calon Pegawai Negeri Sipil Pemerintah Kabupaten Purbalingga dari Pelamar Umum Formasi Tahun 2009

DASAR :
1. Undang-undang nomor 8 tahun 1974 tentang Pokok-pokok Kepegawaian, sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 43 Tahun 1999.
2. Undang-undang nomor 32 tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang No. 12 Tahun 2008.
3. Peraturan Pemerintah nomor 97 tahun 2000 tentang Formasi Pegawai Negeri Sipil, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 54 tahun 2003.
4. Peraturan Pemerintah nomor 98 Tahun 2000 tentang Pengadaan Pegawai Negeri Sipil, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 tahun 2002.
5. Peraturan Pemerintah nomor 9 tahun 2003 tentang Wewenang Pengangkatan, Pemindahan dan Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil.
6. Keputusan Kepala BKN nomor 11 tahun 2002 tanggal 17 Juni 2002 tentang Ketentuan Pelaksanaan PP 98 tahun 2000 tentang Pengadaan PNS sebagaimana telah diubah dengan PP 11 Tahun 2002.
7. Peraturan Kepala Badan Kepagawaian Negara Nomor 30 tahun 2007 tanggal 27 Agustus 2007 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Calon Pegawai Negari Sipil.
8. Surat Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara No : 294.F/M.PAN/7/2009 tanggal 10 Juli 2009 perihal Persetujuan Prinsip Tambahan Formasi CPNS Daerah Tahun 2009
9. Surat Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor : K.26-30/V.169-2/99 tanggal 28 Agustus 2009 perihal Pengadaan Calon Pegawai Negeri Sipil Formasi Tahun Anggaran 2009.
10. Surat Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor B/2841/M.PAN/9/2009 tanggal 9 September 2009 Perihal Perubahan Persetujuan Prinsip Tambahan Formasi CPNS Daerah Tahun 2009.
11. Surat Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara No 471.P/M.PAN/9/2009 tanggal 16 September 2009 perihal Persetujuan Rincian Formasi CPNS Daerah Tahun 2009.
12. Keputusan Bupati Purbalingga Nomor : 871/779 Tahun 2009 tentang Formasi Pegawai Negeri Sipil Daerah Pemerintah Kabupaten Purbalingga Tahun Anggaran 2009.
Bersama ini diberitahukan bahwa Pemerintah Kabupaten Purbalingga dengan Fasilitasi Pemerintah Provinsi Jawa Tengah akan menyelenggarakan seleksi Pengadaan Calon Pegawai Negeri Sipil dari Pelamar Umum dengan ketentuan sebagai berikut :

I. PERSYARATAN
A. Persyaratan Umum :
1. Warga Negara Republik Indonesia ;
2. Berusia serendah-rendahnya 18 (delapan belas) tahun dan setinggi-tingginya 35 (tiga puluh lima) tahun pada tanggal 1 Januari 2010.
Bagi yang melebihi usia 35 tahun dan setinggi-tingginya 40 (empat puluh) tahun pada tanggal 1 Januari 2010, dengan ketentuan telah bekerja pada instansi pemerintah atau lembaga swasta berbadan hukum yang menunjang kepentingan nasional di bidang pelayanan dasar (Pendidikan dan Kesehatan) sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun pada tanggal 17 April 2002 dan sampai sekarang masih melaksanakan tugas tersebut secara terus menerus, serta tugas yang dilaksanakan relevan dengan formasi yang dilamar.
3. Mempunyai kualifikasi pendidikan, kecakapan, keahlian dan ketrampilan yang diperlukan;
4. Telah terdaftar pada Kantor / Dinas Tenaga Kerja setempat, dibuktikan dengan Kartu Pencari Kerja (AK.I) ;
5. Tidak pernah dihukum penjara atau kurungan berdasarkan keputusan Pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum yang tetap, karena suatu tindak pidana kejahatan ;
6. Tidak pernah terlibat dalam suatu kegiatan / gerakan yang menentang Pancasila, UUD 1945, Negara dan Pemerintah Republik Indonesia ;
7. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai Calon Pegawai Negeri / Pegawai Negeri atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai BUMN/BUMD dan pegawai swasta ;
8. Berkelakuan baik yang dibuktikan dengan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) dari Kepolisian Resort (Polres) setempat ;
9. Sehat jasmani dan rohani dibuktikan dengan Surat Keterangan dari Dokter Pemerintah ;
10. Tidak mengkonsumsi/ menggunakan narkotika, psikotropika, prekursor dan zat adiktif lainnya dibuktikan dengan Surat Keterangan dari unit pelayanan kesehatan pemerintah.
11. Bersedia ditempatkan di seluruh Wilayah Negara Republik Indonesia ;
12. Bersedia menerima sanksi dengan membayar denda sebesar Rp. 10.000.000,- (Sepuluh juta rupiah) apabila mengundurkan diri setelah dinyatakan lulus seleksi/tes pengadaan CPNS dibuktikan dengan Surat Pernyataan bermaterai Rp. 6.000,-
13. Bersedia tidak mengajukan permohonan pindah sebelum memiliki masa kerja aktif sekurang-kurangnya 8 (delapan) tahun dihitung sejak pengangkatan sebagai CPNS, dibuktikan dengan Surat Pernyataan bermaterai Rp. 6.000,-.
B. Persyaratan Khusus :
1. Tenaga Kesehatan khusus dokter umum, dokter gigi dan dokter spesialis wajib memiliki Surat Tanda Register (STR).
2. Tenaga Teknis Polisi Pamong Praja berjenis kelamin laki-laki, memiliki tinggi badan serendah-rendahnya 160 cm.

II. JENIS, JUMLAH FORMASI YANG DIBUTUHKAN DAN KUALIFIKASI PENDIDIKAN YANG DISYARATKAN
A. Tenaga Kependidikan : 167 formasi
B. Tenaga Kesehatan : 115 formasi
C. Tenaga Teknis : 174 formasi
Kualifikasi pendidikan yang disyaratkan lihat lampiran I Pengumuman ini.

III. TATA CARA PENDAFTARAN DAN KELENGKAPAN PERSYARATAN.
A. Pendaftaran Melalui Internet :
1. Pelamar melakukan pendaftaran melalui internet (on line regristration) pada situs/website cpns.jatengprov.go.id. dimulai tanggal 30 Oktober s.d 9 Nopember 2009 untuk mendapatkan nomor pendaftaran (nomor register) dan formulir pendaftaran.
2. Pelamar yang telah melakukan registrasi pada aplikasi pendaftaran on line dengan benar akan menerima Nomor Pendaftaran/register dan selanjutnya pelamar harus mencetak Formulir Pendaftaran (secara on line).
3. Formulir pendaftaran beserta berkas lamaran dikirim kepada Bupati Purbalingga dengan alamat PO. BOX CPNS KABUPATEN PURBALINGGA 53300 melalui PT. Pos Indonesia mulai tanggal 30 Oktober s.d 9 Nopember 2009.
B. Pendaftaran Melalui PT. Pos Indonesia.
Pelamar langsung mengirim Lamaran beserta kelengkapannya kepada Bupati Purbalingga dengan alamat PO. BOX CPNS KABUPATEN PURBALINGGA 53300 melalui PT. Pos Indonesia pada tanggal 30 Oktober s.d 9 Nopember 2009.
C. Pengiriman Berkas Lamaran :
1. Berkas lamaran dimasukkan dalam Amplop ukuran 35 x 24,5 cm dan dikirimkan kepada Bupati Purbalingga dengan alamat PO. BOX CPNS KABUPATEN PURBALINGGA 53300 melalui PT. Pos Indonesia;
2. Jadwal Pengiriman Berkas Lamaran tanggal 30 Oktober s.d 9 Nopember 2009 per stempel pengiriman;
3. Lamaran dinyatakan tidak diterima apabila :
1) Formulir Pendaftaran dan atau berkas lamaran dikirim langsung (tidak melalui PT. Pos Indonesia);
2) Dikirim melalui PT. Pos Indonesia diluar jadwal yang ditentukan.
D. Kelengkapan Persyaratan/Kelengkapan Berkas Lamaran :
1. Formulir Pendaftaran bagi pelamar yang telah melakukan pendaftaran lewat internet.
2. Surat lamaran untuk diangkat menjadi CPNS yang ditujukan kepada BUPATI PURBALINGGA dengan ketentuan :
• Menyebutkan Jenis formasi dan kode formasi yang dilamar,
• Mencantumkan kualifikasi pendidikan yang dipersyaratkan,
• Ditulis tangan dengan tinta hitam dan berbahasa Indonesia,
• Ditandatangani sendiri tanpa materai.
3. 1 (satu) lembar foto copy Ijasah ( bukan ijasah sementara / bukan keterangan lulus / bukan bukti yudisium ) dan transkrip nilai yang telah dilegalisir/disahkan oleh pejabat yang berwenang. Pejabat yang berwenang melegalisasi sebagaimana lampiran II Pengumuman ini.
Untuk ijazah dari Perguruan Tinggi Swasta jika dalam ijazah belum tertulis Nomor Ijin Penyelenggaraan, wajib melampirkan :
(1). Surat Keterangan pimpinan perguruan tinggi yang menyatakan bahwa jurusan tersebut telah mendapatkan ijin penyelenggaraan dari Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi atau dari Pejabat yang berwenang.
(2). Foto copy ijin penyelenggaraan dari Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi atau dari Pejabat yang berwenang yang telah dilegalisir oleh pejabat yang berwenang.
4. Foto Copy Surat Tanda Register (STR) bagi pelamar dokter umum, dokter gigi dan dokter spesialis.
5. Foto copy KTP (Kartu Tanda Penduduk) yang masih berlaku dan dilegalisir oleh pejabat yang berwenang serendah-rendahnya Kepala Desa/Kepala Kelurahan setempat.
6. Pas photo hitam putih terbaru ukuran 3 x 4 cm sebanyak 4 (empat) lembar, ditulis nama dan alamat pelamar serta ditempelkan pada formulir pas photo (contoh terlampir).
7. Surat Pernyataan bersedia menerima sanksi dengan membayar denda sebesar Rp. 10.000.000,- (Sepuluh juta rupiah) apabila mengundurkan diri setelah dinyatakan lulus seleksi/tes pengadaan CPNS bermaterai Rp. 6.000,- (contoh terlampir).
8. Pelamar berusia lebih dari 35 sampai dengan 40 tahun melampirkan :
(1). Foto copy sah surat keputusan/bukti pengangkatan pertama sampai dengan terakhir sebagai karyawan/pegawai pada instansi pemerintah atau lembaga swasta berbadan hukum di bidang pelayanan dasar (Pendidikan dan Kesehatan) yang telah dilegalisir.
(2). Surat Keterangan bekerja secara terus menerus sampai dengan sekarang dari pimpinan instansi pemerintah atau lembaga swasta berbadan hukum di bidang pelayanan dasar (Pendidikan dan Kesehatan).
(3). Foto copy Surat Keputusan/akta Badan Hukum lembaga swasta tempat bekerja yang telah dilegalisir.
9. Khusus pelamar formasi Polisi Pamong Praja melampirkan Surat Keterangan sehat dari dokter pemerintah yang mencantumkan tinggi badan dan berat badan.
10. Amplop ukuran 11 x 23 cm berperangko sebagaimana ketentuan tarif PT. Pos Indonesia yang telah ditulis nama dan alamat pelamar secara jelas. (lihat Contoh terlampir).

IV. VERIFIKASI/PENELITIAN BERKAS LAMARAN :
1. Lamaran yang masuk akan diverifikasi/diteliti berdasar ketentuan-ketentuan Pengadaan CPNS Tahun 2009 Pemerintah Kabupaten Purbalingga dan dinyatakan Memenuhi Syarat (MS) atau Tidak Memenuhi Syarat (TMS).
2. Bagi pelamar yang mendaftar melalui internet (On line) dapat mengetahui hasil verifikasi/penelitian Berkas Lamaran dengan mengakses situs/website cpns.jatengprov.go.id mulai tanggal 23 November 2009.
3. Lamaran yang memenuhi persyaratan dinyatakan Memenuhi Syarat (MS) dan akan diterbitkan Kartu Peserta Tes CPNS Kabupaten Purbalingga Tahun 2009 dan Pemberitahuan Pelaksanaan Tes yang disampaikan kepada Pelamar melalui PT. Pos Indonesia.
4. Lamaran yang kurang lengkap/tidak lengkap/tidak sesuai ketentuan sebagaimana Pengumuman ini dinyatakan Tidak Lulus Seleksi Administrasi atau Tidak Memenuhi Syarat (TMS) dan akan dibuatkan pemberitahuan tertulis yang disampaikan kepada pelamar melalui PT. Pos Indonesia.
5. Tim Pengadaan CPNS Kabupaten Purbalingga Tahun 2009 tidak menerima susulan kelengkapan berkas.

V. PELAKSANAAN UJIAN SELEKSI/TES TERTULIS :
1. Waktu dan Tempat
Hari : Minggu
Tanggal : 6 DESEMBER 2009
Tempat : Diberitahukan dalam Kartu Peserta Ujian
Jam : 08.00 WIB s.d. selesai dengan penjadwalan sebagai berikut :
- 08.00 WIB : Peserta memasuki ruangan.
08.00 – 08.15 WIB : Penjelasan Pelaksanaan Ujian dan Pembacaan Tata Tertib.
08.15 – 08.30 WIB : Pengisian Daftar Hadir, Pengecekan Peserta melalui Kartu Identitas/ID Card.
08.30 – 10.30 WIB : Pembagian soal dan pelaksanaan ujian TPU
10.30 – 10.45 WIB : Pengumpulan LJK dan Soal TPU
10.45 – 11.00 WIB : Istirahat
11.00 – 13.00 WIB : Pembagian soal dan pelaksanaan ujian TPI
13.00 – 13.15 WIB : Pengumpulan LJK dan Soal TPI

2. Materi Ujian Seleksi
Materi ujian seleksi terdiri atas :
- Tes Pengetahuan Umum (TPU);
- Tes Potensi Individu (TPI) terdiri atas Tes Bakat Skolastik (TBS) dan Tes Skala Kematangan (TSK).

3. Perlengkapan yang dibawa pada waktu Ujian Seleksi :
a. Asli Kartu/Tanda Peserta Ujian CPNS Tahun 2009
b. Asli Tanda Pengenal Identitas Diri (KTP/SIM/KTA dll.)
c. Pensil 2B asli
d. Alas tulis/triplek
e. Karet penghapus
f. Ballpoint
g. Rautan pensil

2. Peserta wajib mengenakan pakaian yang sopan (bukan kaos) dan bersepatu, dilarang merokok, dilarang membawa/menggunakan alat bantu menghitung, dilarang mengaktifkan alat komunikasi pada waktu mengerjakan ujian.

b. PENGUMUMAN HASIL SELEKSI
1. Peserta lulus didasarkan pada hasil ujian tertulis sesuai urutan rangking tertinggi per jenis formasi dan kualifikasi pendidikan.
2. Pengumuman hasil seleksi dapat dilihat pada tanggal 23 Desember 2009 melalui :
a. Media internet pada situs/website cpns.jatengprov.go.id.
b. Media cetak.
c. Pengumuman di instansi Pemerintah Kabupaten Purbalingga.

c. LAIN-LAIN.
1. Seluruh proses pengadaan CPNS mulai dari proses pendataan, pendaftaran/pelamaran, pelaksanaan seleksi sampai dengan penentuan kelulusan tidak dipungut biaya (kecuali biaya pengiriman surat lamaran oleh masing-masing pelamar lewat PT. Pos Indonesia) dan bebas dari praktek korupsi, kolusi, nepotisme serta pemalsuan dokumen CPNS.
2. Pelamar hanya dapat mendaftar 1 (satu) jenis formasi yang kosong pada 1 (satu) Instansi Pemerintah Provinsi/Kabupaten/Kota.
3. Bagi pelamar yang terbukti melakukan perjokian dan atau memberikan Keterangan PALSU dinyatakan Tidak LULUS / GUGUR dan akan dikenakan sanksi hukum yang berlaku.
4. Seluruh dokumen yang telah diserahkan, menjadi milik Panitia dan tidak dapat diminta kembali.

Purbalingga, 26 Oktober 2009

An. BUPATI PURBALINGGA
SEKRETARIS DAERAH
Selaku
Ketua Tim Pengadaan CPNS Tahun 2009

Drs. SUBENO, MM
Pembina Utama Madya
NIP. 19520918 198003 1 010

Silakan bagi yang berminat :

No comments:

Post a Comment