Sunday, November 6, 2011

Seputar BUMN di Indonesia - Jumlah BUMN tinggal 126 pada 2012


Jakarta - Kementerian BUMN akan mengurangi sebanyak 15 perusahaan milik negara hingga kuartal I 2012 sejalan dengan program "right sizing" jumlah BUMN melalui program restrukturisasi.

"Jumlah BUMN pada tahun depan akan berkurang sebanyak 15 perusahaa atau menjadi 126 BUMN dari saat ini sebanyak 141 BUMN. Restrukturisasinya dilakukan melalui pola akuisisi," kata Menteri BUMN Dahlan Iskan, di Kantor Kementerian BUMN, Jakarta, Jumat.

Menurut Dahlan, ke-15 perusahaan tersebut merupakan perusahaan yang mengalami kerugian dan dinilai tidak memiliki prospek bisnis.

"Dalam tiga bulan ini atau hingga akhir tahun 2011 sebanyak 7 perusahaan dipastikan akan diakuisisi oleh BUMN lainnya, sedangkan 8 perusahaan lainnya akan dilaksanakan pada kuartal I 2012," katanya.

Ketujuh BUMN yang pengambilalihannya selesai sebelum akhir tahun 2011 yakni Perum Produksi Film Negara (PFN) akan diambil alih PT Adhi Karya Tbk, PT Pradnya Paramita dan PT Balai Pustaka setelah dimerger akan diakuisisi PT Telkom Tbk, PT Energy Management Indonesia (EMI) diambil alih PT Surveyor Indonesia.

Selanjutnya PT Survey Udara Penas diambil alih PT Angkasa Pura I, PT Industri Sandang diambil alih PT Pembangunan Perumahan, dan PT Sarana Karya diambil alih PT Wijaya Karya Tbk.

Sedangkan delapan BUMN lainnya akan diumumkan setelah pengambilalihan 7 BUMN rugi yang pertama selesai dilakukan.

Dahlan menuturkan restrukturisasi 15 BUMN rugi tersebut merupakan cara yang lebih efisien dibandingkan BUMN harus membentuk anak usaha baru.

"Kita mendukung BUMN yang ingin membentuk anak usaha dengan cara akuisisi BUMN yang ada. Dari pada membentuk anak usaha baru lebih baik mengambilalih BUMN yang ada, tinggal ganti nama dan jenis usahanya," ujarnya.

Ia mengakui agak janggal memang jika Adhi Karya mengakuisisi Perusahaan Film Negara, Telkom mengakuisisi Balai Pustaka, namun itu semua dilakukan setelah melalui kajian mendalam.

Menurut Dahlan pengambilalihan BUMN rugi oleh BUMN lainnya bukan merupakan instruksi dari Kementerian BUMN namun merupakan inisiatif dari perusahaan yang bersangkutan.

"Kita tidak menyuruh atau melarang akuisisi. Kita serahkan kepada masing-masing BUMN, namun segala sesuatunya harus dilakukan dengan mengedepankan tata kelola perusahaan (good corporate governance/GCG)," katanya.

sumber berita : AntaraNews ( http://www.antaranews.com/berita/282983/jumlah-bumn-tinggal-126-pada-2012 )

No comments:

Post a Comment