Showing posts with label TNI. Show all posts
Showing posts with label TNI. Show all posts

Monday, August 10, 2009

PENDAFTARAN CPNS TNI PERWIRA PK Tahun 2009 2010

PENDAFTARAN CPNS TNI PERWIRA PK (September 2009)
PENDAFTARAN PERWIRA PK

WAKTU PENDAFTARAN :
1. Pendaftaran : Minggu I s.d IV September 2009
2. Pemeriksaan uji tk Daerah : Minggu II Okt s.d Minggu I Nop 2009
3. Pemeriksaan/Uji tk Pusat : Minggu II s.d Minggu IV Des 2009
4. Sidang Panitia Pusat : Minggu IV Desember 2009
5. Buka Pendidikan : Minggu I Januari 2010

TEMPAT PENDAFTARAN :
1. Ajen Kodam
2. Ajen Korem
3. Kodim
Alamat Lengkap Tempat Pendaftaran (Klik disini)
http://www.tniad.mil.id/werving/1wvdafpapk.php

PERSYARATAN CALON PA PK TNI

1. Warga negara Republik Indonesia, Pria/wanita bukan prajurit TNI/anggota Polri dan PNS TNI.

2. Setia dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa.

3. Setia dan taat kepada Pancasila dan UUD 1945.

4. Berijazah Profesi/Sarjana/Diploma Negeri/Swasta.

5. Persyaratan IPK (Akumulasi dengan ujian negara untuk PT Swasta) akan ditentukan kemudian.

6. Usia pada saat pendidikan:

a. Tidak lebih dari 32 tahun untuk yang berijazah Profesi Dokter, Apoteker dan Psikologi.
b. Tidak lebih dari 27 tahun untuk yang berijazah S1 dan D III Anastesi.
c. Tidak lebih dari 25 tahun untuk yang berijazah program D III.

7. Para Calon yang berasal dari Perguruan Tinggi Swasta harus sudah lulus ujian negara (dengan melampirkan tanda lulus/Ijazah yang dilegalisir oleh Kopertis).

8. Belum pernah nikah dan sanggup tidak nikah selama mengikuti pendidikan pertama, kecuali untuk pendaftar berprofesi Dokter diperbolehkan menikah, belum mempunyai anak dan sanggup tidak mempunyai anak/hamil selama dalam pendidikan pertama.

9. Berkelakuan baik dan dinyatakan dengan SKCK dari Polres setempat serta tidak kehilangan hak untuk menjadi prajurit TNI berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.

10. Berbadan sehat (jasmani dan rohani) dan bebas narkoba.

11. Tinggi badan tidak kurang dari 163 Cm untuk Pria dan 155 Cm untuk Wanita dengan berat badan seimbang menurut ketentuan yang berlaku.

12. Melaksanakan Ikatan Dinas Pertama (IDP) selama 10 tahun dihitung sejak dilantik menjadi Perwira TNI.

13. Mendapatkan persetujuan dari Instansi yang bersangkutan (lolos butuh) bagi mereka yang sudah bekerja dan pernyataan pemberhentian dengan hormat bila lulus dan terpilih masuk Pendidikan Pertama (Dikma) TNI.

14. Bersedia ditempatkan dimana saja diseluruh wilayah Republik Indonesia.

15. Pernyataan tidak terikat perjanjian Ikatan Dinas dengan suatu Instansi lain.

16. Persyaratan lain:

a.Tidak bertato/bekas tato dan tidak ditindik/bekas tindik telinganya atau anggota badan lainnya, kecuali karena ketentuan agama/adat.

b. Bagi yang memperoleh ijazah dari negara lain, harus mendapat pengesahan dari Depdiknas.

Thursday, July 9, 2009

Kenaikan Gaji PNS, TNI/ POLRI




Kenaikan Gaji PNS, TNI/ POLRI

10 Februari 2009 oleh Heri Siswanto
Kapan lagi kalau bukan sekarang, sudah saatnya gaji PNS, TNI/POLRI naik..!!

tentu kalimat tersebut diatas bukan hanya harapan saya saja, sebagian PNS saya yakin punya pemikiran yang sama dengan saya. Saat kebutuhan semakin tak terjangkau, harga – harga beranjak merangkak naik, walaupun BBM sudah turun, namun harga kebutuhan pokok kok masih tetep gak mau turun ya..?

Entah ada kaitannya dengan pemilu atau bukan yang jelas Presiden SBY kembali membuat gebrakan baru. Tanggal 16 Januari 2009 Pemerintah telah mengeluarkan PP Nomor 8 Tahun 2009 tentang kenaikan gaji PNS tahun 2009. Adapun besaran kenaikan gaji pokok PNS tahun 2009 adalah sekitar 15%. Selengkapnya dapat didownload disini

Pertanyaannya sekarang adalah apakah kenaikan gaji tersebut bagi institusi kepolisian ada hubungan antara remunerasi dalam tubuh polri yang kaitannya dengan sistim penggajian yang diukur menurut jabatan yang diemban / menurut kinerja masing masing personel polri dengan kenaikan gaji sesuai dengan PP No. 8 Tahun 2009 tersebut..?

Menurut saya semua gaji pegawai tentu akan mengalami kenaikan yang sama sebesar 15 %, termasuk di dalamnya institusi TNI / polri, sedangkan mengenai remunerasi di institusi polri tetap akan ada perhitungannya sendiri di luar kenaikan gaji menurut PP No. 8 Tahun 2009.

Bagaimana menurut anda..?