Kronologi POLRI Vs KPK ( Cicak  Vs Buaya )
Transkrip Rekaman KPK  berujung penahanan Bibit Samad riyanto dan Chandra Hamzah ,  pimpinan non aktif KPK oleh Mabes Polri. Keduanya tuduhanya tindak  pidana pemerasan dan penyalahgunaan wewenang.
Penahanan ini setelah transkrip rekaman  KPK yang diduga sebagai upaya kriminalisasi KPK beredar.  Perseteruan Polri Vs KPK atau yang lebih dikenal dengan Cicak Vs Buaya  ini berawal dari kabar bocornya penyadapan terhadap dugaan kasus  penyuapan nasabah Bank Century. Dalam proses penyadapan itu, nomor  handphone Kabareskrim Komjen Pol Susno Duadji ikut tersadap, karena  berhubungan dengan pihak nasabah Bank Century.
Bibit dan Candra keduanya  dikenakan pasal 23 UU No 31/1999 jo pasal 15 UU No 20/2001 jo ps 421  KUHP tentang penyalahgunaan wewenang dan pasal 12 (e) UU 31/1999, jo UU  No 20/2001 tentang pemerasan. Mau tau kronloginya
4 Agustus 2009
Berawal dari testimoni Antasari  Azhar beredar. Isinya menyudutkan para komisioner KPK lainnya. Antasari  dalam testimoninya menuding ada dugaan suap terkait kasus yang ditangani  KPK. Antasari diketahui menemui tersangka korupsi SKRT Anggoro Widjojo  di Singapura
11 Agustus 2009
Pihak KPK melaporkan pembuatan  surat pencabutan cekal palsu ke Polda Metro Jaya. Ini berkaitan dengan  beredarnya surat cekal palsu itu
19 Agustus 2009
Polisi menahan Ari Muladi  berkenaan dengan penerimaan dana dari PT Masaro. Dia dikenai pasal  penipuan dan penggelapan. Ari awalnya mengaku sebagai orang yang  memberikan suap ke pimpinan KPK. Ini dia sebut dalam dokumen 15 Juli.  Namun kemudian dia mencabutnya, dan mengaku tidak kenal pimpinan KPK
11 September 2009
Polisi mulai memeriksa  4  pimpinan KPK atas laporan Antasari Azhar. Mereka yakni Chandra M Hamzah,  Bibit Samad Rianto, M Jasin dan Haryono Umar.
15 September 2009
Polisi menetapkan Bibit dan  Chandra sebagai tersangka. Pasal yang disangkakan adalah penyalahgunaan  wewenang dan pemerasan disangkakan pada keduanya
16 September 2009
Chandra dan Bibit tidak ditahan  tapi dikenakan wajib lapor.
2-5 Oktober 2009
Gantian tim pengacara KPK  melaporkan Kabareskrim Mabes Polri Komjen Pol Susno Duaji ke Presiden  SBY dan Kapolri Jenderal Pol Bambang Hendarso Danuri. Susno dinilai  melanggar etika profesi karena menemui Anggoro Widjaja pada 10 Juli 2009  di Singapura, padahal Anggoro resmi ditetapkan buron KPK pada 7 Juli  2009
9 Oktober 2009
Berkas Chandra dikembalikan  Kejagung ke Polri, dianggap belum lengkap
16 Oktober 2009
Ari Muladi dibebaskan karena  masa penahanannya habis. Sebelumnya, pada 14 Oktober berkas Ari  dikembalikan Kejagung ke Polri
20 Oktober 2009
Berkas Bibit dan Chandra  dikembalikan Kejagung ke polisi karena belum lengkap
23 Oktober 2009
Transkrip rekaman KPK yang  diduga rekayasa kriminalisasi KPK beredar. Isinya percakapan orang yang  diduga adik buron KPK, Anggodo Widjojo dengan petinggi di Kejagung yang  diduga suara eks Jamintel Wisnu Subroto dan Wakil Jaksa Agung Abdul  Hakim Ritonga. Percakapan pada Juli-Agustus 2009 itu disebut-sebut  merancang kriminalisasi KPK. Nama petinggi kepolisian juga disebut, dan  nama SBY ikut dicatut
26 Oktober 2009
Plt Ketua KPK Tumpak Hatorangan  Panggabean mengakui bila rekaman itu benar-benar ada
27 dan 28 Oktober 2009
Melalui juru bicara Kepresidenan  Dino Patti Djalal menyebut bila nama SBY dicatut. Presiden juga  memerintahkan pengusutan. Sedang Wakil Jaksa Agung AH Ritonga juga  menggelar jumpa pers, dia merasa di dalam rekaman bukan suaranya. Mantan  Jamintel Wisnu Subroto mengaku rekaman itu.
29 Oktober 2009
Tiba-tiba Mabes Polri  mengumumkan penahanan Chandra dan Bibit, dengan alasan dikhawatirkan  menggalang opini dengan menggelar jumpa pers dan ancaman hukumnya lebih  dari 5 tahun
29 Oktober 2009
Akhrnya. Chandra dan Bibit  ditahan di Rutan Bareskrim Polri, saat melakukan wajib lapor. Sebelumnya  mereka mengikuti sidang uji materi UU KPK di Mahkamah Konstitusi.
Analisa awam sekalipun akan  menunjukan sikap negatif terhadap tindakan Polri yang terkesan mengada  ada Keterlibatan kabareskrimpun menjadikan posisi polri sama sekali  tidak netral, lihat saja pengistilahan cicak vs buaya yang dibuat Susno  seolah menunjukan power Polri atas KPK. Dukungan bibit candra terbukti  menguat di dunia maya terutama di facebook dan youtube  .
Bahkan mantan Gubernur Perguruan  Tinggi Ilmu Kepolisian (PTIK) Irjen Pol (pur) Prof Dr Farouk Muhammad  yang pernah meminta siswanya menulis skripsi  tentang modus korupsi di internal polri mengatakan sehararusno  kabareskrim mundur.Silahkan berpendapat.
Sumber: Detik.com
No comments:
Post a Comment