Showing posts with label Keluhkan Pungutan. Show all posts
Showing posts with label Keluhkan Pungutan. Show all posts

Monday, August 10, 2009

Mahasiswa UPI Keluhkan Pungutan



PURWAKARTA, (PRLM).- Ratusan mahasiswa Universitas Pendidikan Indonesia (UPI) Kampus Purwakarta mengeluhkan kebijakan pihak kampus yang mengeluarkan kebijakan yang mewajibkan mahasiswa tingkat II hingga IV untuk membayar Rp 10.000,00 untuk perbaikan nilai permahasiswa. Pasalnya, kebijakan ini dari dulu tidak ada tapi sekarang muncul sehingga sempat mengagetkan mahasiswa.

Salah seorang mahasiswa UPI Kampus Purwakarta, Mangun Wijayakusumah mengatakan, para mahasiswa yang duduk di tingkat II sampai IV resah menyusul adanya surat yang ditandangani Kepala Seksi Akademik dan Kemahasiswaan UPI Kampus Purwakarta, Drs. R. Budi Mulyatna tanggal 5 September 2009. Adapun isi surat yang dipampang di majalah dinding (mading) Kampus UPI Purwakarta adalah bersifat pemberitahuan kepada mahasiswa untuk mengeluarkan biaya sebesar Rp 10.000,00 untuk pembuatan transkrip sementara sebagai syarat untuk perbaikan nilai yang masih kosong jika sampai batas waktu yang ditentukan tidak juga diselesaikan maka mata kuliah yang masih kosong harus diulang pada semester mendatang.

"Dalam surat pemberitahuan itu disebutkan batas waktu yang diberikan kepada mahasiswa seperti tanggal 6 untuk batas waktu pengambilan transkrip dan tanggal 19 untuk batas waktu perbaikan," kata Mangun.

Menurut dia, kebijakan yang dikeluarkan pihak kampus sangat membebani mahasiswa yang diharuskan mengeluarkan biaya lagi untuk perbaikan nilai. "Sejak dulu kebijakan seperti itu tidak ada tapi sekarang muncul sehingga sempat mengagetkan mahasiswa yang jumlahnya mencapai kurang lebih 4.000 orang," ujarnya.

Kalangan mahasiswa, kata Mangun, pernah menanyakan permasalahan kebijakan yang dikeluarkan itu tapi tidak mendapat jawaban yang memuaskan. Pasalnya, berbagai pungutan kepada mahasiswa dikeluarkan ketentuan tidak akan diterima mahasiswa.

Dijelaskan, pungutan sebesar Rp 10.000,00 hanya untuk biaya memprint out transkrip nilai sangat membebani masyarakat serta mengundang kecurigaan. Pasalnya, sekarang ini jumlah mahasiswa reguler UPI Kampus Purwakarta sebanyak 2.000 orang dan mahasiswa non reguler (duel modes/BBM) sebanyak 2.000 orang.

Kepala Seksi Akademik dan Kemahasiswaan UPI Kampus Purwakarta, Drs. R. Budi Mulyatna membenarkan adanya kebijakan kampus tentang kewajiban mahasiswa untuk mengeluarkan dana sebesar Rp 10.000,00 untuk perbaikan nilai.

Menurut dia, kebijakan yang dikeluarkannya itu semata-mata dalam rangka perbaikan sistem administrasi mahasiswa di UPI kampus Purwakarta. "Dalam rangka pemutihan dan perbaikan menajemen diperlukan upaya nyata salah satunya dengan memperbaiki sistem nilai yang masih kosong," kata Budi.

Kebijakan perubahan manajemen itu dilakukan, kata Budi, karena melihat banyak kejadian dimana mahasiswa yang akan menjalani sidang untuk diwisuda ada yang mata pelajarannya masih kosong sehingga perlu adanya upaya perbaikan seperti pembuatan kartu hasil studi yang belum dimiliki seluruh mahasiswa. "Sebenarnya uang Rp 10.000,00 itu untuk pembuatan kartu hasil studi yang belum dimiliki seluruhnya oleh mahasiswa," katanya.

Selain itu, ia mengatakan UPI pusat sebenarnya telah melarang untuk melakukan pemungutan kepada mahasiswa dalam kebijakan perbaikan nilai tersebut, namun melihat kondisi yang terjadi perlu adanya langkah nyata yang salah satunya membuatkan kartu hasil studi.
Diakuinya, kebijakan pemungutan itu bukan digunakan untuk kepentingan pribadi atau lainnya tapi untuk kebutuhan perbaikan manajemen kemahasiswaan serta sudah dibicarakan sebelumnya dengan Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) UPI kampus Purwakarta. (A-86/A-147)***