Upi Kampus Sumedang
Klik Di Sini
PENGUMUMAN
Nomor: 5301/H40/KP/2008
Tentang:
PENERIMAAN CALON PEGAWAI NEGERI SIPIL
DI LINGKUNGAN UNIVERSITAS PENDIDIKAN INDONESIA
TAHUN 2008
Berdasarkan Keputusan Menteri Pendidikan Nasional, Nomor 44085/A4/KP/2008, tanggal 3 September 2008 tentang Penetapan Formasi CPNS dari pelamar Umum Tahun Anggaran 2008 di lingkungan Departemen Pendidikan Nasional, Universitas Pendidikan Indonesia akan menerima Calon Pegawai Negeri Sipil sejumlah 44 orang, dengan rincian sebagai berikut.
No
Gol / Ruang
Tingkat
Pendidikan
Kode
Kualifikasi Akademik
Kualifikasi Akademik
Jumlah Formasi
Jabatan
Penempatan
1
2
3
4
5
6
7
8
1.
III/b
S2
7721
Psikologi
2
Dosen
FIP
2.
III/b
S2
7448
Pend. Seni Rupa
3
Dosen
FIP, UPI Kps. Daerah
3.
7699
Seni Rupa
4.
III/b
S2
7697
Pend. Seni Tari
3
Dosen
5.
7469
Seni Tari
6.
III/b
S2
7665
Bahasa Indonesia
2
Dosen
FIP, FPBS
7.
7604
Pend. Bahasa Indonesia
8.
III/b
S2
7490
Ilmu Ekonomi
2
Dosen
FPIPS
9.
III/b
S2
7501
Manajemen Konsentrasi Keuangan
2
Dosen
FPIPS
10.
III/b
S2
7497
Pariwisata
2
Dosen
FPIPS
11.
7731
Manajemen Pariwisata
12.
III/b
S2
7280
Arsitektur Lansekap
1
Dosen
FPIPS
13.
III/b
S2
7571
Ilmu Hukum
1
Dosen
FPIPS
14.
III/b
S2
7607
Bahasa Jepang
2
Dosen
FPBS
15.
7669
Pend. Bahasa Jepang
16.
III/b
S2
7608
Bahasa Jerman
1
Dosen
FPBS
17.
7670
Pend. Bahasa Jerman
18.
III/c
S3
8075
Informatika
1
Dosen
FPMIPA
19.
III/b
S2
7393
Ilmu Komputer
4
Dosen
FPMIPA
20.
7394
Informatika
21.
III/b
S2
7676
Fisika
2
Dosen
FPMIPA
22.
7683
Pend. Fisika
23.
III/b
S2
7241
Astronomi
1
Dosen
FPMIPA
24.
III/c
S3
8041
Matematika
1
Dosen
FPMIPA
1.
III/b
S2
7272
Matematika
4
Dosen
FIP, FPMIPA, FPTK, UPI Kps Daerah
2.
7691
Pend. Matematika
3.
III/b
S2
7376
Teknik Sipil–Transportasi
1
Dosen
FPTK
4.
III/b
S2
7300
Teknik Sipil
1
Dosen
FPTK
5.
7289
Geoteknik
6.
III/b
S2
7331
Teknik Komunikasi
1
Dosen
FPTK
7.
III/b
S2
7314
Teknik Arsitektur
1
Dosen
FPTK
8.
7383
Teknik Struktur
9.
III/b
S2
7871
Psikologi Anak
1
Dosen
FPTK
34.
.....
No.
Gol / Ruang
Tingkat
Pendidikan
Kode
Kualifikasi Akademik
Kualifikasi Akademik
Jumlah Formasi
Jabatan
Penempatan
1
2
3
4
5
6
7
8
10.
III/b
S2
7682
Pendidikan Olahraga
2
Dosen
FPOK
11.
III/b
S2
7697
Pend. Seni Musik
2
Dosen
UPI Kps. Daerah
12.
7464
Seni Musik
37.
III/a
S1
5020
Akuntansi
1
Teknisi
FPIPS
1. Persyaratan Pengangkatan CPNS
1.1. Pelamar yang ditetapkan diterima, wajib melengkapi dan menyerahkan kelengkapan administrasi, sebagai berikut.
1.1.1. Warga Negara Indonesia
1.1.2. berusia serendah-rendahnya 18 tahun dan setinggi-tingginya 35 tahun pada tanggal 1 Januari 2009 yang ditentukan berdasarkan tanggal kelahiran yang tercantum pada STTB/Ijazah yang digunakan sebagai dasar pengangkatan.
1.1.3. Foto copy STTB/Ijazah yang dihasilkan lembaga pendidikan yang mempunyai izin dari Departemen Pendidikan Nasional, dan telah disahkan oleh pejabat yang berwenang;
Ø tanggal penetapan STTB/Ijazah harus sebelum tanggal pelamaran, tidak boleh surat keterangan atau pernyataan belum diwisuda;
Ø kualifikasi akademik ijazah harus linear antara S1 dan S2 (kualifikasi akademik S2 hukum, maka kualifikasi akademik S1 harus hukum);
Ø bagi yang memiliki ijazah lulusan perguruan tinggi luar negeri harus melampirkan surat keputusan penetapan dan penyetaraan hasil penilaian ijazah lulusan perguruan tinggi luar negeri dari Ditjen Pendidikan Tinggi Departemen Pendidikan Nasional.
1.1.4. Daftar Riwayat Hidup yang ditulis dengan tangan sendiri memakai huruf kapital/balok, tinta hitam, dan ditandatangani serta ditempel pas photo ukuran 3 x 4 cm di sudut kiri atas, sesuai Keputusan Kepala BKN Nomor 11 Tahun 2002;
1.1.5. Surat pernyataan Keputusan Kepala BKN Nomor 11 Tahun 2002, yang berisi tentang :
a. tidak pernah dihukum penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum yang tetap, karena melakukan sesuatu tindak pidana kejahatan;
b. tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai Calon Pegawai Negeri / Pegawai Negeri atau tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta;
c. tidak berkedudukan sebagai Calon Pegawai Negeri / Pegawai Negeri;
d. bersedia ditempatkan di seluruh wilayah RI atau negara lain yang ditentukan oleh Pemerintah;
e. tidak menjadi pengurus dan/atau anggota partai politik.
1.1.6. Foto copy bukti pengalaman kerja yang autentik dan dilegalisir bagi yang memiliki pengalaman kerja.
1.1.7. Pas foto ukuran 3 x 4 cm sebanyak 8 (delapan) lembar;
1.1.8. Surat pernyataan dari pejabat struktural eselon II yang akan menerima penempatan CPNS pada unit kerja di lingkungannya sesuai formasi yang ditetapkan untuk yang bersangkutan;
1.1.9. Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) yang dikeluarkan pihak yang berwajib / POLRI
1.1.10. Surat Keterangan sehat jasmani dan rohani dari Dokter Pemerintah;
1.1.11. Surat keterangan tidak mengkonsumsi / menggunakan narkotika, psikotropika, prekursor, dan zat adiktif lainnya dari unit pelayanan kesehatan pemerintah;
1.1.12. Surat pernyataan tidak sedang terikat kontrak kerja pada instansi/perguruan tinggi lain (apabila diperlukan);
1.1.13. Khusus pelamar yang pada saat diangkat sebagai CPNS berusia 35 tahun lebih dan tidak lebih 40 tahun pada saat 1 Januari 2009, harus melampirkan surat keputusan pengangkatan pertama sampai terakhir minimal 11 tahun 10 bulan secara terus menerus sejak 1 April 1997 sampai sekarang pada instansi pemerintah dan/atau lembaga swasta yang berbadan hukum yang menunjang kepentingan nasional, dan surat keterangan yang menyatakan bahwa yang bersangkutan masih melaksanakan tugasnya pada instansi tersebut, sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 98 tahun 2000 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2002;
1.1.14. Lulus seleksi
1.2. Apabila salah satu syarat sebagaimana tersebut pada angka 1.1. tidak terpenuhi, maka yang bersangkutan tidak dapat diangkat sebagai CPNS.
2. Pendaftaran
2.1. Waktu
Penerimaan pendaftaran, seleksi administrasi, pengisian biodata, dan pengambilan Nomor Tanda Peserta Ujian oleh yang bersangkutan mulai tanggal 13 sampai dengan 27 September 2008, pukul 8.00 s.d. 15.00 WIB pada hari kerja dengan membawa pensil 2B dan penghapus untuk mengisi biodata.
2.2. Tempat
Pendaftaran dilaksanakan di Universitas Pendidikan Indonesia, Jl. Dr. Setiabudhi No. 229 Bandung.
2.3. Kelengkapan
2.3.1. Surat lamaran ditulis dengan tinta hitam dan ditandatangani oleh pelamar dengan menyebutkan jabatan yang akan dilamar, ditujukan kepada Menteri Pendidikan Nasional melalui Rektor Universitas Pendidikan Indonesia, tanpa materai;
2.3.2. 1 (satu) lembar foto copy STTB/Ijazah sesuai dengan kualifikasi akademik yang dibutuhkan, dan telah disahkan oleh pejabat yang berwenang (tanggal penetapan STTB/Ijazah harus sebelum tanggal pelamaran, tidak boleh surat keterangan atau pernyataan yang menyatakan bahwa belum diwisuda), dan menunjukkan aslinya kepada Sub Tim Seleksi Administrasi;
2.3.3. 1 (satu) lembar foto copy Transkrip/IPK/Yucidium yang telah dilegalisir oleh Direktur Pascasarjana dengan Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) minimal 3 dari skala 4 dan yucidium minimal sangat memuaskan;
2.3.4. Kualifikasi akademik ijazah harus linear antara S1 dan S2 (kualifikasi akademik S2 hukum, maka kualifikasi akademik S1 harus hukum);
2.3.5. 2 (dua) lembar pas foto ukuran 3 x 4 cm.
Ø Penerimaan pelamar yang berusia 35 tahun lebih dan tidak melebihi usia 40 tahun harus berdasarkan kebutuhan khusus yang dilaksanakan secara selektif. Selain melampirkan kelengkapan seperti pada angka 2.3. di atas, yang bersangkutan harus melampirkan surat keputusan pengangkatan pertama sampai terakhir minimal 11 tahun 10 bulan secara terus menerus sejak 1 April 1997 sampai sekarang pada instansi pemerintah dan/atau lembaga swasta yang berbadan hukum yang menunjang kepentingan nasional, dan surat keterangan yang menyatakan bahwa yang bersangkutan masih melaksanakan tugasnya pada instansi tersebut, sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 98 tahun 2000 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 tahun 2002;
Ø Penerimaan pelamar lulusan perguruan tinggi luar negeri atau lembaga pendidikan luar negeri. Selain melampirkan persyaratan pada angka 2.3. di atas, yang bersangkutan harus melampirkan surat keputusan penetapan dan penyetaraan hasil penilaian ijazah lulusan perguruan tinggi luar negeri dari Ditjen Pendidikan Tinggi, bagi pelamar yang memiliki ijazah lulusan perguruan tinggi luar negeri;
3. Pengumuman Hasil ujian
-Pengumuman kelulusan Tahap I tanggal 3 -11-2008
-Pengumuman kelulusan tanggal 14 -11-2008
Demikian untuk menjadi perhatian.
Dikeluarkan di : B a n d u n g
Pada tanggal : 10 September 2008
R e k t o r,
Prof. Dr. H. Sunaryo Kartadinata, M.Pd.
NIP 130514766
Sumber: http://www.upi.edu/?C=Spot&id=21
PURWAKARTA, (PRLM).- Ratusan mahasiswa Universitas Pendidikan Indonesia (UPI) Kampus Purwakarta mengeluhkan kebijakan pihak kampus yang mengeluarkan kebijakan yang mewajibkan mahasiswa tingkat II hingga IV untuk membayar Rp 10.000,00 untuk perbaikan nilai permahasiswa. Pasalnya, kebijakan ini dari dulu tidak ada tapi sekarang muncul sehingga sempat mengagetkan mahasiswa.
Salah seorang mahasiswa UPI Kampus Purwakarta, Mangun Wijayakusumah mengatakan, para mahasiswa yang duduk di tingkat II sampai IV resah menyusul adanya surat yang ditandangani Kepala Seksi Akademik dan Kemahasiswaan UPI Kampus Purwakarta, Drs. R. Budi Mulyatna tanggal 5 September 2009. Adapun isi surat yang dipampang di majalah dinding (mading) Kampus UPI Purwakarta adalah bersifat pemberitahuan kepada mahasiswa untuk mengeluarkan biaya sebesar Rp 10.000,00 untuk pembuatan transkrip sementara sebagai syarat untuk perbaikan nilai yang masih kosong jika sampai batas waktu yang ditentukan tidak juga diselesaikan maka mata kuliah yang masih kosong harus diulang pada semester mendatang.
"Dalam surat pemberitahuan itu disebutkan batas waktu yang diberikan kepada mahasiswa seperti tanggal 6 untuk batas waktu pengambilan transkrip dan tanggal 19 untuk batas waktu perbaikan," kata Mangun.
Menurut dia, kebijakan yang dikeluarkan pihak kampus sangat membebani mahasiswa yang diharuskan mengeluarkan biaya lagi untuk perbaikan nilai. "Sejak dulu kebijakan seperti itu tidak ada tapi sekarang muncul sehingga sempat mengagetkan mahasiswa yang jumlahnya mencapai kurang lebih 4.000 orang," ujarnya.
Kalangan mahasiswa, kata Mangun, pernah menanyakan permasalahan kebijakan yang dikeluarkan itu tapi tidak mendapat jawaban yang memuaskan. Pasalnya, berbagai pungutan kepada mahasiswa dikeluarkan ketentuan tidak akan diterima mahasiswa.
Dijelaskan, pungutan sebesar Rp 10.000,00 hanya untuk biaya memprint out transkrip nilai sangat membebani masyarakat serta mengundang kecurigaan. Pasalnya, sekarang ini jumlah mahasiswa reguler UPI Kampus Purwakarta sebanyak 2.000 orang dan mahasiswa non reguler (duel modes/BBM) sebanyak 2.000 orang.
Kepala Seksi Akademik dan Kemahasiswaan UPI Kampus Purwakarta, Drs. R. Budi Mulyatna membenarkan adanya kebijakan kampus tentang kewajiban mahasiswa untuk mengeluarkan dana sebesar Rp 10.000,00 untuk perbaikan nilai.
Menurut dia, kebijakan yang dikeluarkannya itu semata-mata dalam rangka perbaikan sistem administrasi mahasiswa di UPI kampus Purwakarta. "Dalam rangka pemutihan dan perbaikan menajemen diperlukan upaya nyata salah satunya dengan memperbaiki sistem nilai yang masih kosong," kata Budi.
Kebijakan perubahan manajemen itu dilakukan, kata Budi, karena melihat banyak kejadian dimana mahasiswa yang akan menjalani sidang untuk diwisuda ada yang mata pelajarannya masih kosong sehingga perlu adanya upaya perbaikan seperti pembuatan kartu hasil studi yang belum dimiliki seluruh mahasiswa. "Sebenarnya uang Rp 10.000,00 itu untuk pembuatan kartu hasil studi yang belum dimiliki seluruhnya oleh mahasiswa," katanya.
Selain itu, ia mengatakan UPI pusat sebenarnya telah melarang untuk melakukan pemungutan kepada mahasiswa dalam kebijakan perbaikan nilai tersebut, namun melihat kondisi yang terjadi perlu adanya langkah nyata yang salah satunya membuatkan kartu hasil studi.‘’Rektorat plinplan,’’ ujar Presiden Mahasiswa Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Republik Mahasiswa UPI, Rahman Hamdani, di sela-sela unjuk rasa, Selasa (18/8). Sebelumnya, rektorat menyatakan 51 mahasiswa bisa mencicil atau ada upaya penangguhan dan keringanan. Namun kini menjadi tidak jelas.
Bahkan di salah satu surat kabar, pihak kampus mengatakan UPI memiliki beasiswa, namun tidak diperuntukkan bagi mahasiswa baru (maba). Karena itu, maba harus terdaftar dulu sebagai mahasiswa untuk selanjutnya dicari jalan keluarnya. Jadi, untuk sementara kampus tidak bisa memberikan toleransi pada saat registrasi, baik berupa cicilan ataupun pembebasan uang registrasi.
Pembantu Rektor Bidang Akademik dan Kemahasiswaan UPI, Chaedar Alwasilah akan mengupayakan 51 maba bisa kuliah di UPI. Karena tahun-tahun sebelumnya, UPI juga memberikan bantuan terhadap maba. Namun ia belum bisa memastikan jenis bantuan yang akan diberikan.
Chaedar menjelaskan, ada beberapa cara yang bisa diambil yakni penangguhan, cicilan, atau beasiswa. Saat ini, pihaknya masih berembug untuk menentukan langkah yang akan diambil.
Aksi di dalam kampus ini berlangsung aman. Aksi yang dimulai pukul 10.00 WIB, kebanyakan diikuti oleh BEM dan mahasiswa UPI. Dalam aksinya, mereka membawa beberapa poster bertuliskan sindiran terhadap sikap UPI kepada mahasiswa tidak mampu. ren/eye