Showing posts with label pendidikan. Show all posts
Showing posts with label pendidikan. Show all posts

Saturday, August 22, 2009

Contoh Model Penilaian Hasil Belajar KTSP

Cari Dollar
Model Penilaian Hasil Belajar KTSP

Berikut ini adalah model penilaian hasil belajar KTSP termasuk model penilaian kinerja, model raport dan pengisiannya, model penilaian pembelajaran, model pengembangan dan penilaian TPK. Semua itu contoh yg ada untuk SMP.


Untuk men-download “Model Penilaian Hasil Helajar KTSP” (file zip berukuran 77 KB)… Silahkan Klik Di Sini. Jika pada link tersebut terjadi masalah karena keterbatasan akses sehingga muncul pesan terntentu dari geocities-yahoo.com coba gunakan Link Alternatif dengan Klik Di Sini.


Untuk SD dan SMA saya belum ada. Tetapi setidaknya kita sudah tahu tipe penilaian yg dikehendaki KTSP.


Rekan lain yg memiliki model penilaian hasil belajar KTSP SD dan SMA harap menginformasikannya kepada rekan lain. Atau kalo tidak bisa saja di upload di geocities.com, lumayan ada quota 15 MB, untuk membantu rekan lain yg memerlukan.

100 Top Blog Pendidikan

Ada pengumuman tentang Top 100 Education Blogs yg dikeluarkan oleh OEDb (Online Education Database). Jelas itu blog berbahasa Inggris dan terdaftar pada Technorati. Membaca info tentang top blog pendidikan dengan beragam topik/kategori, saya iri. Sementara ini hanya bisa iri, sebab saya sendiri belum bisa banyak berbuat. Menulispun masih dalam tahap belajar, entah sampai kapan dalam tahap ini.


Mungkin ini (tentang top blog pendidikan itu) nanti bisa dicontoh Indonesia. Sulit mencari blog-blog di Indonesia yg mengkhususkan diri membahas pendidikan. Ah mungkin itu karena keterbatasan info dan saling menginfokan barangkali.


Oke kembali ke hal Top 100 Education Blogs itu, topiknya didasarkan kelompok:


College | E-Learning | Education News | Education Policy | Internet Culture | Learning | Library and Research | Specialty | Teaching | Technology

College, berisi tentang berbagai tips untuk pelajar.


E-Learning, seperti nama topiknya tentu berisi tentang pembelajaran berbantukan teknologi dan pembelajaran on line.


Education News, berisi berbagi berita-berita terbaru tentang seputar dunia pendidikan.


Education Policy, Berisi tentang kebijakan-kebijakan dari pelaku pendidikan dalam upaya memperbaiki sistem pendidikan di tempat masing-masing.


Internet Culture, tentang penerapan aplikasi internet, blog, pembudayaan blog yang bisa dimanfaatkan untuk lingkungan pengajaran/pembelajaran.


Learning, fokus utama-nya adalah tentang teori pembelajaran, pembelajaran informal, dan juga pengetahuan yang terkait dengan pembelajaran itu sendiri,


Library and Research, blog ini biasanya ditulis oleh para pustakawan dan juga para peneliti yang mengamati perblogan atau didasarkan studi literatur.


Specialty, blog dalam topik ini bahasan yg lebih spesifik untuk keilmuan tertentu seperti musik, sain, sejarah, dll


Teaching, ini terkait erat dengan kegiatan guru mulai dari rencana pembelajaran , bahan-bahan pengajaranm, metode-metode pengajaran, dan hal ihwal menyangkut nasib guru.


Technology, pemanfaatan teknologi untuk media pembelajaran dan pengajaran.


Sekarang saya bisa berhayal… andai ah… ah… !!!

Sunday, August 16, 2009

ALAMAT KANTOR DINAS PENDIDIKAN (DIKNAS) PROVINSI, KABUPATEN DAN KOTA SELURUH INDONESIA

Cari Dollar
ALAMAT KANTOR DINAS PENDIDIKAN (DIKNAS) PROVINSI, KABUPATEN DAN KOTA SELURUH INDONESIA

Berikut alamat kantor dinas pendidikan tingkat provinsi, kabupaten dan kota se Indonesia. Termasuk nomor telepon dan fax.
Data ini kelihatan semraut dan kacau karna diperoleh dari file pdf yg tidak sempat di edit untuk di posting. Yang penting alamat dan nomor telepon yang anda cari bisa di temukan dengan mudah. Untuk memudahkan pencarian caranya tekan Ctrl+F di keyboard anda, masukkan nama kota pada kotak di sudut kiri bawah monitor anda maka otomatis diantar ke kata kunci yg dicari, contoh pada gambar di bawah ini dengan memasukkan kata "sampit" maka kursor melompat ke keyword sampit yg warna hijau.


Bisa juga copy semua postingan ini lalu paste di program notepad atau Microsoft word kemudian gunakan pasilitas edit search untuk kata kunci alamat dinas pendidikan yang anda cari dan perbesar ukuran font supaya memudahkan membacanya.
BILA TULISAN TIDAK NAMPAK (FONT KECIL) MAKA TETAP COPY LALU PASTE KEMUDIAN UBAH UKURAN FONT
Semoga membantu.

Data ini dimulai dari ujung barat Indonesia (ACEH) sampai ujung timur RI (Papua).
DAFTAR ALAMAT DINAS PENDIDIKAN KABUPATEN, KOTA DAN PROVINSI SELURUH INDONESIA TAHUN 2007/2008

I. Prov. Nanggroe Aceh Darussalam
1 Prov. Nanggroe Aceh Darussalam Dinas Pendidikan Jl. Tgk. H. Mohd. Daud Beureueh No.22 Banda Aceh 0651 22620 0651 31991,32386
2
Kab. Aceh Selatan Dinas Pendidikan Jl. Cut Nyak Dhien No.14 -14A - Tapaktuan
(23711) 0656 21011-322124 0656 322124

3 Kab. Aceh Tenggara Dinas Pendidikan Jl. Leuser No. 237 Mangga Dua Kuatacane
Aceh Tenggara 0629 532359 0629 532253

4 Kab. Aceh Timur Dinas Pendidikan & Pengajaran Jl. Jenderal A.Yani - Langsa -
Aceh Timur 0641 21042 0641 424514

5 Kab. Aceh Tengah Dinas Pendidikan & Kebudayaan Jl. Lukup Badak - Takengon -
Aceh Tengah (24515) 0643 21852 0643 21015

6 Kab. Aceh Barat Dinas Pendidikan Jl. Manek Roo No.111-Meulaboh (23617) 0655
7012919 0655 7551071

7 Kab. Aceh Besar Dinas Pendidikan Jl. T. Bakhtiar No.10 Panglima Polim SH-Kota
Jantho 0651

92156,92547,

92191 0651 92156

8 Kab. Pidie Dinas Pendidikan & Kebudayaan Jl. Tgk. Chik Ditiro No. 8, Blang
Asan, Siglie (24112) 0653 21576 0653 24786,24382

9 Kab. Aceh Utara Dinas Pendidikan Jl. Mayjen Nyak Adam Kamil No.7 Lhoksumawe
(24313) 0645

43660, 43423,

40173 0645 45310, 43423

10 Kab. Simeulue Dinas Pendidikan Jl. Baru No. 08 Sinabung - Simeulue 0650 21061
0650 21061

11 Kab. Aceh Singkil Dinas Pendidikan Jl. Utama No. 10 Singkil 0658 21162 0658
21162

12 Kab. Bireuen Dinas Pendidikan & Kebudayaan Jl. Mayjen T. Hamzah Bendahara,
Bireun (24211) 0644 21024 0644 324210,324313

13 Kab. Aceh Barat Daya Dinas Pendidikan Pemuda & Olah Raga Jl. Nasional No. 115
Desa Padang, Blang Pidie-Aceh Barat Daya 0659 92982 0659 91050

14 Kab. Gayo Lues Dinas Pendidikan Pengajaran Jl. Kuta Panjang No.5 Blangkejeren
(24653) -Gayo Lues 0642 21051 0642

21051,21199

21310

15 Kab. Aceh Jaya Dinas Pendidikan Jl. Pertiwi No. 5 Calang-Aceh Jaya 0654
594706 0654 594706

16 Kab. Nagan Raya Dinas Pendidikan Kebudayaan Jl. Arraniri Suka Makmue- Jeuram-
Nagan Raya 0655 25518,41447 0655 41449

17 Kab. Aceh Tamiang Dinas Pendidikan JL. Ir. H. Juanda No. 71 Karang Baru
(24476) -Aceh Tamiang 0641 31286 0641 333000

18 Kab. Bener Meriah Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Jl. Mesjid Babussalam,
Simpang Tiga Redelong - Bener Meriah 00 0 00 0

19 Kota Banda Aceh Dinas Pendidikan Jl. Tgk. P. Nyak Makam No.23, Kota
Baru-Banda Aceh (23125) 0651 53598, 0651 53598, 51689

20 Kota Sabang Dinas Pendidikan Jl. Haji Agus Salim, Ii-Meulee-Sabang (235521)
0652 21015 0652 21015

21 Kota Lhokseumawe Dinas Pendidikan & Kebudayaan Jl. Mayjen T Hamzah Bintara,
Lhokseumawe 0645

43660,43423,4017

3,45234,42335 0645

45310,43423,4

5234

22 Kota Langsa Dinas Pendidikan & Pengajaran Jl. Haji Agus Salim 10 Langsa 0641
21174/20855 0641 20855,23709


II. Prov. Sumatera Utara
0 000 0 00 0

1 Prov. Sumatera Utara Dinas Pendidikan Jl. Teuku Cik Di Tiro No 1-D, Medan
(20152) 061 4156650,4156750 061 4156550

2 Kab. Tapanuli Tengah Dinas Pendidikan Jl. Jenderal Sudirman - Pandan, Sibolga
(22611) 0631 371134 0631 0

3 Kab. Tapanuli Utara Dinas Pendidikan Nasional Jl. Raja Johannes Hutabarat,
Tarutung (22416) 0633 21739 0633 0

4 Kab. Tapanuli Selatan Dinas Pendidikan Pemuda & Olahraga Jl. Sutan Soripada
Mulia No. 17, Padangsidimpuan-Tapanuli Selatan 0634 21203/21031 0634 0

5 Kab. Nias Dinas Pendidikan Jl. Karet No.30 Gunung Sitoli (22815) 0639 21433
0639 323098

6 Kab. Langkat Dinas Pendidikan & Kebudayaan Jl. Kartini No.9, Stabat, Langkat
061 8910528 061 8911200

7 Kab. Karo Dinas Pendidikan Nasional Jl. Veteran No.54 - Kabanjahe (22111) 0628
20412 0628 0

8 Kab. Deli Serdang Dinas Pendidikan & Pengajaran Jl. Karya Asih No.1 Komp.
Pemda Deli Serdang-Kota Lubuk Pakam(20514) 061 7956174,7951303 061 7956175

9 Kab. Simalungun Dinas Pendidikan & Pengajaran Jl. Asahan Km. 5,5 0622 23844
0622 0

10 Kab. Asahan Dinas Pendidikan & Kebudayaan Jl. Jenderal A. Yani KM. 1.3 Asahan
-Kisaran (21224) 0623 345765 0623 347472

11 Kab. Labuhan Batu Dinas Pendidikan Jl. Menara No.7 Rantau Prapat (21413) 0624
21481,24962 0624 0

12 Kab. Dairi Dinas Pendidikan Jl. Pandu Kelurahan Bintang Hulu-Kab. Dairi 0627
21466 0627 0

13 Kab. Toba Samosir Dinas Pendidikan Nasional Jl. Pelajar Soposurung, Balige,
Toba Samosir (22311) 0632 322168,22168,3227 0632 21616

14 Kab. Mandailing Natal Dinas Pendidikan Jl. Merdeka No. 2
Penyabungan-Mandailing Natal 0636 20871 0636 0

15 Kab. Nias Selatan Dinas Pendidikan Jl. Diponegoro No. 80 - Teluk Dalam - Nias
Selatan 0630 21091 0630 0

16 Kab. Pakpak Barat Dinas Pendidikan, Kebudayaan dan Pariwisata Jl. Sikadang
Njandi no. 1 - salak - Pappak Barat 0627 433001 0627 0

17 Kab. Humbang Hasundutan Dinas Pendidikan Jl.Doloksanggul - Siborong borong
Humbang Hasundutan 0633 31111,31101 0633 31103

18 Kab. Samosir Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Jl. Aek Rangat, Pangururan -
Samosir (22392) 0626 20901,20112 0626 20692

19 Kab. Serdang Bedagai Dinas Pendidikan Jl. Negara Sei Rampah Kab. Serdang
Bedagai 0621 7007707,441960 0621 441009 (telp puny

20 Kota Medan Dinas Pendidikan Jl. Pelita IV No.77, Kampung Durian, Medan
(20236) 061 6629322 061 6629322

21 Kota Pematangsiantar Dinas Pendidikan & Pengajaran Jl. Merdeka No.230,
Pematangsiantar 0622 21505 0622 21505

22 Kota Sibolga Dinas Pendidikan Jl. Tuanku Dorong Hutagalung No.4, Sibolga
(22521) 0631 22087,22521 0631 22521

23 Kota Tanjung Balai Dinas Pendidikan & Kebudayaan Jl. Gaharu No. 3, Tanjung
Balai (21311) 0623 92013 0623 0

24 Kota Binjai Dinas Pendidikan & Pengajaran Jl. Gunung Merapi No.1A, Binjai
(20724) 061 8821792 061 8821792

25 Kota Tebing Tinggi Dinas Pendidikan & Kebudayaan Jl. Balai Kota No. 01 -
Tebing Tinggi (20632) 0621 327139,327854 0621 327854

26 Kota Padang Sidempuan Dinas Pendidikan Daerah Jl. Jend. Besar A.H. Nasution
Pijor Kota 0634 25468 0634 0

0 0 0 0 00 0 00 0

III. Prov. Sumatera Barat 0 000 0 00 0

1 Prov. Sumatera Barat Dinas Pendidikan Jl. Jenderal Sudirman 52 Padang 0751
21955 0751 20152

2 Kab. Pesisir Selatan Dinas Pendidikan Jl. Agus Salim, Painan (25613) 0756
21602 0756 0

3 Kab. Solok Dinas Pendidikan & Kebudayaan Jl. Raya Koto Baru, Solok (27362)
0755 20050,20239 0755 0

4 Kab. Sawahlunto/Sijunjung Dinas Pendidikan Jl. lr.H.Juanda No.3 - Muaro
Gombak, Sijunjung (27511) 0754 20111 0754 0

5 Kab. Tanah Datar Dinas Pendidikan & Tenaga Kerja Jl. Sultan Alam Bagagarsyah,
Pagaruyung, Batusangkar (27281) 0752 71833 0752 0

6 Kab. Padang Pariaman Dinas Pendidikan dan Olah Raga Jl. Jend.A.Yani No.21
Pariaman 0751 93017 0751 93017

7 Kab. Agam Dinas Pendidikan Kebudayaan & Olah Raga Jl. DR. Muhammad Hatta,
Lubuk Basung (26415) 0752 76318 0752 0

8 Kab. Lima PuluhKota Dinas Pendidikan Jl. RayaTanjung Pati Km.7
Kec.Harau-Payakumbuh(26271) 0752 92060 0752 50291

9 Kab. Pasaman Dinas Pendidikan & Pengajaran Jl. Jend.A.Yani No.38, Lubuk
Sikaping (26311) 0753 20196 0753 0

10 Kab. Kepulauan Mentawai Dinas Pendidikan Jl. Tua Pejat Km.4 Sipora Kab.
Kepulauan Mentawai 0759 320034 0759 0

11 Kab. Dharmas Raya Dinas Pendidikan Pulau Punjung Kab. Dharmas Raya 00 0 00 0


12 Kab. Solok Selatan Dinas Pendidikan Jl. Padangaro, Sangir Kab. Solok selatan
0754 583095 0754 583329

13 Kab. Pasaman Barat Dinas Pendidikan Simpang Empat (Kab. Induk Pasaman) 00 0
00 0

14 Kota Padang Dinas Pendidikan Jl. Tan Malaka Padang (25121) 0751 21554,21825
0751 21554

15 Kota Solok Dinas Pendidikan Jl. Tembok Raya Solok, Solok (27326) 0755 324092
0755 324778

16 Kota Sawahlunto Dinas Pendidikan Jl. Khatib Sulaiman, Kec. Barangin -
Sawahlunto(27427) 0754 61536/61432 0754 0

17 Kota Padang Panjang Dinas Pendidikan Jl. Bundo Kanduang No.1, Padang
Panjang(27128) 0752 82128/82156 0752 0

18 Kota Bukit Tinggi Dinas Pendidikan Jl. Jend. Sudirman No.9 Bukit Tinggi
(26136) 0752 35410 0752 0

19 Kota Payakumbuh Dinas Pendidikan Jl. Ade lrma Suryani No.23, Payakumbuh
(26213) 0752 92352 0752 0

20 Kota Pariaman Dinas Pendidikan Jl. Dr. Soehardjo No. 15 Kampung Baru-Pariaman
(25514) 0751 91796 0751 91796



IV. Prov. Riau 0 000 0 00 0

1 Prov. Riau Dinas Pendidikan Jl. Cut Nyak Dien No. 3, Pekanbaru - Riau 0761
21552/21553 0761 0

2 Kab. Kampar Dinas Pendidikan Pemuda & Olah Raga Jl. Mayjen D.I. Panjaitan
No.16 Bangkinang (28412) 0762 20872 0762 0

3 Kab. lndragiri Hulu Dinas Pendidikan Jl. Bupati Tulus No.19, Rengat 0769
21176,323455 0769 21073,323455

4 Kab. Bengkalis Dinas Pendidikan Jl. Jend. Sudirman No. 7, Bengkalis (28712)
0766 22650 0766 21034

5 Kab. lndragiri Hilir Dinas Pendidikan Jl. Veteran No.9 Tembilahan (29211) 0768
21179 0768 0

6 Kab. Pelalawan Dinas Pendidikan Kompleks Perkantoran Pemda, Pangkalan Kerinci
0761 493757/493739 0761 0

7 Kab. Rokan Hulu Dinas Pendidikan Jl.Tuanku Tambusai Pasir Pengarayan-Rokan
Hulu(28557) 0762 91113,91102 0762 0

8 Kab. Rokan Hilir Dinas Pendidikan Jl. SGB/Sumatera Laut, Bagansiapiapi-Ujung
Tanjung 0767 21276,23277 0767 0

9 Kab. Siak Dinas Pendidikan Komplek Perkantoran Tanjung Agung 0764 20065 0764 0


10 Kab. Kuantan Singingi Dinas Pendidikan Pemuda & Olah Raga Jl. Kompl.
Perkantoran Pemda Kab. Kuantan Singingi -Teluk Kuantan (29562) 0760 20046,20085
0760 0

11 Kota Pakanbaru Dinas Pendidikan, Pemuda & Olah Raga Jl. Patimura, No. 40A,
Sail Bukit Raya-Kota Pekanbaru (28126) 0761 42788,40695 0761 40694

12 Kota Dumai Dinas Pendidikan Jl. Tanjung Jati No.2, Dumai (28814) 0765 33335
0765 31049

0 0 0 0 00 0 00 0

V. Prov. Jambi 0 000 0 00 0

1 Prov. Jambi Dinas Pendidikan Jl. Jenderal Ahmad Yani No. 6, Telanaipura, Jambi
(36122) 0741 63197,60047 0741 63197,60803

2 Kab. Kerinci Dinas Pendidikan & Pengajaran Jl. Depati Parbo No. 45, Sungai
Penuh (37114) 0748 21341,21059 0748 0

3 Kab. Merangin Dinas Pendidikan Jl. Jendral Sudirman Km-2, Bangko (37314) 0746
21222 0746 0

4 Kab. Sarolangun Dinas Pendidikan Nasional Kompleks Perkantoran Gunung Kembang
Sarolangun (37381) 0745 91780 0745 0

5 Kab. Batanghari Dinas Pendidikan & Kebudayaan Jl. Pramuka Muara Bulian,Kota
Muara Bulian-Batanghari(36613) 0743 21038,21171 0743 0

6 Kab. Muaro Jambi Dinas Pendidikan Kompleks Perkantoran Pemda, Bukit Cinto
Kenang Sengeti 0741 590319 0741 0

7 Kab. Tanjung Jabung Barat Dinas Pendidikan Jl. Jend. Sudirman No. 172 - Kuala
Tungkal 0742 21222 0742 22580

8 Kab. Tanjung Jabung Timur Dinas Pendidikan Jl. Talang Bakik Komplek
Perkantoran Rano, Muara Sabak (36561) 0740 7370064 0740 7370064

9 Kab. Bungo Dinas Pendidikan & Kebudayaan Jl. P. Diponegoro, Rimbao Tengah -
Muara Bungo (37214) 0747 21201 0747 322547

10 Kab. Tebo Dinas Pendidikan Nasional Jl. Tebo Bungo KM. 12 - Muara Tebo
(37271) 0744 21282 0744 21282

11 Kota Jambi Dinas Pendidikan & Kebudayaan Jl. H. Zainir Haviz, Kota Baru,
Jambi 0741 43284 0741 0

0 0 0 0 00 0 00 0

VI. Prov. Sumatera Selatan 0 000 0 00 0

1 Prov. Sumatera Selatan Dinas Pendidikan Nasional Jl. Kapten A. Rivai No. 47,
Palembang (30129) 0711 373177 0711 311089

2 Kab. Ogan Komering Ulu Dinas Pendidikan Jl. Kemiling No. 0085 Kota Baturaja
(32113) 0735 326110,320068 0735 326110

3 Kab. Ogan Komering llir Dinas Pendidikan Nasional Jl. Letnan Darna Jambi, Kayu
Agung-Ogan Komering Ilir 0712 321269 0712 0

4 Kab. Muara Enim Dinas Pendidikan Nasional Jl. Jend. A. Yani No.5 , Muara Enim
(31311) 0734 421042 0734 421042

5 Kab. Lahat Dinas Pendidikan Jl. Kol. Barlian, Bandar Jaya, Lahat (31414) 0731
322132 0731 326469

6 Kab. Musi Rawas Dinas Pendidikan Nasional Jl. Depati Said No.59 - Lubuk
Linggau (31616) 0733 321352 0733 0

7 Kab. Musi Banyuasin Dinas Pendidikan Nasional Jl. Kol.Wahid Udin Lk. VII,
Sekayu Serasan Jaya,Sekayu (30711) 0714 321412 0714 332805

8 Kab. Banyuasin Dinas Pendidikan Jl. Merdeka No. 9 Lingk. 5 Pangkalan Balai -
Banyuasin 0711 891076 0711 891628

9 Kab. OKU Timur Dinas Pendidikan Jalan Merdeka No. 185 Cindalawang, Martapura
0735 481384 00 0

10 Kab. OKU Selatan Dinas Pendidikan Jl. Puskesmas No.86 Muaradua (32171) 0735
590272 735 590770

11 Kab. Ogan Ilir Dinas Pendidikan Jl. Lintas Timur KM. 36 LPMP Indralaya
(30662)(Kab. Induk OKI) 0711 580091 00 0

12 Kota Palembang Dinas Pendidikan Nasional Jl. Dr. Wahidin No.3, Palembang 0711
350665 0711 353007

13 Kota Pagar Alam Dinas Pendidikan Jl. Kapten Sanap No.6, Pagar Alam Utara 0730
621209 0730 0

14 Kota Lubuk Linggau Dinas Pendidikan & Pengajaran Jl. Pembangunan Komp
Perkantoran Pemda, Taba Pingin-Lubuk Linggau (31626) 0733 451346,452392 0733 0


15 Kota Prabumulih Dinas Pendidikan Nasional Jl. A. Yani No. 9 - Prabumulih
(31111) 0713 321490 0713 0

0 0 0 0 0 0 0 0



VII. Propinsi Bengkulu 0 000 0 00 0

1 Prov. Bengkulu Dinas Pendidikan Nasional Jl. Mayjen S. Parman No. 7 Bengkulu
(38227) 0736 21623,21620,25872 0736 22117

2 Kab. Bengkulu Selatan Dinas Pendidikan & Kebudayaan Jl. Affan Bachsin No. 101
- Manna-Bengkulu Selatan (38518) 0739 21233 0739 23046

3 Kab. Rejang Lebong Dinas Pendidikan Nasional Jl. S. Sukowati No.55, Kota
Curup-Rejang Lebong (39114) 0732 21457 0732 23942

4 Kab. Bengkulu Utara Dinas Pendidikan Nasional Jl. Prof. M. Yamin, SH, Arga
Makmur-Bengkulu Utara (38611) 0737 521036 0737 521036

5 Kab. Kaur Dinas Pendidikan Nasional d/a SD Negeri 3 Jembatan Dua Bintuhan-kab.
Kaur 0739 61483 0739 0

6 Kab. Seluma Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Jl. Merdeka, Pasar Tais No.03 -
Kabupaten Seluma (38576) 0736 91367,91396 0736 0

7 Kab. Mukomuko Dinas Pendidikan Jl. Jenderal Sudirman, Ujung Pandang, Mukomuko
(38365) 0737 71041 0737 0

8 Kab. Lebong Dinas Pendidikan Nasional Kebudayaan dan Pariwisata Jl. Suka
Marga, Muara Aman-Kab. Lebong (39164) 0738 21014 0738 21014

9 Kab. Kepahiang Dinas Pendidikan Kebudayaan & Pariwisata Jl. P dan K -
Kepahiang 0732 391662 0732 391662

10 Kota Bengkulu Dinas Pendidikan Nasional Jl. Mahoni No. 19 - Kota Bengkulu
(38227) 0736 21429,21725 0736 21429,21725

0 0 0 0 00 0 00 0

VIII. Prov. Lampung


1 Prov. Lampung Dinas Pendidikan Jl. Drs.
Warsito No.72 Teluk Betung, Bandar Lampung 0721

485528,485128,48

0631 0721 486086

2 Kab. Lampung Selatan Dinas Pendidikan Jl.Indra Bangsawan -Lampung Selatan 0727
322281,322283 0727 322281

3 Kab. Lampung Tengah Dinas Pendidikan Jl. Hi. Muchtar No. 01 Gunung
Sugih-Lampung Tengah(34163) 0725 26212 0725 0

4 Kab. Lampung Utara Dinas Pendidikan Nasional & Kebudayaan Jl. Dahlia No. 118,
Kotabumi - Lampung Utara (34512) 0724 21053 0724 0

5 Kab. Lampung Barat Dinas Pendidikan Jl. Mawar No. 05, Way Mengaku, Liwa -
Lampung Barat 0728 21119,21529 0728 21529

6 Kab. Tulang Bawang Dinas Pendidikan Kebudayaan & Pariwisata Jl. Cemara, Komp.
Perkantoran Pemda, Kota Menggala 0726 21255 0726 0

7 Kab. Tanggamus Dinas Pendidikan & Kebudayaan Jl. Ahmad Yani No. 7 Komples
Pemda Tanggamus Kota Agung Timur 0722 21057 0722 0

8 Kab. Lampung Timur Dinas Pendidikan Dasar Komp. Perkantoran PemKab. LamTim Jl.
Buay Selagai Kota Sukadana (34194) 00 0 00 0

9 Kab. Lampung Timur Dinas Pendidikan Menengah Kejuruan & Tinggi Komp.
Perkantoran Pem. Kab. LamTim-Sukadana (34194) 0725 625038,625037 0725 0

10 Kab. Way Kanan Dinas Pendidikan Dasar Kebudayaan & Pariwisata Jl. Kompleks
Perktr Pemda Way Kanan Km.02, Blambangan Umpu-Way Kanan 0723 460012,461026 0723
0

11 Kab. Way Kanan Dinas Pendidikan Menengah Kejuruan & Tinggi Jl. Kompleks
Perktr Pemda Way Kanan Km.02, Blambangan Umpu-Way Kanan 0723 460012 0723 0

12 Kota Bandar Lampung Dinas Pendidikan & Perpustakaan Jl. Amir Hamzah Gotong
Royong-Bandar Lampung (35119) 0721 253752 0721 254503

13 Kota Metro Dinas Pendidikan & Kebudayaan Jl. Brigjen Sutiyoso No. 42 Metro
0725 42400 0725 41549

0 0 0 0 00 0 00 0

IX. Prov. Bangka Belitung 0 000 0 00 0

1 Prov. Bangka Belitung Dinas Pendidikan & Kebudayaan Kompleks Perkantoran
Gubernur, Kelurahan Air Itam, Pangkalpinang 0717 439234 0717 436134

2 Kab. Bangka Dinas Pendidikan Jl. Jend. Ahmad Yani, Jalur Dua, Sungailiat
(33215) 0717 92904 0717 0

3 Kab. Belitung Dinas Pendidikan Jl. Sekolah No. 23, Tanjung Pandan (33411) 0719
21445 0719 0

4 Kab. Bangka Selatan Dinas Pendidikan Kebudayaan & Pariwisata Jl. Teladan Baru,
Toboali (33183) 00 0 00 0

5 Kab. Bangka Tengah Dinas Pendidikan Pariwisata & Kebudayaan Kompleks
Perkantoran Pemda, Bangka Tengah Jln Bypass , Koba 0718 7362027 0718 7362028

6 Kab. Bangka Barat Dinas Pendidikan Pariwisata & Kebudayaan Jl. Kejaksaan II
No. 3- Kota Muntok (33311) 716 22305 716 22305

7 Kab. Belitung Timur Dinas Pendidikan Jl. Tengah Desa Padang, Manggar -Kota
Manggar 0719 91280 0719 0

8 Kota Pangkalpinang Dinas Pendidikan Jl. Rasakunda, Bukit Intan, Pangkalpinang
0717 421163 0717

421285/dinpenpkp@

plaza.com

0 0 0 0 00 0 00 0



X. Prov. Kepulauan Riau

1 Prov. Kepulauan Riau Dinas Pendidikan
Jl. D.I. Panjaitan Km. 8 No. 12 Tanjung Pinang (29125) 0771 443032 0771 443033


2 Kab. Kepulauan Riau Dinas Pendidikan Nasional Jl. Pramuka No. 5 Tanjungpinang
(29124) 0771 24545 0771 20939

3 Kab. Karimun Dinas Pendidikan JL. Jend. Sudirman Kawasan Perkantoran Gedung B
0777 7000147 0777 7000146

4 Kab. Natuna Dinas Pendidikan Jl. Datuk Kaya Wan Mohd, Benteng Ranai -Natuna
(29183) 0773 31641,31642 0773 31643

5 Kab. Lingga Dinas Pendidikan Jl. Istana Robat No. 7 Daik Lingga, Kab. Lingga
0776 322300 0776 322300

6 Kota Batam Dinas Pendidikan Jl. Pramuka (Komp. Perkantoran), Sekupang-Batam
0778 322569,326189 0778 324442

7 Kota Tanjung Pinang Dinas Pendidikan Nasional Jl. Soekarno Hatta Tanjung
Pinang 0771 25171 0771 25171

0 0 0 0 00 0 00 0

XI. Prov. DKI Jakarta 0 000 0 00 0

1 Prov. DKI Jakarta Dinas Pendidikan Menengah & Tinggi Jl. Jenderal Gatot
Subroto 40-41, Jakarta Selatan 021

5204039,5204095

,5266535 021 5204039

2 Prov. DKI Jakarta Dinas Pendidikan Dasar Jl. Raya Jatinegara Timur No. 55,
Jakarta Timur (13310) 021

8194316,8193631,

8194752 021 8194750

3 Kab. Kepulauan Seribu Dinas Pendidikan Komplek Sudin Teknis Pulau Karya 021
8621274 021 0

4 Kota Jakarta Pusat Dinas Pendidikan Menengah & Tinggi Jl. Salemba Raya No. 15
Jakarta Pusat 021 3926607 021 0

5 Kota Jakarta Pusat Dinas Pendidikan Dasar Jl. Tanah Abang I Walikota Lantai
IV-Jakarta Pusat 021 3855195 00 0

6 Kota Jakarta Utara Dinas Pendidikan Menengah & Tinggi Jl. Bendungan Melayu
Utara No. 22, Koja-Jakarta Utara (14260) 021 3908701 021 3927411

7 Kota Jakarta Utara Dinas Pendidikan Dasar Jl. Yos Sudarso No. 27-29 Lantai II
Gedung Lama-Jakarta Utara 021 43936445 00 0

8 Kota Jakarta Barat Dinas Pendidikan Menengah & Tinggi Jl. H.Moch. Aseni,
Semanan, Kalideres-Jakarta Barat (11850) 021 5456184 0 0

9 Kota Jakarta Barat Dinas Pendidikan Dasar Walikota Jakbar, JL. Kembangan Raya
021 5644344 00 0

10 Kota Jakarta Selatan Dinas Pendidikan Menengah & Tinggi Jl. Jenderal Gatot
Subroto 40-41, Jakarta Selatan 021 5204167 021 0

11 Kota Jakarta Selatan Dinas Pendidikan Dasar Jl. Trunojoyo No. 1 Lantai V Blok
V Kebayoran Baru-Jakarta Selatan 021 7207175 00 0

12 Kota Jakarta Timur Dinas Pendidikan Menengah & Tinggi Jl. Sentra Primer Baru,
Blok B Lt.IV, Pulogebang-Cakung-Jakarta Timur 021 4802054,4802038 021 4802072


13 Kota Jakarta Timur Dinas Pendidikan Dasar Jl. Sentra Primer Baru I Blok B
Lantai IV-Jakarta Timur 00 0 00 0

0 0 0 0 00 0 00 0

XII. Prov. Jawa Barat 0 000 0 00 0

1 Prov. Jawa Barat Dinas Pendidikan Jl. Dr. Rajiman No. 6, Bandung (40171) 022
4264813 022 4264881

2 Kab. Bogor Dinas Pendidikan Jl. Nyaman 1, Kel.Tengah, Kec.Cibinong-Bogor
(16914) 0251 8753191 0251 8753191

3 Kab. Sukabumi Dinas Pendidikan & Kebudayaan Jl. Raya Cisaat, Komp.Gelanggang
Pemuda, Sukabumi 0266 222655 0266 218054

4 Kab. Cianjur Dinas Pendidikan & Kebudayaan Jl. Perintis Kemerdekaan No. 3,
Ciulaku-Cianjur 0263 264760,264829 0263 264829

5 Kab. Bandung Dinas Pendidikan Jl. Raya Soreang Km. 17 Soreang - Bandung 022
5897517 022 5897518

6 Kab. Garut Dinas Pendidikan Jl. Pembangunan No.179, Garut (44151) 0262 233155
0262 240594

7 Kab. Tasikmalaya Dinas Pendidikan & Kebudayaan Jl. Siliwangi No. 12,
Tasikmalaya 0265 331200 0265 326459

8 Kab. Ciamis Dinas Pendidikan Jl. R.A. Kusumasubrata No.3, Ciamis (46213) 0265
773709 0265 773709

9 Kab. Kuningan Dinas Pendidikan Jl. Sukamulya, Cigugur, Kuningan (45552) 0232
875905, 872860 0232 875905

10 Kab. Cirebon Dinas Pendidikan Jl. Sunan Drajat No.10, Komp. Perkantoran
Sumber-Cirebon (45611) 0231 321266 0231 321266

11 Kab. Majalengka Dinas Pendidikan Jl. KH. Abdul Halim No.97, Majalengka
(45418) 0233 282194, 281097 0233 281097

12 Kab. Sumedang Dinas Pendidikan Jl. Pendopo, Tegalkalong, Sumedang, (45321)
0261 206377 0261 206377

13 Kab. Indramayu Dinas Pendidikan & Kebudayaan Jl. MT Haryono, Indramayu 0234
274190,271294,27

2623

0234 274190

14 Kab. Subang Dinas Pendidikan Jl. Aipda KS Tubun No. 2, Subang (41211) 0260
411412,411413 0260 411413

15 Kab. Purwakarta Dinas Pendidikan Jl. Surawinata No.30A, Purwakarta (41114) PO
BOX No. 6 0264 200947,206944,2

01038

0264 206944

16 Kab. Karawang Dinas Pendidikan Jl. Surotokunto No.72, Karawang (41313) 0267
405215,402504,40

3309

0267 405215

17 Kab. Bekasi Dinas Pendidikan Komp Perktran Pemda Kab.Bekasi, Desa
Sukamahi,Kec.Cikarang Pusat - Bekasi 021 89970065,Pst.180,181,1

82

021 89970065

18 Kota Bogor Dinas Pendidikan Jl. Pajajaran 125, Bogor (16153) 0251 341101 0251
0

19 Kota Sukabumi Dinas Pendidikan & Kebudayaan Jl. Pelabuhan II, KM 5, Kota
Sukabumi 0266 221766 0266 221766

20 Kota Bandung Dinas Pendidikan Jl. Akhmad Yani No.239, Bandung 022
7208007,7106568,

7310956

022 0

21 Kota Cirebon Dinas Pendidikan Jl. Brigjen Dharsono No. 7, By Pass, Cirebon
(45132) 0231 486579 0231 486698

22 Kota Bekasi Dinas Pendidikan & Kebudayaan Jl. Rawa Tembaga IV No. 18, Bekasi
021 8842390 021 0

23 Kota Depok Dinas Pendidikan Jl. Urea-I, Kav. E No. 10, Beji Timur, Kota Depok
021 77211229 021 77211229

24 Kota Cimahi Dinas Pendidikan Jl. R. Demang Hardjakusuma (405513) 022 6631725
022 6632165

25 Kota Tasikmalaya Dinas Pendidikan Jl. Ir. H. Juanda Komp. Perkantor,
Tasikmalaya 0265 312044 0265 330029

26 Kota Banjar Dinas Pendidikan Jl. Baru No.72 0265 744085 0265 744085



XIII. Prov. Jawa Tengah


1 Prov. Jawa Tengah Dinas Pendidikan &
Kebudayaan Jl. Pemuda No. 134, Semarang (50132) 024 3515301 024 3520071

2 Kab. Cilacap Dinas Pendidikan & Kebudayaan Jl. Kalimantan No.51, Cilacap
(53224) 0282 542797 0282 540579

3 Kab. Banyumas Dinas Pendidikan Jl. Perintis Kemerdekaan 75, Purwokerto (53114)
0281 635220 0281 630869

4 Kab. Purbalingga Dinas Pendidikan Jl. Kapten Pierre Tendean No.10, Purbalingga
(53313) 0281 891004,891616 0281 0

5 Kab. Banjarnegara Dinas Pendidikan Jl. Mayjen DI. Panjaitan No. 57,
Banjarnegara (53414) 0286 594846 0286 594846

6 Kab. Kebumen Dinas Pendidikan & Kebudayaan Jl. Pahlawan No. 175 - Kebumen
(54311) 0287 381447,381289 0287 0

7 Kab. Purworejo Dinas Pendidikan Jl. Mayjen Sutoyo No.69 Purworejo (54113) 0275
321112,321017 0275 322274

8 Kab. Wonosobo Dinas Pendidikan Jl. Letjen S. Parman No.8B, Wonosobo (56311)
0286 321078,321231 0286 0

9 Kab. Magelang Dinas Pendidikan & Kebudayaan Jl. Letnan Tukiyat, Kota Mungkid,
Magelang (56511) 0293 788224,788155 0293 788224

10 Kab. Boyolali Dinas Pendidikan Nasional Jl. Pandanaran No.230, Boyolali
(57313) 0276 321048 0276 321048

11 Kab. Klaten Dinas Pendidikan & Kebudayaan Jl. Pemuda Selatan 151, Klaten
(57424) 0272 321780 0272 320575

12 Kab. Sukoharjo Dinas Pendidikan Jl. Veteran No.54, Sukoharjo (57511) 0271
593020,593923 0271 591603

13 Kab. Wonogiri Dinas Pendidikan Jl. Durian No.11, Sanggrahan, Wonogiri (57612)
0273 321121,321050 0273 321121

14 Kab. Karanganyar Dinas Pendidikan & Kebudayaan Jl. Lawu Komp. Perkantoran
Cangakan, Karanganyar (57712) 0271 495041,495014 0271 494522

15 Kab. Sragen Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Jl. Dr. Sutomo 2A Beleran, Sragen
(57212) 0271 891052 0271 891052

16 Kab. Grobogan Dinas Pendidikan & Kebudayaan Jl. Pemuda No.35, Purwodadi
(58111) 0292 421034,421358 0292 421034

17 Kab. Blora Dinas Pendidikan Nasional Jl. Jenderal A.Yani No.42, Blora (58219)
0296 531237,531054 0296 531150

18 Kab. Rembang Dinas Pendidikan Jl. Pemuda KM.2 - Rembang (59218) 0295 691326
0295 0

19 Kab. Pati Dinas Pendidikan Nasional Jl. P. Sudirman 1B , Pati (59113) 0295
381421 0295 0

20 Kab. Kudus Dinas Pendidikan Jl. Mejobo Mlati Kidul, Kudus (59319) 0291 438563
0291 438563

21 Kab. Jepara Dinas Pendidikan & Kebudayaan Jl. Ratu Kalinyamat, Demaan -
Jepara (59419) 0291 591238,593347 0291 591339

22 Kab. Demak Dinas Pendidikan Jl. Katonsari No.89, Demak (59516) 0291 685242
0291 0

23 Kab. Semarang Dinas Pendidikan Jl. Kompleks Perkantoran Suwakul, Ungaran
50501 024 6921134 024 6921134

24 Kab. Temanggung Dinas Pendidikan Jl. Dr. Sutomo No. 36 Temanggung (56212)
0293 491148 0293 0

25 Kab. Kendal Dinas Pendidikan & Kebudayaan Jl. Raya Barat, Kendal (51351) 0294
381457, 381566 0294 382440

26 Kab. Batang Dinas Pendidikan Jl. Slamet Riyadi 29, Batang (51214) 0285
392883,391321 0285 391321

27 Kab. Pekalongan Dinas Pendidikan Jl. Wiroto No.9 Wiradesa, Kajen- Pekalongan
(51152) 0285 424126 0285 0

28 Kab. Pemalang Dinas Pendidikan Jl. Merbabu No.2, Pemalang (52313) 0284 321080
0284 0

29 Kab. Tegal Dinas Pendidikan & Kebudayaan Jl. A Yani No.51, Procot ,
Slawi-Tegal 0283 491270 0283 0

30 Kab. Brebes Dinas Pendidikan & Kebudayaan Jl. Jenderal Sudirman 187, Brebes
(52212) 0283 671157 0283 671157

31 Kota Magelang Dinas Pendidikan Jl. Alibasah Sentot P No.6, Magelang (56117)
0293 368529 0293 0

32 Kota Surakarta Dinas Pendidikan Pemuda & Olah Raga Jl. Hasanudin No.112,
Surakarta (57132) 0271 719873 0271 727127

33 Kota Salatiga Dinas Pendidikan Jl. LMU Adi Sucipto No.2, Salatiga (50711)
0298 324979,324844 0298 324844

34 Kota Semarang Dinas Pendidikan Jl. Dr. Wahidin No. 118, Semarang (50324) 024
812180

35 Kota Pekalongan Dinas Pendidikan Jl. Maninjau No.16-18, Pekalongan (51128)
0285 423011 0285 421878

36 Kota Tegal Dinas Pendidikan Jl. Ki Gede Sebayu No. 1 Gedung E Lantai E , Kota
Tegal (52123) 0283 351008,341743,35

5138

0283 0

XIV. Prov. D.I. Yogyakarta


1 Prov. D.I. Yogyakarta Dinas Pendidikan
Jl. Cendana No. 9, Yogyakarta (55166) 0274 541322 0274 513132

2 Kab. Kulon Progo Dinas Pendidikan Jl. Sutijab Wates, Kulonprogo (55611) 0274
774535 0274 773916

3 Kab. Bantul Dinas Pendidikan & Kebudayaan Jl. R.A. Kartini No. 38, Trirenggo -
Bantul (55714) 0274 367327,367325,3

67171

0274 367171

4 Kab. Gunung Kidul Dinas Pendidikan Jl. KH. Ki Hajar Dewantoro No.3 Baleharjo
Wonosari-Gunung Kidul

(55801)

0274 391191 0274 391191

5 Kab. Sleman Dinas Pendidikan & Kebudayaan Jl. Parasmya, Beran, Sleman (55511)
0274 868512 0274 868512

6 Kota Yogyakarta Dinas Pendidikan & Pengajaran Jl. Hayam Wuruk No.11,
Yogyakarta (55212) 0274 512956,544521,56

3078

0274 512956

XV. Prov. Jawa Timur 0 000 0 00 0

1 Prov. Jawa Timur Dinas Pendidikan & Kebudayaan Jl. Gentengkali No.33, Surabaya
(60275) 031 5344028,5463836

,5342706,534270

031 0

2 Kab. Pacitan Dinas Pendidikan Jl. Dewi Sartika No.17, Pacitan (63514) 0357
881042,822622,88

1024

0357 0

3 Kab. Ponorogo Dinas Pendidikan Jl. Gondosuli 35, Ponorogo 0352 481479 0352 0


4 Kab. Trenggalek Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Jl. R.A. Kartini No. 76,
Trenggalek (66313) 0355 791344 0355 791129

5 Kab. Tulungagung Dinas Pendidikan Jl. Ki Mangunsarkoro No.29, Beji -
Tulungagung (66723) 0355 321294 0355 0

6 Kab. Blitar Dinas Pendidikan & Kebudayaan Jl. Jl. Raya Sawahan Pojok Garum
Blitar Kotak Pos 148 KP(66101) 0342 801725,801729 0342 0

7 Kab. Kediri Dinas Pendidikan Jl. Airlangga, Paron,Gampengrejo- Kediri (64182)
0354 682997 0354 0

8 Kab. Malang Dinas Pendidikan Jl. S. Supriyadi 75, Klayatan, Malang (65148)
0341 801317 0341 806136

9 Kab. Lumajang Dinas Pendidikan Jl. Pisang Gajih No. 1, Lumajang (67316) 0334
881804,892161 0334 892161,890272

10 Kab. Jember Dinas Pendidikan Jl. Dr. Subandi No.29, Jember Kotak Pos 181 Kode
Pos 688118 0333 487028 0333 421152

11 Kab. Banyuwangi Dinas Pendidikan Jl. KH. Agus Salim No.5, Banyuwangi (68418)
0333 424680 0333 429080

12 Kab. Bondowoso Dinas Pendidikan Nasional Jl. Santawi No.96, Bondowoso (68217)
0332 421276 0332 0

13 Kab. Situbondo Dinas Pendidikan Jl. Madura No.55A, Situbondo (68322) 0338
671120,671951 0338 670866

14 Kab. Probolinggo Dinas Pendidikan Nasional Jl. Panglima Sudirman No. 1 Pabean
Dringu-Probolinggo (67271) 0335 421801,421882 0335 0

15 Kab. Pasuruan Dinas Pendidikan & Kebudayaan Jl. Raya Wahidin Sudirohusodo No.
59A, Pasuruan (67120) 0343 421898 0343 420969

16 Kab. Sidoarjo Dinas Pendidikan Jl. Pahlawan No.4, Sidoarjo (61213) 031
8921219 031 8940921,89212

19

17 Kab. Mojokerto Dinas Pendidikan Jl. R.A. Basuni No. 33, Sooko - Mojokerto
0321 322642 0321 0

18 Kab. Jombang Dinas Pendidikan Jl. Patimura No.5, Jombang (61418) 0321
861827,866793 0321 861827,866796,8

66791

19 Kab. Nganjuk Dinas Pendidikan Pemuda & Olah Raga Daerah Jl. Dermojoyo No.19,
Nganjuk (64418) 0358 321667,325748,32

5782,322089,3217

0358 326477

20 Kab. Madiun Dinas Pendidikan Jl. Raya Tiron No.87, Nglames, Madiun (63151)
0351 464477 0351 464477

21 Kab. Magetan Dinas Pendidikan Jl. Karya Dharma No. 179, Magetan (63351) 0351
895150 0351 895066

22 Kab. Ngawi Dinas Pendidikan Jl. Jenderal A.Yani No.5, Ngawi (63202) 0351
749198 0351 749078

23 Kab. Bojonegoro Dinas Pendidikan Jl. Patimura No.9, Bojonegoro (62115) 0353
881580,889451 0353 0

24 Kab. Tuban Dinas Pendidikan Jl. Dr. Wahidin Sudirohusodo No.875, Tuban 0356
321250 0356 328329

25 Kab. Lamongan Dinas Pendidikan & Kebudayaan Jl. Kusuma Bangsa No. 32,
Lamongan (62214) 0322 321021,321176 0322 312484

26 Kab. Gresik Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Jl. Arif Rahman Hakim No.2,
Gresik (61111) 031 3981315,3978404 031 0

27 Kab. Bangkalan Dinas Pendidikan & Kebudayaan Jl. Sukarno-Hatta 23, Bangkalan
(69116) 031 3095129 031 3095262

28 Kab. Sampang Dinas Pendidikan & Kebudayaan Jl. Jaksa Agung Suprapto No.77,
Sampang (69213) 0323 321500,323003 0323 3233003

29 Kab. Pamekasan Dinas Pendidikan & Kebudayaan Jl. Raya Provpo, Pamekasan
(69351) 0324 322349 0324 327276

30 Kab. Sumenep Dinas Pendidikan Jl. Dr. Cipto No.35, Sumenep 0328 662325 0328 0


31 Kota Kediri Dinas Pendidikan Jl. Mayor Bismo No.17, Kediri 0354 689923 0354
'689923

32 Kota Blitar Dinas Pendidikan Daerah Jl. Jenderal A.Yani No.94 A, Blitar 0342
801525 0342 808832

33 Kota Malang Dinas Pendidikan Jl. Veteran No.19, Malang (65145) 0341
551333,560940,58

4499

0341 560946

34 Kota Probolinggo Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Jl. Basuki Rahmat No.20A,
Probolinggo (67217) 0335 421160 0335 0

35 Kota Pasuruan Dinas Pendidikan & Kebudayaan Jl. Dr. Wahidin Sudirohusodo
No.57, Pasuruan (67126) 0343 426271 0343 411966

36 Kota Mojokerto Dinas Pendidikan & Kebudayaan Jl. PB. Sudirman No.40,
Mojokerto (61312) 0321 322109 0321 323276

37 Kota Madiun Dinas Pendidikan & Kebudayaan Jl. Mastrip No. 21, Madiun (63139)
0351 462247 0351 0

38 Kota Surabaya Dinas Pendidikan Jl. Jagir Wonokromo No. 354-356 -Surabaya
(60244) 031 8411613,8499515,

8477258

031 8418904,84928

10

39 Kota Batu Dinas Pendidikan & Kebudayaan Jl. Raya Bukit Berbunga No.13,
Sidomulyo (65314) 0341 511665 0341 '511665

XVI. Prov. Banten


1 Prov. Banten Dinas Pendidikan Jl. TB.
Siwandi No.51 Lingkar Selatan - Serang 0254 221161, 221227 0254 221161

2 Kab. Pandeglang Dinas Pendidikan Jl. Jenderal Sudirman No.2 Cikupa,
Pandegelang (4225) 0253 201300 0253 2012330,20133

0

3 Kab. Lebak Dinas Pendidikan Jl. Siliwangi, Pasir Ona, PO.BOX. 21 Rangkasbitung
(42313) 0252 201077,204711/(ba

ru

0252 204710

4 Kab. Tanggerang Dinas Pendidikan Jl. Perintis Kemerdekaan No.11,
Komp.Perkantoran Cikokol,Tangerang 021 5523260 021 5523260

5 Kab. Serang Dinas Pendidikan Jl. Penancangan Baru No. 36, Serang (42124) 0254
200286,201166 0254 268025

6 Kota Tanggerang Dinas Pendidikan Jl. KS.Tubun No.1, Gedung Cisadane Lantai 1 -
Tangerang 021 55767074,55767033,55

45840

021 55776733,9219

027

7 Kota Cilegon Dinas Pendidikan Jl. Seneja Timur No. 244 Sukmajaya, Cilegon -
Banten 0254 377959,377956 0254 377956,398902

XVII. Prov. Bali 0 000 0 00 0

1 Prov. Bali Dinas Pendidikan Jl. Raya Puputan, NTTI Mandala Renon-Denpasar
(80235) 0361 226119,ext.31,226

319

0361 0

2 Kab. Jembrana Dinas Pendidikan, Kebudayaan dan Pariwisata Jl. Surapati No. 1 -
Negara 0365 41210,ext.390,339

8

0365 41087

3 Kab. Tabanan Dinas Pendidikan Jl. Gatot Subroto II, Sanggulan-Kediri, Tabanan
(82101) 0361 811643,810796,811

205

0361 811205,810796

4 Kab. Badung Dinas Pendidikan Jl. A.Yani No. 112 Lumintang - Denpasar (80111)
0361 422224 0361 0

5 Kab. Gianyar Dinas Pendidikan Jl. Erlangga No. 1, Gianyar (80511) 0361 943121
0361 946187,943178

6 Kab. Klungkung Dinas Pendidikan Jl. Nguraih Rai, Besang, Semarapura, Klungkung
(80751) 0366 21197 0366 21139

7 Kab. Bangli Dinas Pendidikan Jl. Brigjen Ngurah Rai 82, Bangli (80614) 0366
91124 0366 0

8 Kab. Karangasem Dinas Pendidikan Jl. Untung Surapati - Amlapura-Karangasem
(80813) 0363 21173,23191 0363 23191

9 Kab. Buleleng Dinas Pendidikan Jl. Pahlawan No.5, Singaraja,(81117) 0362 22442
0362 21484

10 Kota Denpasar Dinas Pendidikan & Kebudayaan Jl. Mawar No.6, Denpasar 0361
247521 0361 0

XVIII. Prov. Nusa Tenggara Barat 0 000 0 00 0

1 Prov. Nusa Tenggara Barat Dinas Pendidikan & Olah Raga Jl. Pendidikan No. 19
A, Mataram (83126) 0370 632593 0370 632593

2 Kab. Lombok Barat Dinas Pendidikan & Kebudayaan Jl. Panji Tilar Negara No.4,
Mataram (83115) 0370 632280 0370 637021

3 Kab. Lombok Tengah Dinas Pendidikan & Kebudayaan Jl. Jend. Sudirman No.9,
Praya (83511) 0370 654097,653756 0370 653029

4 Kab. Lombok Timur Dinas Pendidikan & Kebudayaan Jl. Prof. M. Yamin, SH No. 65,
Selong (83612) 0376 21206,21208 0376 21208

5 Kab. Sumbawa Dinas Pendidikan & Olah Raga Jl. Manggis No. 2, Sumbawa Besar
(84317) 0371 21213,21504 0371 21012,625169

6 Kab. Dompu Dinas Pendidikan & Kebudayaan Jl. Soekarno - Hatta No. 17 A , Dompu
(84211) 0373 21040,21182 0373 21428

7 Kab. Bima Dinas Pendidikan & Kebudayaan Jl. Soekarno Hatta, Raba, Bima 0374
43561,43563 0374 43561

8 Kab. Sumbawa Barat Dinas Pendidikan & Olah Raga Jl. Melati Komplek SDN 3
Taliwang (84355) 0372 81792 0372 81792

9 Kota Mataram Dinas Pendidikan Jl. Majapahit No. 14, Mataram (83125) 0370
631075,633605,64

1362,649119

0370 639608

10 Kota Bima Dinas Pendidikan Nasional Jl. Duku No. 1 - Bima 0374 44607,43563
0374 646569

XIX. Prov. Nusa Tenggara Timur 0 000 0 00 0

1 Prov. Nusa Tenggara Timur Dinas Pendidikan & Kebudayaan Jl. Jenderal Soeharto
No. 57, Kupang (851118) 0380 833064 0380 0

2 Kab. Kupang Dinas Pendidikan & Kebudayaan Jl. Cak Doko No. 76, Kupang 0380
822669 0380 828774

3 Kab. Timor Tengah Selatan Dinas Pendidikan Jl. Soekarno No. 39, SoE (85511)
0388 21866,21039 0388 21866

4 Kab. Timor Tengah Utara Dinas Pendidikan Jl. Jend.Sudirman, Kefamenanu (85613)
0388 31145 0388 0

5 Kab. Belu Dinas Pendidikan Jl. Soekarno No. 26, Atambua (85711) 0389 21038
0389 21038

6 Kab. Alor Dinas Pendidikan & Kebudayaan Jl. Soekarno-Hatta, Male-Kalabahi-Alor
0386 21103 0386 0

7 Kab. Flores Timur Dinas Pendidikan Jl. Jend. A.Yani - Batuwata, Larantuka 0383
21147 0383 0

8 Kab. Sikka Dinas Pendidikan & Kebudayaan Jl. Mawar No. 12 Maumere - Sikka
(86112) 0382 21190 0382 0

9 Kab. Ende Dinas Pendidikan & Kebudayaan Jl. Melati - Ende - Flores 0381
21021,21275 0381 21021,21291,22

531,2253

10 Kab. Ngada Dinas Pendidikan, Pemuda & Olah Raga Jl. Soekarno Hatta, Bajawa
(86415) 0384 21423,21776 0384 21776

11 Kab. Manggarai Dinas Pendidikan Jl. Jend. A. Yani No. 15, Ruteng - Manggarai
0385 21514,21863 0385 0

12 Kab. Sumba Timur Dinas Pendidikan Jl. Jend. Soeharto No. 42, Waingapu 0387
61213 0387 0

13 Kab. Sumba Barat Dinas Pendidikan & Kebudayaan Jl. Adyaksa No. 46, Waikabubak
- Sumba Barat (87211) 0387 21468,21467 0387 0

14 Kab. Lembata Dinas Pendidikan Jl. Soekarno Hatta, Lewolebo, Nubafukan,
Lembata 0383 41092 0383 0

15 Kab. Rote Ndao Dinas Pendidikan Jl. Lekunik, Nusaklain, Ba'a - Rote Ndao 0380
871212 0380 871073,871022

16 Kab. Manggarai Barat Dinas Pendidikan Jl. Sernaru No. 3 Labuan Bajo -
Manggarai Barat 0385 41510.41086,41668

,41068

0385 41008

17 Kota Kupang Dinas Pendidikan Jl. Perintis Kemerdekaan No. 1, Kupang 0380
838265 0380 0

XX. Prov. Kalimantan Barat 0 000 0 00 0

1 Prov. Kalimantan Barat Dinas Pendidikan Jl. Sutan Syahril No.7 Pontianak
(78116) 0561 734602,733756 0561 732976

2 Kab. Sambas Dinas Pendidikan Jl. Panji Anom Komplek SDN 6 Durian-Sambas
(79400) 0561 391235 0561 391235

3 Kab. Pontianak Dinas Pendidikan Jl. Raden Kusno No. 117 Mempawah - Pontianak
(78912) 0561 691417,691868 0561 691868

4 Kab. Sanggau Dinas Pendidikan Jl. Jend. Sudirman No. 21 Kel. Bunut - Sanggau
(78511) 0564 21120,21826 0564 21826

5 Kab. Ketapang Dinas Pendidikan Jl. Letjen S. Parman No. 55 Ketapang (78851)
0534 32501,32532 0534 0

6 Kab. Sintang Dinas Pendidikan Jl. Dr.Wahidin Sudirohusodo, Sintang 0565
21605,21606 0565 0

7 Kab. Kapuas Hulu Dinas Pendidikan Jl. Danau Luar No.10 Puttussibau ( 78711)
0567 21092 0567 21172

8 Kab. Bengkayang Dinas Pendidikan Jl. Guna Baru, Dusun Rangkang-Kota Bengkayang
(79182) 0562 441307,441821,44

1271,441324

0562 441307

9 Kab. Landak Dinas Pendidikan Jl. Pangeran Cinata Ngabang, Bardanadi, Ngabang
(79357) 0563 21929 0563 21929

10 Kab. Melawi Dinas Pendidikan Nanga Pinoh (Kab. Induk Sintang) 00 0 00 0

11 Kab. Sekadau Dinas Pendidikan Kebudayaan & Pariwisata Jl. Irian No.01Komplek
Terminal Lawang Kuari-Sekadau (78582) 0564 41814 0564 41814

12 Kota Pontianak Dinas Pendidikan Nasional Jl. Letjen Sutoyo, Pontianak (78121)
0561 736711 0561 0

13 Kota Singkawang Dinas Pendidikan Jl. Alianyang - Singkawang (79123) 0562
632132,441307 0562 638889,441553

XXI. Prov. Kalimantan Tengah 0 000 0 00 0

1 Prov. Kalimantan Tengah Dinas Pendidikan & Kebudayaan Jl. Mayjen D.I.
Panjaitan No. 4 Palangkaraya (73112) 0536 21295,21664 0536 21664

2 Kab. Kotawaringin Barat Dinas Pendidikan & Pengajaran Jl. Sutan Syahrir No.
62, Pangkalan Bun (74111) 0532 21168-21421 0532 24935

3 Kab. Kotawaringin Timur Dinas Pendidikan & Kebudayaan Jl. Jenderal Sudirman
Km-7, Sampit 0531 21426 0531 21426

4 Kab. Kapuas Dinas Pendidikan & Kebudayaan Jl. Tambun Bungai No. 70 Kuala
Kapuas 0513 21175 0513 21175

5 Kab. Barito Selatan Dinas Pendidikan Nasional Jl. Pelita Raya No. 07 RT. 25
RW. 5 Buntok (73712) 0525 21450 0525 21450

6 Kab. Barito Utara Dinas Pendidikan & Kebudayaan Jl. Pramuka No. 23A, Muara
Teweh (73811) 0519 21383,21229,2260

3

0519 21383

7 Kab. Katingan Dinas Pendidikan Nasional Jl. Katunen No.82 - Kasongan 0536
4041522,3309787 0536 4041722

8 Kab. Seruyan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Jl. K.H. Agus Salim, Kuala
Pembuang - Kabupaten Seruyan 0538 2707643 0536 0

9 Kab. Sukamara Dinas Pendidikan Jl. Legong No. 7 Sukamara - Kabupaten Sukamara
0532 26105 0532 26105

10 Kab. Lamandau Dinas Pendidikan Jl. Kantor Bupati Lamandau, Nanga Bulik - Kab.
Lamandau 0542 593910-15 0542 0

11 Kab. Gunung Mas Dinas Pendidikan Kebudayaan & Pariwisata Jl. Tjilik Riwut No.
50 A, Kuala Kurun - Kabupaten Gunung Mas 0537 31512 0537 31512

12 Kab. Pulang Pisau Dinas Pendidikan Kebudayaan & Pariwisata Jl. Pemda No. 78
Pulang Pisau - Kabupaten Pulang Pisau (73561) 0513 61229 0513 61229

13 Kab. Murung Raya Dinas Pendidikan Kebudayaan Pemuda & Olahraga Jl. Dikin No.
,Puruk Cahu - Kabuaten Murung Raya (73911) 0528 31683 0528 31683

14 Kab. Barito Timur Dinas Pendidikan Nasional Jl. Jend A. Yani No. 58 Tamiang
Layang/Jl. Nansarunai No. -Tamiang

Layang - Kab. Barito Timur (73611)

0526 2091554,91327 0526 91164

DAFTAR ALAMAT DINAS PENDIDIKAN KAB/KOTA/PROP SELURUH INDONESIA TAHUN 2005 21

TELEPON FAXIMELE NO. NAMA KAB/KOTA/PROVINSI NAMA INSTANSI/LEMBAGA ALAMAT KANTOR


15 Kota Palangkaraya Dinas Pendidikan Jl. R.A. Kartini - Palangkaraya (73111)
0536 3222372 0536 3221654

XXII. Prov. Kalimantan Selatan

1 Prov. Kalimantan Selatan Dinas
Pendidikan Jl. Letjend S. Parman No.44, Banjarmasin (70114) 0511 363885 0511
363885, 53913

2 Kab. Tanah Laut Dinas Pendidikan Jl. Datu Insad, Kota Pelaihari (70814) 0512
21039 0512 21600

3 Kab. Kota Baru Dinas Pendidikan Jl. Panorama No. 16, Kota Baru (72116) 0518
21606,21438 0518 24781

4 Kab. Banjar Dinas Pendidikan Jl. Pendidikan No. 7, Martapura (70614) 0511
721720,72072 0511 721078

5 Kab. Barito Kuala Dinas Pendidikan Jl. Jend.Sudirman No.69, Marabahan (70513)
0511 799093,79938 0511 0

6 Kab. Tapin Dinas Pendidikan Jl. Brigjen H.Hasan Basri Km. 2, Rantau ( 71111)
0517 31040 0517 31935,32046

7 Kab. Hulu Sungai Selatan Dinas Pendidikan Jl. Melati No.17, Kandangan (71212)
0517 22703,21278,2106

4

0517 21081

8 Kab. Hulu Sungai Tengah Dinas Pendidikan Jl. H. Sibli lmansyah No.1 Barabai
(71351) 0517 41087,41088,4114

0

0517 0

9 Kab. Hulu Sungai Utara Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Jl. Negara Dipa Komp.
Candi Agung No. 357 - Amuntai/Jl. HA.Kurdi

Yusni Kel.Sungai Malang-Amuntai

0527 61204,61688,6168

5

0527 0

10 Kab. Tabalong Dinas Pendidikan & Kebudayaan Jl.Ir. Pangeran Haji Muhammad
Noor,Pambatan, Tanjung(71571) 0526 21425 0526 22553

11 Kab. Tanah Bumbu Dinas Pendidikan Kebudayaan & Pariwisata Jl. Mesjid Jami No.
64 Pagatan Kec.Kusan Hilir (72173) 0518 38423 0518 0

12 Kab. Balangan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Jl. Jenderal A. Yani KM.1 No.
30B Paringin (71462) 0526 22943,28192 0526 28192

13 Kota Banjarmasin Dinas Pendidikan Jl. Kapt.P.Tendean No.1, Banjarmasin
(70231) 0511 253373 0511 250914

14 Kota Banjar Baru Dinas Pendidikan Jl. Pangeran Antasari No. 4, Banjarbaru
(70712) 0511 772570 0511 774269

XXIII. Prov. Kalimantan Timur 0 000 0 00 0

1 Prov. Kalimantan Timur Dinas Pendidikan Nasional Jl. Basuki Rahmat No. 5,
Samarinda (75112) 0541 743580,741062,72

526

0541 7430550

2 Kab. Pasir Dinas Pendidikan Jl. Sultan lbrahim Khaliludin No.64,Tanah Grogot
(76211) 0543 21172 0543 21404

3 Kab. Kutai Kertanegara Dinas Pendidikan Jl. lmam Bonjol No.88 RT. VIII Kel.
Melayu-Kota Tenggarong (75512) 0541 661414 0541 663598

4 Kab. Berau Dinas Pendidikan Jl. DR Murjani I, Tanjung Redeb - Berau (77311)
0554 21666 0554 21009,23148

5 Kab. Bulungan Dinas Pendidikan Jl. Skip II, Tanjung Selor Tj. Palas (77212)
0552 21162,21698 0552 22200

6 Kab. Nunukan Dinas Pendidikan Nasional Jl. Pangeran Antasari No.02-Nunukan
(77482) 0556 24584,21409,2296

6

0556 21456,21088

7 Kab. Malinau Dinas Pendidikan Nasional Jl. Raja Pandita No.2, Malinau 0553
21245 0553 21245

8 Kab. Kutai Barat Dinas Pendidikan Komplek Perkantoran Sendawar,Barong
Tongkok-Sendawar (75576) 0545 41455 0545 42375,41473,41173,411

00

9 Kab. Kutai Timur Dinas Pendidikan Kelompok Perkantoran Bukit Pelangi-Sangatta
(75331) 0549 21058,23414 0549 21059,23414

10 Kab. Penajam Paser Utara Dinas Pendidikan Jl. Provinsi KM.3 Penajam - Kab.
Penajam Paser Utara (76141) 0542 850662,850664 0542 850664

11 Kota Balikpapan Dinas Pendidikan Jl. Bukit Niaga No.37 RT.11 RW.03
Kel.Kelandasan Ilir,

Kec.Balikpapan Selatan-Balikpapan (76115)

0542 424211 0542 736903

12 Kota Samarinda Dinas Pendidikan Jl. Dahlia No. 77 - Samarinda (75121)/Jl.
Bida No.4-Samarinda 0541 734617,736315,74

1695,742368

0541 749476

13 Kota Tarakan Dinas Pendidikan Jl. Jenderal Sudirman/Kampung Baru - Tarakan
0551 32867 0551 23811

14 Kota Bontang Dinas Pendidikan & Kebudayaan Jl. Ir. H. Juanda, Bukit Indah,
Bontang Selatan - Bontang (75321) 0548 23010 0548 23010

XXIV. Prov. Sulawesi Utara 0 000 0 00 0

1 Prov. Sulawesi Utara Dinas Pendidikan Nasional Jl. Dr. Sam Ratulaangi No. 35,
Manado (95111) 0431 863487,85224 0431 862485

2 Kab. Bolaang Mangondow Dinas Pendidikan Jl. Jenderal Akhmad Yani No. 2,
Kotamobagu (95711) 0434 21097 0434 0

3 Kab. Minahasa Dinas Pendidikan & Kebudayaan Jl. Gunung Agung Rinegetan,
Tondano Barat (95617) 0431 321045 0431 322847

4 Kab. Kepulauan Sangihe Dinas Pendidikan Nasional Jl. Baru Tona, Tahuna,
Kepulauan Sangihe (95815) 0432 20701,21701 0432 21701

5 Kab. Kepulauan Talaud Dinas Pendidikan JL. SLTPN 1 Melong Muani, Tahuna -
Kabupaten Kepulauan Talaud 0433 311377,311348 0433 311348

6 Kab. Minahasa Selatan Dinas Pendidikan Jl. Trans Sulawesi Kel. Bitung Kec.
Tombasian - Amurang (95354) 0430 21233 0430 0

7 Kab. Minahasa Utara Dinas Pendidikan Jl. Prof. Arnold Mononutu Saroingsong II
- Airmadidi (95371) 0431 893136 0431 893136

8 Kota Manado Dinas Pendidikan Nasional Jl. Dr.W.Z. Johanes No. 56, Manado
(95118) 0431 865194 0431 841207

9 Kota Bitung Dinas Pendidikan & Kebudayaan Jl. Sam Ratulangi No. 45, Bitung
(95511) 0438 21882,31882 0438 21008

10 Kota Tomohon Dinas Pendidikan Kel. Paslaten II, Lingk. 6 Tomohon Tengah -
Tomohon 0431 353073 0431 0

XXV. Prov. Sulawesi Tengah 0 000 0 00 0

1 Prov. Sulawesi Tengah Dinas Pendidikan & Pengajaran Jl. Setia Budi No.9, Palu
(94111) 0451 452679 0451 0

2 Kab. Banggai Dinas Pendidikan & Kebudayaan Jl. Pulau Seram No.291, Luwuk
(94715) 0461 21742 0461 21742

3 Kab. Poso Dinas Pendidikan & Pengajaran Jl. Pulau Kalimantan No. 33, Poso
(94619) 0452 21743 0452 21743

4 Kab. Donggala Dinas Pendidikan Jl. Bantilan No.20, Palu 0451 460299,421390
0451 421991

5 Kab. Toli Toli Dinas Pendidikan & Kebudayaan Jl. Magamu No. 106, Toli Toli
0453 21613/21165 0453 21613

6 Kab. Buol Dinas Pendidikan & Pengajaran Jl. M.A. Turungku No. 66, Kali - Buol
(94563) 0445 211145,21166 0445 21166

7 Kab. Morowali Dinas Pendidikan Jl. Jenderal Sudirman No. 21 Kolonodale-Bungku
(94671) 0465 21441,21466 0465 21062

8 Kab. Banggai Kepulauan Dinas Pendidikan & Kebudayaan Jl. Jenderal Ahmad Yani -
Banggai (94791) 0462 21438 0462 21005

9 Kab. Parigi Moutong Dinas Pendidikan Jl. Trans Sulawesi Kampal Parigi - Kab.
Parigi Moutong 0450 22026,22026 0450 22027

10 Kab. Tojo Una Una Dinas Pendidikan, Kebudayaan dan Pariwisata Jl. Yos sudarso
No. 5 Ampana (94683) (Kab. Induk Poso) 0464 21124 0464 21124

11 Kota Palu Dinas Pendidikan Jl. Masjid Raya No. 4 - Palu (94124) 0451 451439
0451 427342

0 0 0 0 00 0 00 0

XXVI. Prov. Sulawesi Selatan 0 000 0 00 0

1 Prov. Sulawesi Selatan Dinas Pendidikan Jl. Perintis Kemerdekaan KM.10
Tamalanrea, Makassar (90254) 0421 585257,586083 0421 584959

2 Kab. Selayar Dinas Pendidikan & Kebudayaan Jl. Fatmawati 3, Benteng, Selayar
0414 21199 0414 0

3 Kab. Bulukumba Dinas Pendidikan Jl. Jenderal Ahmad Yani No. 41, Bulukumba 0413
81054,82762 0413 0

4 Kab. Bantaeng Dinas Pendidikan & Kebudayaan Jl. Andi Mannaping No. 72,
Bantaeng 0413 22942,21184,2118

5

0413 0

5 Kab. Jeneponto Dinas Pendidikan & Kebudayaan Daerah Jl. Abdl. Jalil Sikki No.
29, Romanga, Jeneponto 0419 21211,2287 0419 22392,21211

6 Kab. Takalar Dinas Pendidikan Nasional Jl. Chaeruddin Dg. Ngampa No. 3,
Takalar 0418 21026 0418 21506

7 Kab. Gowa Dinas Pendidikan Nasional Jl. Mesjid Raya No. 30, Sungguminahasa
(92111) 0411 867774,865195 0411 881631

8 Kab. Sinjai Dinas Pendidikan Jl. Raya Kartini No. 6, Sinjai (92611) 0482 21145
0482 22286

9 Kab. Bone Dinas Pendidikan & Kebudayaan Jl. Dr. Wahidin Sudirohusodo,
Watampone 0481 21041 0481 0

10 Kab. Maros Dinas Pendidikan Jl. Jenderal Sudirman No. 30, Maros 0411 371336
0411 371336

11 Kab. Pangkajene Kepulauan Dinas Pendidikan Nasional Jl. Andi Burhanuddin No.
53, Pangkajene-Pangkep (90611) 0410 21142 0410 21142,323295

12 Kab. Barru Dinas Pendidikan Jl. H.M. Saleh Lawa No. 40, Barru 0427 21105 0427
0

13 Kab. Soppeng Dinas Pendidikan Pemuda & Olah Raga Jl. Salotungo, Watansoppeng
(90812) 0484 21506,21791 0484 0

14 Kab. Wajo Dinas Pendidikan Jl. Jenderal Ahmad Yani No. 27, Sengkang (90914)
0485 21566 0485 0

15 Kab. Sidenreng Rappang Dinas Pendidikan & Kebudayaan Jl. Pendidikan No.7,
Pangkajene-Sidenrang Rappang 0421 91036,91038 0421 0

16 Kab. Pinrang Dinas Pendidikan & Kebudayaan Jl. Jend. Gatot Subroto No.3,
Pinrang (91212) 0421 921880,921881 0421 0

17 Kab. Enrekang Dinas Pendidikan Nasional Jl. Pancaitana Bungawalie No. 18,
Enrekang 0420 21061 0420 21323

18 Kab. Luwu Dinas Pendidikan Pemuda & Olah Raga Jl. KHM. Hasyim No. 1 - Palopo
(91921) 0471 21040 0471 0

19 Kab. Tana Toraja Dinas Pendidikan Jl. Tongkonan Ada No.2, Makale - Tana
Toraja 0423 22119 0423 24760

20 Kab. Luwu Utara Dinas Pendidikan & Kebudayaan Jl. Jenderal A.Yani No.24 A,
Masamba, Luwu Utara 0473 21517 0473 21517

21 Kab. Luwu Timur Dinas Pendidikan Jl. Jend. A. Yani, Puncak Indah, Mangkutana,
Malili (92981) 0474 321425 0474 0

22 Kota Makassar Dinas Pendidikan & Kebudayaan Jl. Letjen Hertasning, Makassar
(90222) 0411 868073 0411 869256

23 Kota Pare-Pare Dinas Pendidikan & Kebudayaan Jl. Pettana Rajeng No. 1, Pare
Pare (911144) 0421 21166 0421 21166

24 Kota Palopo Dinas Pendidikan Pemuda & Olah Raga Jl. Anggrek Raya No.3, Palopo
(91921) 0471 326080,327277,2

2313

0471 0

XXVII. Prov. Sulawesi Tenggara


1 Prov. Sulawesi Tenggara Dinas Pendidikan
& Kebudayaan Jl. Sultan Hasanudin No. 1, Kendari (93123) 0401 321374 0401 323254


2 Kab. Kolaka Dinas Pendidikan Jl. Pemuda No.181, Kolaka (93517) 0405 21225 0405
21930

3 Kab. Konawe Dinas Pendidikan Jl. Inolobunggadae No. 339 Unaaha (93411) 0408
21040 0408 0

4 Kab. Muna Dinas Pendidikan Jl. Diponegoro No.9, Raha 0403 21402 0403 0

5 Kab. Buton Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Jl. Betoambari No.31, Buton 0402
21523 0402 21523

6 Kab. Konawe Selatan Dinas Pendidikan Jl. Poros Andoolo No. 1 Andoolo 0408
22600 0408 0

7 Kab. Bombana Dinas Pendidikan Jl. D.I. Panjaitan No. 4 Doule Rumbia, Bombana
0401 322922 00 0

8 Kab. Wakatobi Dinas Pendidikan Jl. Tope No. 1 Wangi-Wangi, Wakatobi 0404 21006
0404 21001

9 Kab. Kolaka Utara Dinas Pendidikan Jl. Trans Sulawesi KM. 35 Lasusua 00 0 00 0


10 Kota Kendari Dinas Pendidikan Jl. Diponegoro No. 108, Kendari (93111) 0401
326540 0401 0

11 Kota Bau Bau Dinas Pendidikan Jl. Pangeran Diponegoro No. 12 Bau-Bau 0402
26049 0402 25717

0 0 0 0 0 0 0 0

XXVIII. Prov. Gorontalo 0 000 0 00 0

1 Prov. Gorontalo Dinas Pendidikan & Kebudayaan Jl. Pangeran Hidayat II,
Gorontalo 0435 831585 0435 831932

2 Kab. Gorontalo Dinas Pendidikan Nasional Jl. Gunung Boliohuto No. 227,
Limboto, Gorontalo (96129) 0435 881328 0435 880129

3 Kab. Boalemo Dinas Pendidikan Nasional Jl. Ki Hajar Dewantoro No. 1
Hungayonaa, Tilamuta (96263) 0443 211039 0443 211039

4 Kab. Bone Bolango Dinas Pendidikan Nasional Jl. Sawah Besar No. 110, Kabila
0435 825495 0435 0

5 Kab. Pahuwato Dinas Pendidikan Nasional Jl. Block Plan Perkantoran, Pahuwato
(96266) 0443 210130 0443 210869

6 Kota Gorontalo Dinas Pendidikan Nasional Jl. Satu Oktober Kel. Liuw, Kota
Gorontalo (96128) 0435 821441 0435 822625

7 Kab. Gorut Dinas Pendidikan Nasional Jl. Trans Sulawesi 0422 310016 0422

0

XXIX. Prov. Sulawesi Barat 0 00 0 0 0

1 Prov. Sulawesi Barat Dinas Pendidikan Jl. Ir. H. Juanda - Mamuju (91511) 0426
21380 0426 21380

2 Kab. Mamuju Utara Dinas Pendidikan Jl. Pacerakan, Yayasan Kantor Gibernur No.
36, Pasangkayu - Mamuju Utara 0411 401213,21040 0411 0

3 Kab. Mamuju Dinas Pendidikan Nasional Jl. Kurungan Bassi, Mamuju (91511) 0426
21901,22349,21091 0426 0

4 Kab. Mamasa Dinas Pendidikan Jl. Manggala Raya No. 70 - Mamasa/ Jl. Demmatande
Nomor 15 Mamasa (91363) 0411 494775 0411 0

5 Kab. Polewali Mamasa Dinas Pendidikan Nasional & Kebudayaan Jl. Pancasila
Komp.Pekkabata No. 3, Polewali Mamasa 0428 21404 0428 0

6 Kab. Majene Dinas Pendidikan & Kebudayaan Jl. Jenderal Sudirman No. 87, Majene
(91412) 0422 21051 0422 21101

0 0 0 0 00 0 00 0

XXX. Prov. Maluku 0 000 0 00 0

1 Prov. Maluku Dinas Pendidikan & Kebudayaan Jl. Jenderal A. Yani SK6/21, Ambon
(97121) 0911 352389 0911 352367

2 Kab. Maluku Tengah Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Jl. Banda, Masohi -Amahai
(97511) 0914 21080 0914 22262,21086

3 Kab. Maluku Tenggara Dinas Pendidikan Pemuda dan Olah Raga Jl. Jend. Sudirman
112 Ohojang 0916 21174,21254 0916 22672

4 Kab. Maluku Tenggara Barat Dinas Pendidikan dan Olah Raga Jl. Matilda
Batlayeri-Saumlaki 0918 21524 0918 21450

5 Kab. Pulau Buru Dinas Pendidikan Kebudayaan dan Olahraga Jl. Baru No. 1
Namblea 0913 21551 0913

21772,21717,21

767

6 Kab. Seram Bagian Timur Dinas Pendidikan dan Pariwisata Jl. Ampera No.1 Bula
0915 21118.21456 0915 21456

7 Kab. Seram Bagian Barat Dinas Pendidikan dan Pariwisata Jl. Kabaresi Piru 0 00
0

8 Kab. Kepulauan Aru Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Jl. Ali Murtopo, Dobo 0917
21125 0917 21125

9 Kota Ambon Dinas Pendidikan & Olah Raga Jl. Yaan Pais No. 1, Ambon 0911
351471,353546 0911 352389

0 0 0 0 00 0 00 0

XXXI. Prov. Maluku Utara

Prov. Maluku Utara Dinas Pendidikan &
Pengajaran Jl. Ki Hajar Dewantara, Ternate (97714) 0921 328432 0921 21135

2 Kab. Halmahera Barat Dinas Pendidikan Jl. Batu Angus, Jailolo, Ternate 0921
21970,24856 0921 21970

3 Kab. Halmahera Tengah Dinas Pendidikan Jl. Achmad Malawat No. - Soasio (97812)
0921 61010, 62310 0921 0

4 Kab. Halmahera Utara Dinas Pendidikan Jl. Kuburan Cina, Tobelo-Halmahera Utara
0924 22359, 21595 0924 21595

5 Kab. Halmahera Selatan Dinas Pendidikan Jl. Molonjunga No. 203, Labuha, Bacan
- Halmahera Selatan 0927 23543 0927 21598

6 Kab. Kepulauan Sula Dinas Pendidikan Jl. Komperda Fagudu, Sanana - Kabupaten
Sula 0929 21053 0929 0

7 Kab. Halmahera Timur Dinas Pendidikan Jl. Hasan Rakib Soagimalaha - Maba,
Soakimalaha (97862) 0921 328103 0921 0

8 Kota Ternate Dinas Pendidikan Nasional Jl. Pemuda No. 23 Ternate (lama)/Jl. Ki
Hajar Dewantara No. 218 Tak 0921 23543 0921 23072

9 Kota Tidore Kepulauan Dinas Pendidikan Jl. A. Malawat No. 1, Soa Sio , Tidore
- Kota Tidore Kepulauan 0921 62661 0921 0

0 0 0 0 00 0 00 0

XXXII. Prov. Papua 0 000 0 00 0

1 Prov. Papua Dinas Pendidikan & Pengajaran Jl. Tanjung Ria Dok IX Base G,
Jayapura (99117) 0967 541060,541043 0967 541842

2 Kab. Merauke Dinas Pendidikan Dasar Jl. TMP Trikora-Merauke 0971 321436,321446
0971 321436

3 Kab. Merauke Dinas Pendidikan Menengah Jl. TMP Trikora, Merauke 0971
321436,321446 0971 321436

4 Kab. Jayawijaya Dinas Pendidikan & Kebudayaan Jl. Diponegoro No. 29, P.O BOX
106 Wamena 0969 31179 0969 0

5 Kab. Jayapura Dinas Pendidikan & Pengajaran Jl. Raya Abepura-Jayapura 0967
594716 0967 0

6 Kab. Nabire Dinas Pendidikan dan Pengajaran Jl. Pepera No. 11 Nabire (98815)
0984 21048 0984 21609

7 Kab. Yapen Waropen Dinas Pendidikan & Pengajaran Jl. Sumatera No.4, Serui .
Kotak Pos 53, Yapen Waropen 0983 32986 0983 0

8 Kab. Biak Numfor Dinas Pendidikan Jl. Majapahit, PO BOX 139, Biak (98117) 0981
21288 0981 21233,21140

9 Kab. Puncak Jaya Dinas Pendidikan dan Pengajaran Jl. Yos Sudarso, Kota
Baru,Desa Prolume, Kec. Mulia,-Puncak Jaya 0907 525736 0907 0

10 Kab. Paniai Dinas Pendidikan Jl. Madi Enarotali 0984 21371 0984 23099

11 Kab. Mimika Dinas Pendidikan dan Pengajaran Jl. Elang No. 36-Timika 0901
321803,322215 0901 322215,323616

12 Kab. Sarmi Dinas Pendidikan Jl. Inpres Mararena - Sarmi (99373) 0966 31026
0966 0

13 Kab. Keerom Dinas Pendidikan Jl. Trans Irian, Arso - Keerom 00 0 00 0

14 Kab. Pegunungan Bintang Dinas Pendidikan Jl. Mabilabol-Distrik Oksibil 0901
322215 00 0

15 Kab. Yahukimo Dinas Pendidikan dan Pengajaran Jl. Bhayangkara No. 19 Sumohai
- Yahukimo 0969 31140 0969 0

16 Kab. Tolikara Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Jl. Karubaga - Tolikara 00 0 00
0

17 Kab. Waropen Dinas Pendidikan Jl. Sekolah Urei Faisei-Waropen 00 0 00 0

18 Kab. Boven Digoel Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Jl. Trans Irian Tanah Merah
- Boven Digoel 0975 31157 0975 31219

19 Kab. Mappi Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Jl. Kalimantan, Kepi - Mappi 00 0
00 0

20 Kab. Asmat Dinas Pendidikan Jl. Raya Asmat, Agats - Asmat 0902 31171 0902
31000

21 Kab. Supriori Dinas Pendidikan Jl. Sorendiweri-Supriori Biak 0981 25761 0981
0

22 Kota Jayapura Dinas Pendidikan & Pengajaran Jl. Yoka Pantai -Jayapura 0967
536364 0967 0

0 0 0 0 0 0 0 0

XXXIII. Prov. Irian Jaya Barat


1 Prov. Irian Jaya Barat Dinas
Pendidikan Manokwari 0986 215968,212646 0986 215968,212646

2 Kab. Sorong Dinas Pendidikan Dasar Jl. Jenderal Sudirman-Sorong 0951 321788
0951 321577

3 Kab. Sorong Dinas Pendidikan Menengah & Luar Sekolah Jl. Jenderal
Sudirman-Sorong 0951 321788 0951 321577

4 Kab. Manokwari Dinas Pendidikan Dasar dan Pra Sekolah Jl. Pahlawan
05-Manokwari (98312) 0986 211679,214760 0986 214760

5 Kab. Manokwari Dinas Pendidikan Menengah Jl. Pahlawan 05-Manokwari (98312)
0986 211679,214760 0986 214760

6 Kab. Fak Fak Dinas Pendidikan Jl. Cendrawasih, Fak Fak 0956 22612,22613 0956
22612

7 Kab. Sorong Selatan Dinas Pendidikan Jl. Brawijaya Distrik Teminabuan - Kab.
Sorong Selatan 0952 31107 0952 0

8 Kab. Raja Ampat Dinas Pendidikan Kampung Saonek, Waisai,Distrik Waigeo
Selatan-Kab.Raja Ampat 0951 323946 00 0

9 Kab. Teluk Bentuni Dinas Pendidikan Jl. Raya Bintuni, Korano - Teluk Bintuni
0955 31009 0955 0

DAFTAR ALAMAT DINAS PENDIDIKAN KAB/KOTA/PROP SELURUH INDONESIA TAHUN 2005 29

TELEPON FAXIMELE NO. NAMA KAB/KOTA/PROVINSI NAMA INSTANSI/LEMBAGA ALAMAT KANTOR


10 Kab. Teluk Wondama Dinas Pendidikan Jl. Raya Asmat- Teluk Wondama 0902 31171
00 0

11 Kab. Kaimana Dinas Pendidikan, Kebudayaan dan Pariwisata Jl. Utarum-Kaimana
0957 21138,21516 00 0

12 Kota Sorong Dinas Pendidikan & Pengajaran Jl. Burung Kurana No. 1, Kompl.
Kodya, Remu, Sorong (98413) 0951 333064,321692 0951 0




DATA DIATAS DI PEROLEH DARI DEPARTEMEN PENDIDIKAN NASIONAL.

Friday, August 7, 2009

Pentingnya Mengapa Kita Harus Belajar


Belajar adalah proses untuk mengerti sesuatu. belajar selalu kita terapkan dalam setiap hal seperti:

  1. 1. kita tidak bisa mengerti pelajaran tanpa belajar.
  2. 2. pada waktu kita kecil, kita belum bisa bersepeda maka kita perlu proses belajar terlebih dahulu.
itu sedikit contoh pentingnya belajar buat kita. memang, terkadang kita malas belajar tetapi jika kita mengingat apabila kita tidak belajar maka kita tidak mengerti sesuatu yang ingin kita mengerti dan juga apabila kita tidak belajar bagaimana kita bisa mencapai cita-cita kita kalau kita tidak mengerti apapun. tapi terkadang ada juga bahwa kita sudah belajar tetapi tidak juga mengerti apa yang telah kita pelajari. maka apabila hal itu terjadi sebaiknya kita belajar dan belajar terus dan tidak lupa disertai ibadah dengan memohon RIDHLO-NYA.
Jangan lupa sebelum belajar harus berdo'a. belajar sama artinya dengan menuntut ilmu, dan bagi orang islam menuntut ilmu hukumnya wajib. dari lahir sampai ke liang lahat. jadi apabila kita umat islam tidak belajar ataupun malas belajar itu berarti kita berdosa. kalau kamu seorang muslim dan merasa mempunyai kewajiban serta ingin cita-cita kamu tercapai mari mulai dari sekarang kita harus belajar !!!!!!!!!!!!!!!

Wednesday, July 22, 2009

UPI KAMPUS SERANG UNIVERSITAS PENDIDIKAN INDONESIA



UPI KAMPUS SERANG

By : Nahrul ilmi



Prof.Dr.H. Cece Rakhmat, M.Pd

Direktur UPI Kampus Serang

Universitas Pendidikan Indonesia (UPI) Kampus Serang didirikan dengan latar belakang sejarah pertumbuhan bangsa, yang menyadari bahwa upaya mendidik dan mencerdaskan bangsa merupakan bagian penting dalam mengisi kemerdekaan.

UPI Kampus Serang dengan kampus yang nyaman, aman, dan rimbun selalu didatangi oleh putra-putri bangsa yang berbekal cita-cita dan pengabdian, bukan hanya dari peloksok tanah air Provinsi Banten tetapi juga berbagai wilayah Indonesia.

Sedangkan visi UPI Kampus Serang merupakan Perguruan Tinggi yang dibangun dari potensi lokal sekolah pendidikan Guru Negeri (SPGN) serang menuju sebuah Universitas Pelopor dan Unggul (Leading and Outstanding University) yang semakin mendapat masyarakat luas.

Sedangkan misinya adalah membangun potensi insan beriman, berakhlak mulia, religius, ilmuan, professional, dan pendidik berjiwa pedagogis. Dengan tujuan yaitu menghasilkan lulusan calon guru yang professional dalam melaksanakan tugas profesinya kelak dilapangan, menghasilkan lulusan calon guru dan guru yang unggul dan mampu bersaing baik secara lokal, nasional dan internasional. Serta mengembangkan ilmu pengetahuan dan kependidikan melalui penelitian classroom action ressearch.

Sasaran yang ingin dicapai Universitas Pendidikan Indonesia (UPI) Kampus Serang lebih memfokuskan pada peran strategis pembangunan Sumber Daya Manusia (SDM).


Blog UPI kampus serang : http://upikampusserang.blogspot.com


Wednesday, July 8, 2009

PROBLEMATIKA SISTEM PENDIDIKAN INDONESIA & GAGASAN BASED SYARIA’ EDUCATION

PROBLEMATIKA SISTEM PENDIDIKAN INDONESIA & GAGASAN BASED SYARIA’ EDUCATION
Oleh: Handayani, S.Pd

I. PENGANTAR
Pendidikan dalam konteks upaya merekonstruksi suatu peradaban merupakan salah satu kebutuhan (jasa) asasi yang dibutuhkan oleh setiap manusia dan kewajiban yang harus diemban oleh negara agar dapat membentuk masyarakat yang memiliki pemahaman dan kemampuan untuk menjalankan fungsi-fungsi kehidupan selaras dengan fitrahnya serta mampu mengembangkan kehidupannya menjadi lebih baik dari setiap masa ke masa berikutnya.

Fitrah kehidupan manusia adalah menjalani kehidupan ini sesuai dengan aturan-aturan kehidupan yang telah ditetapkan oleh penciptanya, yaitu Allah Swt karena Dia yang paling mengetahui segalanya tentang makhluk ciptaan-Nya.

Dan tidaklah aku ciptakan jin dan manusia melainkan untuk beribadah kepada-Ku

Kemudian juga firman-Nya:
Sesungguhnya Tuhanmu Maha luas ampunan-Nya. dan Dia lebih mengetahui (tentang keadaan)mu ketika dia menjadikan kamu dari tanah dan ketika kamu masih janin di dalam perut ibumu; Maka janganlah kamu mengatakan dirimu suci. Dialah yang paling mengetahui tentang orang yang bertakwa. (QS. An-Najm[53]:32)

Fitrah ini pula yang akan mengangkat harkat dan martabat manusia pada posisi yang seharusnya yaitu sebagai makhluk paling mulia yang diciptakan Allah Swt yang diantaranya dapat tetap terpelihara dengan didukung oleh keberhasilan suatu proses pendidikan.
Sebagaimana Firman-Nya:
(Apakah kamu orang musyrik yang lebih beruntung) ataukah orang yang beribadah di waktu-waktu malam dengan sujud dan berdiri, sedang ia takut kepada (azab) akhirat dan mengharapkan rahmat Tuhannya? Katakanlah: “Apakah sama orang-orang yang mengetahui dengan orang-orang yang tidak mengetahui?” Sesungguhnya orang yang berakal-lah yang dapat menerima pelajaran. (QS. Az-Zumar [39]:9)
…Allah akan meninggikan orang-orang yang beriman di antara kamu dan orang-orang yang diberi ilmu pengetahuan beberapa derajat. dan Allah Maha mengetahui apa yang kamu kerjakan.(QS. Al-Mujadalah [58]:11)

dapun terkait dengan tuntutan untuk membangun sebuah peradaban dunia dengan islam adalah adanya perintah dari As-Syari’ (Allah Swt) yang tegas dinyatakan dalam Al-qur’an maupun As-Sunnah, baik yang menyangkut tuntutan untuk menghukumi seluruh problematika kehidupan dengan islam, kewajiban menegakan khilafah islam yang akan mengemban dakwah dan jihad ke berbagai penjuru dunia, maupun kewajiban untuk menjaga keberlangsungan kehidupan islam tersebut yang diantaranya pula membutuhkan keberadaan sistem pendidikan.

Sehingga, penguasaan terhadap ilmu, pengetahuan-teknologi, aspek-aspek materi (hasil-hasil teknologi) dan kemajuan-kemajuan lainnya merupakan sesuatu yang harus disadari oleh kaum muslimin sebagai kebutuhan dan kewajiban yang harus selalu dilaksanakan dalam menjaga keberlangsungan kehidupan (peradaban) islam di bawah naungan Daulah Khilafah Islamiyah.

Firman-Nya dalam Al-qur’an:
Dan tidaklah patut bagi laki-laki yang mukmin dan tidak (pula) bagi perempuan yang mukmin, apabila Allah dan rasul-Nya Telah menetapkan suatu ketetapan, akan ada bagi mereka pilihan (yang lain) tentang urusan mereka. dan barangsiapa mendurhakai Allah dan rasul-Nya Maka sungguhlah dia Telah sesat, sesat yang nyata. (QS. Al-Ahzab [33]:36)

Ataupun firman-Nya yang berkaitan dengan kewajiban mempersiapkan kekuatan kaum muslimin:
Dan siapkanlah untuk menghadapi mereka kekuatan apa saja yang kamu sanggupi dan dari kuda-kuda yang ditambat untuk berperang (yang dengan persiapan itu) kamu menggentarkan musuh Allah dan musuhmu dan orang orang selain mereka yang kamu tidak mengetahuinya; sedang Allah mengetahuinya. (QS. Al-Anfal [8]:60)

Mempersiapkan kekuatan (persenjataan, pasukan, teknologi, strategi, dsb) untuk menghadapi musuh-musuh islam, merupakan aktifitas kewajiban bagi Daulah Khilafah dan kaum muslimin yang untuk mengimplementasikannya memerlukan dukungan sumber daya manusia yang cerdas, terlatih dan pandai, dimana mereka semua dapat dihasilkan melalui suatu proses pendidikan yang berkualitas tentunya.
Sedangkan hadits Rasulullah Saw yang berkaitan dengan kewajiban penyelenggaraan pendidikan oleh negara bagi kaum muslimin, antara lain:

Menuntut ilmu itu wajib bagi setiap muslim (HR. Ibnu Adi dan Baihaqi) ataupun,
Tuntutlah ilmu walau sampai ke negeri china (HR. Ibnu Adi dan Baihaqi dari Annas RA)

Kemudian,

Seorang imam (kepala negara) adalah bagaikan penggembala dan ia akan dimintai pertanggungjawaban atas gembalaannya (HR. Akhmad, Syaikhan, Tirmidzi)

Hadits di atas menunjukan bahwa pendidikan merupakan kewajiban bagi setiap muslim. Sedangkan negara merupakan pihak yang wajib memberikan layanan pendidikan tersebut kepada rakyatnya sebagai implementasi dari tanggung jawab yang diamanahkan kepada pemerintah tersebut. Dengan demikian kaum muslimin pun telah mendapatkan kemudahan jalan menuju syurga melalui aktifitas pendidikan sebagaimana yang dijanjikan dan juga dipersyaratkan oleh Allah Swt, bahwa:

Barang siapa menempuh jalan untuk mencari ilmu, maka Allah memudahkan jalan baginya menuju syurga. (HR. Muslim dan Tirmidzi dari Abu Hurairah)

Kemudian,
Barang siapa yang menghendaki kebahagiaan hidup di dunia, maka hendaklah dicapai dengan ilmu. Barang siapa yang menghendaki kebahagiaan hidup di akhirat, maka hendaklah dicapai dengan ilmu. Dan barang siapa menghendaki kebahagiaan keduanya (dunia dan akhirat), maka hendaklah dicapai dengan ilmu. (HR. Thabrani)

Saat ini Indonesia sebagai salah satu negeri kaum muslimin terbesar telah didera oleh berbagai keterpurukan, yang diantara penyebab keterpurukan tersebut terjadi karena kekeliruan dalam menyelenggarakan sistem pendidikan nasionalnya. Dalam UU No.20/2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas) Pasal 3 disebutkan bahwa pendidikan nasional berfungsi mengembangkan kemampuan dan membentuk watak serta peradaban bangsa yang bermartabat dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, bertujuan untuk berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung jawab.Berdasarkan definisi ini maka terdapat beberapa kecakapan hidup yang diharapkan dapat dimiliki oleh peserta didik setelah menempuh suatu proses pendidikan.

Berangkat dari definisi di atas maka dapat difahami bahwa secara formal sistem pendidikan indonesia diarahkan pada tercapainya cita-cita pendidikan yang ideal dalam rangka mewujudkan peradaban bangsa Indonesia yang bermartabat. Namun demikian, sesungguhnya sistem pendidikan indonesia saat ini tengah berjalan di atas rel kehidupan ‘sekulerisme’ yaitu suatu pandangan hidup yang memisahkan peranan agama dalam pengaturan urusan-urusan kehidupan secara menyeluruh, termasuk dalam penyelenggaran sistem pendidikan. Meskipun, pemerintah dalam hal ini berupaya mengaburkan realitas (sekulerisme pendidikan) yang ada sebagaimana terungkap dalam UU No.20/2003 tentang Sisdiknas pasal 4 ayat 1 yang menyebutkan, “Pendidikan nasional bertujuan membentuk manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak dan berbudi mulia, sehat, berilmu, cakap, serta menjadi warga negara yang demokratis dan bertanggungjawab terhadap kesejahteraan masyarakat dan tanah air.” Perlu difahami bahwa sekularisme bukanlah pandangan hidup yang tidak mengakui adanya Tuhan. Melainkan, meyakini adanya Tuhan sebatas sebagai pencipta saja, dan peranan-Nya dalam pengaturan kehidupan manusia tidak boleh dominan. Sehingga manusia sendirilah yang dianggap lebih berhak untuk mendominasi berbagai pengaturan kehidupannya sekaligus memarjinalkan peranan Tuhan.

Penyelenggaraan sistem pendidikan nasional berjalan dengan penuh dinamika. Hal ini setidaknya dipengaruhi oleh dua hal utama yaitu political will dan dinamika sosial. Political will sebagai suatu produk dari eksekutif dan legislatif merupakan berbagai regulasi yang terkait dengan penyelenggaraan pendidikan diantaranya tertuang dalam Pasal 20, Pasal 21, Pasal 28 C ayat (1), Pasal 31, dan Pasal 32 UUD 1945, maupun dalam regulasi derivatnya seperti UU No.2/1989 tentang Sisdiknas yang diamandemen menjadi UU No.20/2003, UU No.14/2005 tentang Guru dan Dosen, PP No.19/2005 tentang Standar Nasional Pendidikan, serta berbagai rancangan UU dan PP yang kini tengah di persiapkan oleh pemerintah (RUU BHP, RPP Guru, RPP Dosen, RPP Wajib belajar, RPP Pendidikan Dasar dan Menengah, dsb). Kemudian dalam cakupan yang lebih operasional, maka peraturan menteri; peraturan daerah yang dibuat para gubernur, walikota/bupati; serta keseriusan para anggota DPRD juga memiliki andil yang besar untuk mewujudkan penyelenggaraan pendidikan nasional dalam lingkup daerah. Adapun berkembangnya dinamika sosial sebagai bentuk aksi-reaksi masyarakat terhadap keberlangsungan berbagai bidang kehidupan (politik, ekonomi, sosial-budaya, bahkan ideologi) ditengah-tengah mereka juga turut mempengaruhi dinamika pendidikan, karena berbagai bidang kehidupan tersebut realitasnya merupakan subsistem yang saling mempengaruhi satu sama lain dalam suatu sistem yang lebih besar yaitu sistem pemerintahan. Pendidikan merupakan salah satu subsistem yang sentral, sehingga senantiasa perlu mendapatkan perhatian dan perbaikan dalam menjaga kontinuitas proses kehidupan dalam berbagai aspek di tengah-tengah masyarakat (negara) tersebut (input-proses-output). Demikian, dalam upaya untuk memperbaiki sistem pendidikan nasional ternyata memerlukan adanya perbaikan pula dalam aspek sistemik (regulasi) serta meningkatnya kontrol sosial dari masyarakat.

Terkait dengan kondisi pendidikan di Indonesia, Abdul Malik Fadjar (Mendiknas tahun 2001) mengakui kebenaran penilaian bahwa sistem pendidikan di Indonesia adalah yang terburuk di kawasan Asia. Ia mengingatkan, pendidikan sangat dipengaruhi oleh kondisi sosial politik, termasuk persoalan stabilitas dan keamanan, sebab pelaksanaan pendidikan membutuhkan rasa aman. Menanggapi hasil survei Political and Economic Risk Consultancy (PERC) yang menyebutkan bahwa sistem pendidikan di Indonesia terburuk di kawasan Asia, yaitu dari 12 negara yang disurvei oleh lembaga yang berkantor pusat di Hongkong itu, Korea Selatan dinilai memiliki sistem pendidikan terbaik, disusul Singapura, Jepang dan Taiwan, India, Cina, serta Malaysia. Indonesia menduduki urutan ke-12, setingkat di bawah Vietnam (Kompas,5/9/2001).

Kemudian berdasarkan laporan dari United Nations Development Program (UNDP) tahun 2004 dan 2005, menyatakan bahwa Indeks pembangunan manusia di Indonesia ternyata tetap buruk. Tahun 2004 Indonesia menempati urutan ke-111 dari 175 negara ditambah wilayah khusus Hong Kong dan wilayah pendudukan Palestina yang diteliti Program Pembangunan Perserikatan Bangsa-Bangsa. Sedangkan tahun 2005 IPM Indonesia berada pada urutan ke 110 dari 177 negara. Posisi tersebut tidak jauh berbeda dari tahun sebelumnya. Berdasarkan IPM 2004, Indonesia menempati posisi di bawah negara-negara miskin seperti Kirgistan (110), Equatorial Guinea (109) dan Algeria (108). Data yang termuat dalam situs www.undp.org/hdr2004 terasa menyakitkan jika posisi Indonesia dibandingkan dengan beberapa negara anggota ASEAN lainnya. Singapura (25), Brunei Darussalam (33) Malaysia ( 58), Thailand (76), sedangkan Filipina (83). Indonesia hanya satu tingkat di atas Vietnam (112) dan lebih baik dari Kamboja (130), Myanmar (132) dan Laos (135) (www.suara pembaruan.com/16 juli 2004 dan Pan Mohamad Faiz. 2006).

Kondisi ini menunjukan adanya hubungan yang berarti antara penyelenggaraan pendidikan dengan kualitas pembangunan sumber daya manusia indonesia yang dihasilkan selama ini, meskipun masih ada faktor-faktor lain yang juga mempengaruhinya.

II. PEMETAAN MASALAH PENDIDIKAN
Dalam memetakan masalah pendidikan maka perlu diperhatikan realitas pendidikan itu sendiri yaitu pendidikan sebagai sebuah subsistem yang sekaligus juga merupakan suatu sistem yang kompleks. Gambaran pendidikan sebagai sebuah subsistem adalah kenyataan bahwa pendidikan merupakan salah satu aspek kehidupan yang berjalan dengan dipengaruhi oleh berbagai aspek eksternal yang saling terkait satu sama lain. Aspek politik, ekonomi, sosial-budaya, pertahanan-keamanan, bahkan ideologi sangat erat pengaruhnya terhadap keberlangsungan penyelenggaraan pendidikan, begitupun sebaliknya. Sedangkan pendidikan sebagai suatu sistem yang kompleks menunjukan bahwa pendidikan di dalamnya terdiri dari berbagai perangkat yang saling mempengaruhi secara internal, sehingga dalam rangkaian input-proses-output pendidikan, berbagai perangkat yang mempengaruhinya tersebut perlu mendapatkan jaminan kualitas yang layak oleh berbagai stakeholder yang terkait.

A. Permasalahan Pendidikan Sebagai Suatu Sub-Sistem
Sebagai salah satu sub-sistem di dalam sistem negara/ pemerintahan, maka keterkaitan pendidikan dengan sub-sistem lainnya diantaranya ditunjukan sebagai berikut:

Pertama, berlangsungnya sistem ekonomi kapitalis di tengah-tengah kehidupan telah membentuk paradigma pemerintah terhadap penyelenggaraan pendidikan sebagai bentuk pelayanan negara kepada rakyatnya yang harus disertai dengan adanya sejumlah pengorbanan ekonomis (biaya) oleh rakyat kepada negara. Pendidikan dijadikan sebagai jasa komoditas, yang dapat diakses oleh masyarakat (para pemilik modal) yang memiliki dana dalam jumlah besar saja.

Hal ini dapat dilihat dalam UU Sisdiknas No.20/2003 Pasal 53 tentang Badan Hukum Pendidikan bahwa (1) Penyelenggara dan/atau satuan pendidikan formal yang didirikan oleh Pemerintah atau masyarakat berbentuk badan hukum pendidikan. (2) Badan hukum pendidikan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) berfungsi memberikan pelayanan pendidikan kepada peserta didik. (3) Badan hukum pendidikan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) berprinsip nirlaba dan dapat mengelola dana secara mandiri untuk memajukan satuan pendidikan. Sedangkan dalam pasal 54 disebutkan pula (1) Peran serta masyarakat dalam pendidikan meliputi peran serta perseorangan, kelompok, keluarga, organisasi profesi, pengusaha, dan organisasi kemasyarakatan dalam penyelenggaraan dan pengendalian mutu pelayanan pendidikan. (2) Masyarakat dapat berperan serta sebagai sumber, pelaksana, dan pengguna hasil pendidikan.

Berdasarkan pasal-pasal di atas, terlihat bahwa tanggung jawab penyelenggaraan pendidikan nasional saat ini akan dialihkan dari negara kepada masyarakat dengan mekanisme BHP (lihat RUU BHP dan PP tentang SNP No.19/2005) yaitu adanya mekasnisme Manajemen Berbasis Sekolah (MBS) pada tingkat SD-SMA dan Otonomi Pendidikan pada tingkat Perguruan Tinggi. Seperti halnya perusahaan, sekolah dibebaskan mencari modal untuk diinvestasikan dalam operasional pendidikan. Koordinator LSM Education Network for Justice (ENJ), Yanti Mukhtar (Republika, 10/5/2005) menilai bahwa dengan privatisasi pendidikan berarti Pemerintah telah melegitimasi komersialisasi pendidikan dengan menyerahkan tanggung jawab penyelenggaraan pendidikan ke pasar. Dengan begitu, nantinya sekolah memiliki otonomi untuk menentukan sendiri biaya penyelenggaraan pendidikan. Sekolah tentu saja akan mematok biaya setinggi-tingginya untuk meningkatkan dan mempertahankan mutu. Akibatnya, akses rakyat yang kurang mampu untuk menikmati pendidikan berkualitas akan terbatasi dan masyarakat semakin terkotak-kotak berdasarkan status sosial, antara yang kaya dan miskin.

Hal senada dituturkan pengamat ekonomi Revrisond Bashwir. Menurut dia, privatisasi pendidikan merupakan agenda Kapitalisme global yang telah dirancang sejak lama oleh negara-negara donor lewat Bank Dunia. Melalui Rancangan Undang-Undang Badan Hukum Pendidikan (RUU BHP), Pemerintah berencana memprivatisasi pendidikan. Semua satuan pendidikan kelak akan menjadi badan hukum pendidikan (BHP) yang wajib mencari sumber dananya sendiri. Hal ini berlaku untuk seluruh sekolah negeri, dari SD hingga perguruan tinggi.

Kenyataan yang menunjukan bahwa penyelenggaraan pendidikan di Indonesia merupakan jasa komoditas adalah data dari Balitbang Depdiknas 2003 yang menyebutkan bahwa porsi biaya pendidikan yang ditanggung orang tua/siswa berkisar antara 63,35%-87,75% dari biaya pendidikan total. Sedangkan menurut riset Indonesia Corruption Watch (ICW) pada 2006 di 10 Kabupaten/Kota se-Indonesia ternyata orang tua/siswa pada level SD masih menanggung beban biaya pendidikan Rp 1,5 Juta, yang terdiri atas biaya langsung dan tak langsung. Selain itu, beban biaya pendidikan yang ditanggung oleh pemerintah dan masyarakat (selain orang tua/ siswa) hanya berkisar antara 12,22%-36,65% dari biaya pendidikan total (Koran Tempo, 07/03/2007). Menurut laporan dari bank dunia tahun 2004, Indonesia hanya menyediakan 62,8% dari keperluan dana penyelenggaraan pendidikan nasionalnya padahal pada saat yang sama pemerintah India telah dapat menanggung pembiayaan pendidikan 89%. Bahkan jika dibandingkan dengan negara yang lebih terbelakang seperti Srilanka, persentase anggaran yang disediakan oleh pemerintah Indonesia masih merupakan yang terendah. (www.worldbank.com)

Kedua, berlangsungnya kehidupan sosial yang berlandasakan sekulerisme telah menyuburkan paradigma hedonisme (hura-hura), permisivisme (serba boleh), materialistik (money oriented), dan lainnya di dalam kehidupan masyarakat. Motif untuk menyelenggarakan dan mengenyam pendidikan baik oleh pemerintah maupun masyarakat saat ini lebih kepada tujuan untuk mendapatkan hasil-hasil materi ataupun keterampilan hidup belaka (yang tidak dikaitkan dengan tujuan membentuk kepribadian (shaksiyah) yang utuh berdasarkan pandangan syari’at islam). Hal ini dapat dilihat dalam UU Sisdiknas No.20/2003 pasal 3 yang menunjukan paradigma pendidikan nasional, dalam bab VI menjelaskan tentang jalur, jenjang, dan jenis pendidikan yang membedakan antara pendidikan umum, kejuruan, akademik, profesi, vokasi, keagamaan, dan khusus. Selain itu dapat pula dilihat dalam regulasi derivatnya seperti PP tentang SNP No.19/2005, RUU Wajib Belajar dan RUU BHP.

Dalam paradigma materialistikpun indikator keberhasilan belajar siswa setelah menempuh proses pendidikan dari suatu jenjang pendidikan saat ini adalah dengan perlakuan yang sama secara nasional pemerintah mengukurnya berdasarkan perolehan angka Ujian Nasional (UN) yang dahulu disebut sebagai Evaluasi Belajar Tahap Akhir Nasional (EBTANAS), indikator itupun hanya pada tiga mata pelajaran saja (Matematika/Ekonomi, Bahasa Indonesia, Bahasa Inggris) yang ketiganya tersebut berbasis pada aspek kognitif (pengetahuan). Pemerintah (Mendiknas) menilai bahwa UN sangat tepat untuk dijadikan sebagai alat ukur standar pendidikan, dan hasil UN sangat riil untuk dijadikan alat meningkatkan mutu pendidikan (Senin 12/2/07. www.indonesia.go.id). Di sisi lain, aspek pembentukan kepribadian (shaksiyah) yang utuh dalam diri siswa, tidak pernah menjadi indikator keberhasilan siswa dalam menempuh suatu proses pendidikan, sekalipun dalam sekolah yang berbasis agama (lihat standar kompetensi dan kelulusan siswa dalam PP No.19/2005).

Fenomena pergaulan bebas di kalangan remaja (pelajar) yang di antara akibatnya menjerumuskan para pelajar pada seks bebas, terlibat narkotika, perilaku sarkasme/kekerasan (tawuran, perpeloncoan), dan berbagai tindakan kriminal lainnya (pencurian, pemerkosaan, pembunuhan) yang sering kita dapatkan beritanya dalam tayangan berita kriminal di media massa (TV dan koran khususnya), merupakan sebuah keadaan yang menunjukan tidak relevannya sistem pendidikan yang selama ini diselenggarakan dengan upaya membentuk manusia indonesia yang berkepribadian dan berakhlak mulia sebagaimana dicita-citakan dalam tujuan pendidikan nasional sendiri (Psl.2 UU No.20/2003), karena realitas justru memperlihatkan kontradiksinya. Siswa sebagai bagian dari masyarakat mendapatkan pendidikan di sekolah dalam rangka mempersiapkan mereka agar dapat lebih baik ketika menjalani kehidupan di tengah-tengah masyarakat. Namun karena kehidupan di tengah-tengah masyarakat secara umum berlangsung dengan sekuler, ditambah lagi dengan proses pendidikan dalam satuan pendidikan dalam kerangka sekulerisme juga, maka siklus ini akan semakin mengokohkan kehidupan sekulerisme yang makin meluas. Oleh karenanya standar kelulusan secara nasional bagi siswa, hendaknya juga melibatkan assesment (penilaian) terhadap aspek kepribadian (pola fikir dan perilaku) yang telah terbentuk dalam individu siswa berdasarkan hasil pendidikan (akhlak) di sekolahnya, selain juga assesment terhadap keterampilan yang telah dimiliki siswa untuk menempuh kehidupan di dalam masyarakat.

Ketiga, berlangsungnya kehidupan politik yang oportunistik telah membentuk karakter politikus machiavelis (melakukan segala cara demi mendapatkan keuntungan) di kalangan eksekutif dan legislatif termasuk dalam perumusan kebijakan pendidikan indonesia. Perumusan Rancangan Undang-Undang Badan Hukum Pendidikan (RUU BHP) yang sudah berlangsung sejak 2004 dinilai oleh pengamat ekonomi Tim Indonesia Bangkit (TIB) Revrisond Bashwir sebagai agenda kapitalisme global yang telah dirancang sejak lama oleh negara-negara donor lewat Bank Dunia. Melalui Rancangan Undang-Undang Badan Hukum Pendidikan (RUU BHP), Pemerintah berencana memprivatisasi sektor pendidikan. Semua satuan pendidikan (sekolah) kelak akan menjadi badan hukum pendidikan (BHP) yang wajib mencari sumber dananya sendiri. Hal ini berlaku untuk seluruh sekolah negeri, dari SD hingga perguruan tinggi.

Selain itu dalam beberapa kebijakan operasional sisdiknas yang dikeluarkan pemerintah ternyata kadangkala didukung pula oleh dana yang jumlahnya tidak sedikit, meskipun dalam implementasinya banyak masyarakat yang menilai sering terjadi salah sasaran bahkan penyimpangan. Sebagai contoh kebijakan Mendiknas, Bambang Sudibyo yang tetap melaksanakan UN pada tahun ajaran 2005/2006 ternyata berkaitan dengan dana yang tersedia untuk program tersebut sangat besar, padahal berbagai aliansi masyarakat telah mengajukan penolakan. Diantaranya, Koalisi Pendidikan yang terdiri dari Lembaga Advokasi Pendidikan (LAP), National Education Watch (NEW), Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI), The Center for the Betterment Indonesia (CBE), Kelompok Kajian Studi Kultural (KKSK), Federasi Guru Independen Indonesia (FGII), Forum Guru Honorer Indonesia (FGHI), Forum Aksi Guru Bandung (FAGI-Bandung), For-Kom Guru Kota Tanggerang (FKGKT), Lembaga Bantuan Hukum (LBH-Jakarta), Jakarta Teachers and Education Club (JTEC), dan Indonesia Corruption Watch (ICW), berdasarkan kajian terhadap UU No 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional dan Kepmendiknas No. 153/U/2003 tentang Ujian Akhir Nasional, Koalisi Pendidikan menemukan beberapa kesenjangan (www.tokohindonesia.com). Bahkan saat ini untuk UN 2006/2007 pemerintah telah mengalokasikan subsidi dana Rp 244 milyar, untuk subsidi siswa SMP Rp 136 miliar, siswa SMA/MA Rp 93 miliar dan Rp 15 miliar lainnya untuk honor tim pemantau independen. Dengan adanya subsidi tersebut Mendiknas menyatakan bahwa otomatis peserta UN tidak dipungut biaya apapun alias gratis (Senin 12/2/07. www.indonesia.go.id). Dalam operasionalnya dana tersebut diperuntukan juga untuk pembuatan soal, pencetakan dan penggandaan soal (yang tentu melibatkan perusahaan rekanan) serta hal-hal lainnya yang terkait dengan penyelenggaraan UN (Permendiknas No. 45/2006).

Demikianlah uraian problematika pendidikan nasional yang ditinjau dari eksistensinya sebagai suatu sub-sistem (sistem cabang) ternyata erat kaitannya dengan pengaruh dari sub-sistem yang lain (ekonomi, politik, sosial-budaya, ideologi, dsb). Sistem pendidikan nasional juga merupakan bagian dari penyelenggaraan sistem kehidupan di Indonesia saat ini.

B. Permasalahan Pendidikan Sebagai Sebuah Sistem Kompleks

Dalam kaitan pendidikan sebagai suatu sistem, maka permasalahan pendidikan yang saat ini tengah berkembang diantaranya tergambar dengan pemetaan sebagai berikut:

Sumber : Disdik Provinsi Jawa Barat (Makalah Seminar Pendidikan Nasional-UPI Expo 2006)
Oleh karena itu, berdasarkan pemetaan di atas maka masalah pendidikan nasional dapat diuraikan sebagai berikut:

A. Pemerataan Pendidikan
1. Keterbatasan Aksesibilitas dan Daya Tampung

Gerakan wajib belajar 9 tahun merupakan gerakan pendidikan nasional yang baru dicanangkan oleh pemerintahan Suharto pada tanggal 2 Mei 1994 dengan target tuntas pada tahun 2005, namun kemudian karena terjadi krisis pada tahun 1997-1999 maka program ini diperpanjang hingga 2008/2009. Sasaran program ini berdasarkan Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJM) dalam PP No.7/2005 adalah dengan target Angka Partisipasi Kasar (APK) 94% (APK= perbandingan antara jumlah siswa pada jenjang pendidikan tertentu dengan jumlah penduduk kelompok usia tertentu) yaitu meningkatnya siswa SLTP dari 3,67 juta orang pada tahun 2004/2005 menjadi 4,04 juta orang pada tahun 2009. Sedangkan target Direktorat SMP, Dirjen Mandikdasmen Depdiknas adalah APK 95% pada tahun 2008 yang artinya 1,9 juta anak harus terlayani ke SMP. Tahun 2005, APK SMP baru mencapai 85,22% yang menunjukan adanya selisih 9,78% dari target 95% sehingga perlu adanya pencapaian kenaikan rerata APK sebesar 3,26% pada setiap tahunnya. Tahun 2006 ditargetkan adanya kenaikan 4,64% atau 526.000 anak usia 13-15 tahun harus tertampung di jenjang SLTP/ Sederajat (Panduan KKN Wajar Dikdas 9 Tahun, UPI 2006).

Berkaitan dengan pencapaian APK dan APM, hingga tahun 2003 secara nasional ketercapaiannya ternyata masih rendah, hal ini didasarkan pada indikator: (1) anak putus sekolah tidak dapat mengikuti pendidikan (usia 7-15) sekira 693.700 orang atau 1,7%, (2) putus sekolah SD/MI ke SMP/MTs dan dari SMP/MTs ke jenjang pendidikan menengah mencapai 2,7 juta orang atau 6,7% dari total penduduk usia 7-15 tahun (Pusat Data dan Informasi Depdiknas,2003). Namun, baru-baru ini pemerintah menyatakan optimismenya bahwa penuntasan wajib belajar akan berjalan sukses pada 2008. Keyakinan ini didasarkan atas indikator pencapaian APM SD dan APK SMP pada akhir 2006 berturut-turut mencapai 94,73 persen dan 88,68 persen dari 95 persen target yang dicanangkan pada 2008 (8/3/2007,www.tempointeraktif.com).

Kondisi ini sebenarnya belum menunjukan bahwa pemerintah telah berhasil dalam menyelesaikan problematika aksesibilitas pendidikan secara tuntas, karena indikator angka-angka di atas belum merepresentasikan aksesibilitas terhadap seluruh warga negara usia sekolah SD dan SMP.

Berdasarkan hasil Survei Sosial Ekonomi Nasional (Susenas) 2004, menunjukkan bahwa angka partisipasi sekolah anak usia 7-12 tahun adalah 96,77 persen, usia 13-15 tahun mencapai 83,49 persen, dan anak umur 16-18 tahun 53,48 persen. Hasil riset UNDP 2004, yang kemudian dipublikasikan dalam Laporan Indeks Pembangunan Manusia Tahun 2006, juga memperlihatkan gejala serupa. Rasio partisipasi pendidikan rata-rata hanya mencapai 68,4 persen. Bahkan, masih ada sekitar 9,6 persen penduduk berusia 15 tahun ke atas yang buta huruf. (www.republikaonline.com)

2. Kerusakan Sarana/ Prasarana Ruang Kelas

Sarana dan prasarana pendidikan merupakan salah satu faktor utama yang mempengaruhi keberhasilan penyelenggaraan pendidikan. Dengan adanya kerusakan sarana dan prasarana ruang kelas dalam jumlah yang banyak, maka bagaimana mungkin proses pendidikan dapat berlangsung secara efektif?

Sebagai contoh, problematika yang terjadi di Jawa Barat. Berdasarkan usulan yang disampaikan Kabupaten/Kota se-Jawa Barat Jumlah sarana/ prasarana sekolah yang mengalami kerusakan dan segera memerlukan rehabilitasi yaitu, kebutuhan rehabilitasi SD sebanyak 42.492 ruang kelas, MI sebanyak 6.523 ruang kelas, SMP sebanyak 6.767 ruang kelas, dan MTs sebanyak 2.729 ruang kelas. Sedangkan untuk pembangunan ruang kelas baru, SMP dibutuhkan sebanyak 5.628 ruang kelas baru dan MTs sebanyak 1.706 ruang kelas baru. Berdasarkan rehabilitasi dan pembangunan ruang kelas baru tersebut, maka dibutuhkan dana keseluruhan sebesar Rp 2.838.770.000.000. Anggaran kebutuhan sebesar Rp 2,8 triliun tersebut, tidak mungkin ditangani seluruhnya oleh APBD. Untuk itu, berdasarkan kesepakatan bersama antara Menteri Pendidikan Nasional, Gubernur Jawa Barat, dan para Bupati/Walikota se-Jawa Barat, pemenuhan kebutuhan tersebut dilakukan sharing antara Pemerintah Pusat sebesar 50% atau sekitar Rp 1,4 triliun, Pemerintah Provinsi Jawa Barat sebesar 30% atau sekitar Rp 840 miliar, sisanya 20% atau sekitar Rp 560 miliar dari 25 Kota/Kabupaten di Jawa Barat. (Sumber: Bulletin Epitech 2006, Disdik Prov.Jabar).

Menurut Kadisdik Jabar Dr. H. Dadang Dally, M.Si (PR,15/07/2005), berdasarkan catatan beban Provinsi Jabar untuk setiap tahun kebutuhan biaya menambah dan merehabilitasi bangunan SD/MI saja butuh dana sebesar Rp 251 miliar, terdiri dari penambahan ruang kelas sebanyak 792 ruang senilai Rp 31,6 miliar, rehab total ruang kelas sebanyak 4.317 ruang senilai Rp 129,5 miliar dan rehabilitasi sedang ruang kelas sebanyak 6.045 sebesar Rp 90,6 miliar. Kemudian kebutuhan biaya untuk mencegah dan menanggulangi DO pada tingkat SD/MI sebesar Rp 149,8 miliar. Dengan demikian untuk biaya pembangunan dan rehabilitasi ditambah penanggulangan drop out SD/MI saja setiap tahunnya mencapai Rp 410 miliar. Sedangkan kemampuan anggaran pemerintah untuk pembangunan pendidikan di Jabar hanya mampu untuk mengantisipasi kedua hal tersebut. Adapun kemampuan daerah-daerah untuk pembangunan bidang pendidikan setiap tahunnya hanya antara Rp 5 miliar sampai Rp 25 miliar, anggaran tersebut hanya akan menjangkau kebutuhan minimal.

Klaim bahwa pemerintah daerah di lingkungan jawa barat memiliki kemampuan yang terbatas dalam menyediakan anggaran pendidikan sebagaimana diungkapkan di atas, tentu merupakan koreksi bagi pemerintah itu sendiri, yaitu mengapa selama ini alokasi untuk program yang lain alokasinya cukup besar, tetapi untuk program pendidikan jauh lebih kecil. Sebagaimana misalnya dalam APBD Kota Bandung 2007 alokasi anggaran untuk sebuah tim sepakbola Persib Bandung yang lebih bersifat hobi dan penghamburan ketimbang suatu program pembangunan besarannya ternyata mencapai Rp 15 Milyar, bahkan jumlah tersebut masih dianggap kurang.

3. Kekurangan Jumlah Tenaga Guru

Guru sebagai pilar penunjang terselenggarannya suatu sistem pendidikan, merupakan salah satu komponen strategis yang juga perlu mendapatkan perhatian oleh negara. Misalnya dalam hal penempatan guru, bahwa hingga sekarang ini jumlah guru dirasakan oleh masyarakat maupun pemerintah sendiri masih sangat kurang.
sebagai contoh dalam lingkup Jawa Barat saja menurut Drs. H. Iim Wasliman, M.Pd., M.Si. (Kadisdik Jabar tahun 2002) bahwa kondisi minimnya jumlah guru dibandingkan kebutuhan yang ada sudah sering dilontarkan. Bukan hanya di tingkat daerah, tapi juga telah menjadi persoalan nasional. Di Jawa Barat sendiri, masih dibutuhkan sekira 64 ribu guru guna mengisi kekurangan di sekolah-sekolah. Dengan perincian, 40 ribu guru untuk sekolah dasar (SD), 18 ribu untuk sekolah lanjutan tingkat pertama (SLTP), 6 ribu untuk sekolah menengah umum (SMU), dan sekolah menengah kejuruan (SMK). Kurangnya jumlah guru ini jelas merupakan persoalan serius karena guru adalah ujung tombak pendidikan. Kekurangan tersebut membuat beban guru semakin bertumpuk sehingga sangat berpotensi mengakibatkan menurunnya kualitas pendidikan. Sementara itu, siapa pun mungkin akan setuju mengatakan bahwa pendidikan adalah salah satu fondasi dalam membangun bangsa. Kualitas sumber daya manusia bergantung pada proses pendidikan yang dilaluinya. Jika proses itu berjalan buruk, jangan harap kualitas yang dihasilkan akan baik. Dengan kata lain, teruslah bermimpi menjadi bangsa besar jika pendidikan tidak menjadi prioritas dalam proses pembangunan (Pikiran Rakyat, 06/10/2002)

Sementara itu Dany Setiawan mengungkapkan bahwa saat ini terdapat masalah kekurangan guru sebanyak 88.500 lebih terutama untuk jenjang pendidikan dasar di Jabar, sementara di sisi lain sebanyak 48.000 guru bantu tengah menanti pengangkatan, dimana persoalan pengangkatan guru menjadi pegawai negeri sipil (PNS) merupakan wewenang pusat. Untuk sementara, melalui APBD pemprov jabar telah menganggarkan tenaga guru bantu sementara yang diberikan tunjangan sebesar Rp 1 juta per orang. Namun, jumlahnya yang hanya kurang lebih 1.500 tentu saja masih belum bisa menutupi kekurangan yang mencapai 80 ribu lebih. Sedangkan anggota Komisi E DPRD Jabar yang membidangi masalah pendidikan Ani Rukmini menegaskan, Pemprov Jabar semestinya mendesak secara kuat kepada pemerintah pusat untuk segera memunculkan solusi atas persoalan kekurangan tenaga guru serta kepastian nasib para guru bantu, bahwa kekurangan tenaga guru ini harus segera ditutupi secara permanen, jangan dengan mekanisme ‘tambal sulam’ seperti saat ini. Pemprov Jabar pada APBD 2005 memang sudah menganggarkan dana untuk menggunakan guru bantu secara sementara di daerah pelosok dengan gaji masing-masing sebesar Rp 1 juta. Tapi, jumlahnya tidak memadai yakni hanya 1.500 sampai 1.600 orang yang direkrut.

B. Pengelolaan dan Efisiensi
Masalah pengelolaan dan efisiensi pendidikan diantaranya dikelompokan berdasarkan tiga hal yaitu:

1. Kinerja dan Kesejahteraan Guru Belum Optimal

Kesejahteraan guru merupakan aspek penting yang harus diperhatikan oleh pemerintah dalam menunjang terciptanya kinerja yang semakin membaik di kalangan pendidik. Berdasarkan UU No.14/2005 tentang Guru dan Dosen, pasal 14 sampai dengan 16 menyebutkan tentang Hak dan Kewajiban diantaranya, bahwa hak guru dalam memperoleh penghasilan adalah di atas kebutuhan hidup minimum dan jaminan kesejahteraan sosial, mendapatkan promosi dan penghargaan, berbagai fasilitas untuk meningkatkan kompetensi, berbagai tunjangan seperti tunjangan profesi, fungsional, tunjangan khusus bagi guru di daerah khusus, serta berbagai maslahat tambahan kesejahteraan.

Undang-undang tersebut memang sedikit membawa angin segar bagi kesejahteraan masyarakat pendidik, namun dalam realisasinya ternyata tidak semanis redaksinya. Sebagai contoh, Kompas (6/2/2007) memberitakan bahwa sejumlah guru di Kota Bandung menyesalkan pernyataan Menteri Pendidikan Nasional yang berencana memperberat penerimaan insentif rutin dan mengaitkan dengan syarat sertifikasi. Pandangan keberatan ini beberapa di antaranya dilontarkan Ketua Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Kota Bandung Kustiwa dan Sekretaris Jendral Forum Aksi Guru Independen (FAGI) Kota Bandung Iwan Hermawan. Keduanya sependapat, tunjangan fungsional tidak ada kaitan sama sekali dengan syarat sertifikasi guru. Hal ini karena keberadaan tunjangan fungsional dan profesi secara prinsip sebetulnya tidak saling terkait. Tunjangan fungsional lebih dianggap sebagai kebijakan yang melekat secara otomatis pada profesi guru, terlepas sejauhmana profesionalnya bersangkutan. Jadi, jelas berbeda dengan tunjangan profesi yang pada prinsipnya bertujuan memacu profesionalitas guru. Sementara itu, Sekjen FAGI Iwan Hermawan mengatakan, sikap Mendiknas tentang pemebrian tunjangan fungsional yang berpijakan pada keterbatasan anggaran dianggap sebuah inkonsistensi.

Rendahnya kesejahteraan guru mempunyai peran dalam membuat rendahnya kualitas pendidikan Indonesia. Berdasarkan survei FGII (Federasi Guru Independen Indonesia) pada pertengahan tahun 2005, idealnya seorang guru menerima gaji bulanan serbesar Rp 3 juta rupiah. Sekarang, pendapatan rata-rata guru PNS per bulan sebesar Rp 1,5 juta. guru bantu Rp, 460 ribu, dan guru honorer di sekolah swasta rata-rata Rp 10 ribu per jam. Dengan pendapatan seperti itu, terang saja, banyak guru terpaksa melakukan pekerjaan sampingan. Ada yang mengajar lagi di sekolah lain, memberi les pada sore hari, menjadi tukang ojek, pedagang mie rebus, pedagang buku/LKS, pedagang pulsa ponsel, dan sebagainya (Republika, 13 Juli, 2005).

Baru-baru ini Mendiknas Bambang Sudibyo menyatakan akan menaikkan tunjangan guru dalam APBN 2007. Guru PNS dinaikkan Rp 100 ribu, sedangkan non-PNS dari tunjangan Rp 115.000 naik menjadi Rp 200.000. Sebanyak 556.418 guru madrasah non-PNS mendapat tunjangan fungsional sebesar Rp 200 ribu per orang., kenaikan tunjangan fungsional sebesar Rp 100.000 per orang. Kenaikan akan dibayarkan melalui Dana Alokasi Umum (DAU).

Dengan kenaikan itu, mulai Januari 2007, guru PNS golongan II yang berjumlah 169.001 mendapat tunjangan fungsional sebesar Rp 286.000 per bulan per orang. Golongan III mendapat Rp 327.000 per bulan per orang. Golongan IV menjadi Rp 389.000 per orang per bulan.
Namun dalam APBN 2007, alokasi tersedia baru Rp 223.200 untuk golongan II, Rp 272.400 untuk golongan III dan Rp 346.800 untuk golongan IV. Dengan kenaikan tunjangan guru tersebut, anggaran pendidikan 2007 meningkat. Dari Rp 40.255.857.973 pada 2006 menjadi Rp 44.058.392.664 untuk 2007. (http://www.perbendaharaan.go.id/20-02-2007)

Permasalahan kesejahteraan guru biasanya akan berimplikasi pada kinerja yang dilakukannya dalam melaksanakan proses pendidikan. Berdasarkan hasil survei dari Human Development Index (HDI) menunjukkan bahwa sebanyak 60% guru SD, 40% guru SLTP, 43% guru SMU, dan 34% guru SMK belum memenuhi standardisasi mutu pendidikan nasional. Lebih berbahaya lagi jika dilihat dari hasil temuan yang menunjukkan 17,2% guru di Indonesia mengajar bukan pada bidang keahlian mereka. (Toharuddin, Oktober 2005).

Guru sebagai tenaga kependidikan juga memiliki peran yang sentral dalam penyelenggaraan suatu sistem pendidikan. Sebagai sebuah pekerjaan, tentu dengan menjadi seorang guru juga diharapkan dapat memperoleh kompensasi yang layak untuk kebutuhan hidup. Dalam teori motivasi, pemberian reward dan punishment yang sesuai merupakan perkara yang dapat mempengaruhi kinerja dan mutu dalam bekerja, termasuk juga perlunya jaminan kesejahteraan bagi para pendidik agar dapat meningkatkan kualitas dan mutu pendidikan yang selama ini masih terpuruk. Dalam hal tunjangan, sudah selayaknya guru mendapatkan tunjangan yang manusiawi untuk memenuhi berbagai kebutuhan hidupnya mengingat peranan dari seorang guru yang begitu besar dalam upaya mencerdaskan suatu generasi.

2. Proses Pembelajaran Yang Konvensional

Dalam hal pelaksanaan proses pembelajaran, selama ini sekolah-sekolah menyelenggarakan pendidikan dengan segala keterbatasan yang ada. Hal ini dipengaruhi oleh ketersediaan sarana-prasarana, ketersediaan dana, serta kemampuan guru untuk mengembangkan model pembelajaran yang efektif.

Dalam PP No 19/2005 tentang standar nasional pendidikan disebutkan dalam pasal 19 sampai dengan 22 tentang standar proses pendidikan, bahwa proses pembelajaran pada satuan pendidikan diselenggarakan secara interaktif, inspiratif, menyenangkan, menantang, memotivasi peserta didik untuk berpartisipasi aktif, serta memberikan ruang yang cukup bagi prakarsa, kreativitas, dan kemandirian sesuai dengan bakat, minat, dan perkembangan fisik serta psikologis peserta didik. Adanya keteladanan pendidik, adanya perencanaan, pelaksanaan, penilaian, dan pengawasan yang efektif dan efisien dalam proses pembelajaran.

Berdasarkan standar yang ditetapkan di atas, maka proses pembelajaran yang dilakukan antara peserta didik dengan pendidik seharusnya harus meninggalkan cara-cara dan model yang konvensional sehingga dapat mencapai tujuan pembelajaran secara efektif dan efisien. Kenyataan saat ini, banyak diantara pendidik di kota bandung yang masih melaksanakan proses pembelajaran secara konvensional bahkan diantaranya belum menguasai teknologi informasi seperti komputer dan internet. Sebagaimana di beritakan dalam www.Pikiran Rakyat.com (03/2004) bahwa ternyata di kota Bandung banyak guru SD yang belum menguasai komputer dan internet. Menurut Forum Aksi Guru Indonesia (FAGI) Kota Bandung, hanya sebagian kecil guru yang sudah menguasai teknologi tersebut, padahal menguasai komputer akan mempermudah tugas guru, misalnya ketika memproses nilai-nilai siswa. Terutama guru-guru yang sudah lama mengabdi, sedikit sekali menguasai komputer dan mengakses internet. Apalagi guru-guru SD, sehingga sekarang ini pada umumnya kemampuan dalam penguasaan teknologi informasi ini kalah oleh para siswanya. Padahal, dengan penguasaan teknologi informasi tersebut akan mempermudah tugas rutin para guru. Selama ini, tugas tersebut dilakukan guru secara manual. Kurangnya penguasaan komputer tersebut bukan karena tidak tersedianya sarana komputer di sekolah, namun karena kurang kemampuan dan kemauan. Sehingga, komputer tersebut lebih banyak digunakan oleh bagian tata usaha. Akibatnya, saat seorang guru yang memerlukan jasa komputer, cenderung untuk minta bantuan tenaga karyawan tata usaha.

Sudah selayaknya profesi sebagai seorang pendidik membutuhkan kompetensi yang terintegrasi baik secara intelektual-akademik, sosial, pedagogis, dan profesionalitas yang kesemuanya berlandaskan pada sebuah kepribadian yang utuh pula, sehingga dalam menjalankan fungsinya sebagai pendidik senantiasa dapat mengembangkan model-model pembelajaran yang efektif, inovatif, dan relevan.

3. Jumlah dan Kualitas Buku Yang Belum Memadai

Ketersediaan buku yang berkualitas merupakan salah satu prasarana pendidikan yang sangat penting dibutuhkan dalam menunjang keberhasilan proses pendidikan. Sebagaimana dalam PP No 19/2005 tentang SNP dalam pasal 42 tentang Standar Sarana dan Prasarana disebutkan bahwa setiap satuan pendidikan wajib memiliki sarana yang meliputi perabot, peralatan pendidikan, media pendidikan, buku dan sumber belajar lainnya, bahan habis pakai, serta perlengkapan lain yang diperlukan untuk menunjang proses pembelajaran yang teratur dan berkelanjutan (ayat 1).

Secara teknis, pengadaan buku pelajaran di sekolah tidak lagi boleh dilakukan oleh sekolah dengan menjual buku-buku kepada siswa secara bebas, melainkan harus sesuai dengan buku sumber yag direkomendasikan oleh pemerintah. Dalam tahun 2007 ini, pemerintah melalui Ketua Satker Program Kompensasi Pengurangan Subsidi (PKPS) BBM Dinas Pendidikan Jabar, Drs. Ismail M.Z menyatakan bahwa Dana bantuan operasional sekolah (BOS) buku akan dicairkan 22 Februari 2007 atau satu minggu setelah dana BOS reguler cair. Sedangkan dana BOS buku tahun 2007 untuk Jawa Barat mencapai Rp 131, 088 miliar lebih bagi 5.958.577 siswa, masing-masing untuk tingkat SD, MI, dan SDLB mencapai 4.618.979 siswa dan tingkat SMP, MTs, dan SMPLB sebanyak 1.339.598 siswa.

Dana BOS buku 2007 akan dicairkan karena dana BOS buku tahun 2006 sudah terserap semuanya. Meski dalam pelaporan serapan dana BOS buku 2006 belum masuk semua ke Satker PKPS BBM tingkat kabupaten/kota. Unit cost untuk setiap siswa dari BOS buku ini Rp 22.000 yang diperuntukkan untuk membeli satu buah jenis buku. Jadi kalau dijumlahkan dana BOS buku, baik untuk siswa tingkat SD maupun SMP sekitar Rp 131,088 miliar lebih. Selain itu, buku yang dibeli juga harus sesuai dengan peraturan yang dikeluarkan pemerintah melalui Peraturan Menteri Pendidikan Nasional (Permendiknas) No. 11 Tahun 2005. Jumlah penerbit yang telah mendapatkan sertifikat dan sesuai menurut Permendiknas No. 11 Tahun 2005 sebanyak 98 penerbit dan ratusan judul buku. Ke-98 penerbit tersebut jika dirinci, untuk penerbit buku matematika sebanyak 31 penerbit, bahasa Indonesia sebanyak 45 penerbit, dan bahasa Inggris sebanyak 22 penerbit (www. Klik-galamedia.com, 08 Februari 2007).

C. Pengelolaan dan efisiensi
1. Penyelenggaraan Otonomi Pendidikan

Pemerintah telah menetapkan kebijakan otonomi pendidikan, sebagaimana mengacu pada UU No.20/2003 tentang Sisdiknas dalam pasal 53 tentang Badan Hukum Pendidikan yang menyebutkan: (1) Penyelenggara dan/atau satuan pendidikan formal yang didirikan oleh Pemerintah atau masyarakat berbentuk badan hukum pendidikan. (2) Badan hukum pendidikan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) berfungsi memberikan pelayanan pendidikan kepada peserta didik. (3) Badan hukum pendidikan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) berprinsip nirlaba dan dapat mengelola dana secara mandiri untuk memajukan satuan pendidikan. (4) Ketentuan tentang badan hukum pendidikan diatur dengan Undang-undang tersendiri.

Berdasarkan pasal di atas maka penyelenggaraan pendidikan tidak lagi menjadi tanggung jawab negara melainkan diserahkan kepada lembaga pendidikan itu sendiri. Dalam penjelasan pasal 3 ayat 2 RUU Badan Hukum Pendidikan disebutkan bahwa Kemandirian dalam penyelengaraan pendidikan merupakan kondisi yang ingin dicapai melalui pendirian BHP, dengan menerapkan manajemen berbasis sekolah/madrasah pada pendidikan dasar dan menengah, serta otonomi pada pendidikan tinggi. Hanya dengan kemandirian, pendidikan dapat menumbuhkembangkan kreativitas, inovasi, mutu, fleksibilitas, dan mobilitasnya.
Artinya pemerintah menilai bahwa selama ini terhambatnya kemajuan pendidikan indonesia diantaranya karena pengelolaan pendidikan yang sentralistis, sehingga perlunya kebijakan desentralisasi kewenangan (MBS dan otonomi pendidikan) untuk memajukan pendidikan indonesia.

Kenyataannya, kebijakan tersebut menuai berbagai sikap kontra dari masyarakat karena dinilai sarat dengan tekanan pihak asing (negara donor) yang menghendaki privatisasi lembaga –lembaga yang dikelola negara termasuk lembaga pendidikan, sehingga negara pun akan lepas tangan dari tanggung jawab penyelenggaraan pendidikan secara penuh. Sebagaimana diungkapkan oleh komisi hukum nasional (KHN) bahwa dalam RUU BHP versi yang baru, semua bentuk pendidikan baik yang diselenggarakan oleh masyarakat, pemerintah daerah atau pemerintah harus berbentuk badan hukum yang sama yaitu badan hukum pendidikan. Oleh karenanya, jika RUU BHP disahkan – maka peraturan perundang-undangan yang terkait dengan peraturan pemerintah tentang BHMN tidak akan berlaku lagi. Perubahan yang terjadi antara konsep RUU lama dan yang baru, dapat diamati dari bunyi pasal 1 ayat 7 (versi lama), yang mengatur bahwa ”Penyelenggara adalah satuan pendidikan berstatus Badan Hukum Pendidikan (BHP)” dan “Semua satuan pendidikan tinggi harus berstatus Badan Hukum Pendidikan Tinggi (BHPT) (Pasal 2 ayat (1)”. Selain itu, disebutkan juga bahwa “Satuan pendidikan dasar dan menengah dapat berstatus Badan Hukum Pendidikan Dasar Menengah (BHPDM)”.

Yang menjadi persoalan, apakah RUU Badan Hukum Pendidikan (BHP) merupakan jawaban yang tepat bagi pengembangan pendidikan tinggi kedepan? Bagaimana RUU ini meletakkan peran pemerintah dan masyarakat dalam menyelenggarakan pendidikan tinggi serta bagaimana mengkonstruksi hubungan antara penyelenggara pendidikan (yayasan, perkumpulan, badan wakaf, pemerintah, dll) dengan satuan pendidikan? Apakah RUU BHP memberikan jaminan bagi terwujudnya pemerataan kesempatan pendidikan, peningkatan mutu serta relevansi dan efisiensi manajemen pendidikan dalam rangka menghadapi tuntutan perubahan kehidupan lokal, nasional, dan global ? Selain itu kebijakan otonomi pendidikan sendiri merupakan hal belum tentu dapat meningkatkan kualitas pendidikan, terutama bila makna otonomi itu sendiri ternyata bentuk lepas tangan pemerintah dengan menyerahkan penyelenggaraan pendidikan secara lebih besar porsinya kepada masyarakat. Padahal hakikatnya penyelenggaraan pendidikan merupakan tanggung jawab negara/ pemerintah sebagai pihak yang diamanahi rakyat untuk mengatur urusan mereka dengan sebaik mungkin.

2. Keterbatasan Anggaran

Ketersediaan anggaran yang memadai dalam penyelenggaran pendidikan sangat mempengaruhi keberlangsungan penyelenggaraan tersebut. Ketentuan anggaran pendidikan tertuang dalam UU No.20/2003 tentang Sisdiknas dalam pasal 49 tentang Pengalokasian Dana Pendidikan yang menyatakan bahwa Dana pendidikan selain gaji pendidik dan biaya pendidikan kedinasan dialokasikan minimal 20% dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) pada sektor pendidikan dan minimal 20% dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) (ayat 1).

Realisasi anggaran pendidikan sebesar 20% dari APBN/APBD ternyata masih sangat sulit untuk dilakukan pemerintah, bahkan skenario yang diterapkan pun masih mengalokasikan dana pendidikan dari APBN/APBD dalam jumlah yang terbatas yaitu Total Belanja Pemerintah Pusat menurut APBN 2006 adalah sebesar Rp 427,6 triliun. Dari jumlah tersebut, jumlah yang dianggarkan untuk pendidikan adalah sebesar Rp36,7 triliun. Sedangkan asumsi kebutuhan budget anggaran pendidikan adalah 20% dari Rp. 427,6 triliun atau sebesar Rp. 85,5 triliun, maka masih terdapat defisit atau kekurangan kebutuhan dana pendidikan sebesar Rp 47,9 triliun. Skenario progresif pemenuhan anggaran pendidikan yang disepakati bersama oleh DPR dan Pemerintah pada tanggal 4 Juli 2005 yang lalu hanya menetapkan kenaikan bertahap 2,7 persen per tahun hingga 2009, dengan rincian kenaikan 6,6 % (2004), 9,29 % (2005), 12,01 % (2006), 14,68 % (2007), 17,40 % (2008), dan 20,10 % (2009). Bandingkan dengan anggaran yang ternyata hanya dialokasikan sebesar 8,1 % pada tahun 2005 dan 9,1 % pada tahun 2006 (Pan Mohamad Faiz;2006).

Untuk tahun 2007 ini saja alokasi APBN untuk anggaran sektor pendidikan hanya mencapai 11,8 persen. Nilai ini setara dengan Rp 90,10 triliun dari total nilai anggaran Rp 763,6 triliun.(www.tempointeraktif.com)
Permasalahan lainnya yang juga penting untuk diperhatikan adalah alasan pemerintah untuk berupaya merealisasikan anggaran pendidikan 20% secara bertahap karena pemerintah tidak memiliki kemampuan untuk mengalokasikan 20% secara sekaligus dari APBN/APBD. Padahal kekayaan sumber daya alam baik yang berupa hayati, sumber energi, maupun barang tambang jumlahnya melimpah sangat besar. Tetapi karena selama ini penanganannya secara kapitalistik maka return dari kekayaan tersebut malah dirampas oleh para pemilik modal.

3. Mutu SDM Pengelola Pendidikan

Sumber daya pengelola pendidikan bukan hanya seorang guru atau kepala sekolah, melainkan semua sumber daya yang secara langsung terlibat dalam pengelolaan suatu satuan pendidikan. Rendahnya mutu dari SDM pengelola pendidikan secara praktis tentu dapat menghambat keberlangsungan proses pendidikan yang berkualitas, sehingga adaptasi dam sinkronisasi terhadap berbagai program peningkatan kualitas pendidikan juga akan berjalan lamban.

Dalam kaitannya dengan regulasi pengelolaan pendidikan maka yang dilakukan oleh pemerintah saat ini mengacu pada UU No.20/2003 dan PP No 19/2005 tentang SNP yang dalam pasal 49 tentang standar pengelolaan oleh satuan pendidikan yang intinya menyebutkan bahwa pengelolaan satuan pendidikan dasar dan menengah menerapkan pola Manajemen Berbasis Sekolah, sedangkan untuk satuan pendidikan tinggi menerapkan pola Otonomi Perguruan Tinggi. Standar pengelolaan oleh satuan pendidikan diantaranya satuan pendidikan harus memiliki pedoman yang mengatur tentang : kurikulum tingkat satuan pendidikan dan silabus; kalender pendidikan/akademik; struktur organisasi; pembagian tugas diantara pendidik; pembagian tugas diantara tenaga kependidikan; peraturan akademik; tata tertib satuan pendidikan; kode etik hubungan; biaya operasional satuan pendidikan.

Kemudian standar pengelolaan oleh pemerintah daerah (pasal 59) meliputi penyusunan rencana kerja pendidikan dengan memprioritaskan: wajib belajar; peningkatan angka partisipasi pendidikan untuk jenjang pendidikan menengah; penuntasan pemberantasan buta aksara; penjaminan mutu pada satuan pendidikan; peningkatan status guru sebagai profesi; akreditasi pendidikan; peningkatan relevansi pendidikan terhadap kebutuhan masyarakat; dan pemenuhan standar pelayanan minimal (SPM) bidang pendidikan.

Sedangkan standar pengelolaan oleh pemerintah (pasal 60) meliputi penyusunan rencana kerja tahunan dengan memprioritaskan program: wajib belajar; peningkatan angka partisipasi pendidikan untuk jenjang pendidikan menengah dan tinggi; penuntasan pemberantasan buta aksara; penjaminan mutu pada satuan pendidikan; peningkatan status guru sebagai profesi; peningkatan mutu dosen; standardisasi pendidikan; akreditasi pendidikan; peningkatan relevansi pendidikan terhadap kebutuhan lokal, nasional dan global; pemenuhan standar pelayanan minimal (SPM) bidang pendidikan; dan penjaminan mutu pendidikan nasional.
Dengan memahami kerangka dasar penyelenggaraan pendidikan nasional yang berlandaskan sekulerisme, maka standar pengelolaan pendidikan secara nasionalpun akan sejalan dengan sekulerisme tersebut, semisal adanya mekanisme MBS dan Otonomi PT sebagaimana disebutkan di atas yang merupakan implementasi dari otonomi pendidikan.

D. Relevansi pendidikan
1. Belum Menghasilkan Life Skill Yang Sesuai

Dalam kaitannya dengan life skill yang dihasilkan oleh peserta didik setelah menempuh suatu proses pendidikan, maka berdasarkan PP No.19/2005 sebagaimana dalam pasal 13 bahwa:1) kurikulum untuk SMP/MTs/ SMPLB atau bentuk lain yang sederajat, SMA/MA/SMALB atau bentuk lain yang sederajat, SMK/MAK atau bentuk lain yang sederajat dapat memasukan pendidikan kecakapan hidup. 2) pendidikan kecakapan hidup yang dimaksud meliputi kecakapan sosial, kecakapan akademik, dan kecakapan vokasional.
Selain itu ditetapkan pula standar kompetensi lulusan, dalam pasal 26 ditetapkan sebagai berikut: 1). Standar kompetensi lulusan pada jenjang pendidikan dasar bertujuan untuk meletakan dasar kecerdasan, pengetahuan, kepribadian, akhlak mulia, serta keterampilan untuk hidup mandiri, dan mengikuti pendidikan lebih lanjut. 2). Standar kompetensi lulusan pada jenjang pendidikan menengah umum bertujuan untuk meningkatkan kecerdasan, pengetahuan, akhlak mulia, serta keterampilan hidup mandiri dan mengikuti pendidikan lebih lanjut. 3). Standar kompetensi lulusan pada satuan pendidikan menengah kejuruan bertujuan untuk meningkatkan kecerdasan, pengetahuan kepribadianm akhlak mulia, serta keterampilan untuk hidup mandiri dan mengikuti pendidikan lebih lanjut sesuai dengan kejuruannya. 4). Standar kompetensi lulusan pada jenjang pendidikan tinggi bertujuan untuk mempersiapkan peserta didik menjadi anggota masyarakat yang berakhlak mulia, memiliki pengetahuan, keterampilan, kemandirian, dan sikap untuk menemukan, mengembangkan, serta menerapkan ilmu, teknologi dan seni yang bermanfaat bagi kemanusiaan.

Adapun kriteria penilaian hasil belajar dapat dilakukan oleh pendidik, satuan pendidikan, maupun pemerintah. Penilaian hasil belajar oleh pendidik diatur dalam pasal 64 antara lain penilaian hasil belajar kelompok mata pelajaran agama, akhlak mulia, pendidikan kewarganegaraan dan akhlak mulia dilakukan melalui: a. pengamatan terhadap perubahan perilaku dan sikap untuk menilai perkembangan afeksi dan kepribadian peserta didik, serta. b. Ulangan, ujian, dan atau penugasan untuk mengukur aspek kognitif peserta didik. Penilaian hasil belajar kelompok mata pelajaran ilmu pengetahuan dan teknologi diukur melalui ulangan, penugasan, dan atau bentuk lain yang sesuai dengan karakteristik materi yang dinilai. Penilaian hasil belajr kelompok mata pelajaran estetika dilakukan melalui pengamatan terhadap perubahan perilaku dan sikap untuk menilai perkembangan afeksi dan ekspresi psikomotorik peserta didik. Penilaian hasil belajar kelompok mata pelajaran jasmani, olahraga, dan kesehatan dolakukan melalui: a. Pengamatan terhadap perubahan perilaku dan sikap untuk meniali perkembangan psikomotorik dan afektif peserta didik, dan; b. Ulangan dan atau penugasan untuk mengukur aspek kognitif peserta didik.

Berdasarkan ketentuan di atas, maka dalam menciptakan life skill yang diharapkan dimiliki oleh siswa ukuran yang digunakan adalah penilaian-penilaian di atas. Namun kenyataan sebaliknya justru menunjukan bahwa korelasi antara proses pendidikan selama ini dengan pembentukan kepribadian siswa merupakan hal yang dipertanyakan? Kasus tawuran antar pelajar, seks bebas, narkoba, dan berbagai masalah sosial lainnya merupakan indikator yang relevan untuk mempertanyakan hal ini.

2. Pendidikan Yang Belum Berbasis Pada Masyarakat dan Potensi Daerah

Struktur kurikulum yang ditetapkan berdasarkan UU No.20/2003 dalam Pasal 36 tentang Kurikulum menyebutkan: (1) Pengembangan kurikulum dilakukan dengan mengacu pada standar nasional pendidikan untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional. (2) Kurikulum pada semua jenjang dan jenis pendidikan dikembangkan dengan prinsip diversifikasi sesuai dengan satuan pendidikan, potensi daerah, dan peserta didik. (3) Kurikulum disusun sesuai dengan jenjang pendidikan dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia dengan memperhatikan: a. peningkatan iman dan takwa; b. peningkatan akhlak mulia; c. peningkatan potensi, kecerdasan, dan minat peserta didik; d. keragaman potensi daerah dan lingkungan; e. tuntutan pembangunan daerah dan nasional; f. tuntutan dunia kerja; g. perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni; h. agama; i. dinamika perkembangan global; dan j. persatuan nasional dan nilai-nilai kebangsaan. (4) Ketentuan mengenai pengembangan kurikulum sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.

Dalam PP No.19/2005 antara lain dalam pasal 6 yang menyebutkan:1) kurikulum untuk jenis pendidikan umum, kejuruan, dan khusus pada jenjang pendidikan dasar dan menengah terdiri atas kelompok mata pelajaran agama dan akhlak mulia, kewarganegaraan dan akhlak mulia, ilmu pengetahuan dan teknologi, estetika, jasmani, olahraga dan kesehatan. 6). Kurikulum dan silabus SD/MI/SDLB/Paket A, atau bentuk lain yang sederajat menekankan pentingnya kemampuan dan kegemaran membaca dan menulis. Kecakapan berhitung, serta kemampuan berkomunikasi.

Masyarakat dan lingkungan tempat tinggal merupakan bagian yang terintegrasi dengan siswa sebagai peserta didik. Proses pendidikan yang sebenarnya tentu melibatkan peranan keluarga, lingkungan-masyarakat dan sekolah, sehingga jika salah satunya tidak berjalan dengan baik maka dapat mempengaruhi keberlangsungan pendidikan itu sendiri.

3. Belum Optimalnya Kemitraan Dengan Dunia Usaha/ Dunia Industri

Berkaitan dengan peranan masyarakat dalam pendidikan dalam UU No.20/2005 Sisdiknas pasal 54 tentang Peran Serta Masyarakat Dalam Pendidikan menyebutkan : (1) Peran serta masyarakat dalam pendidikan meliputi peran serta perseorangan, kelompok, keluarga, organisasi profesi, pengusaha, dan organisasi kemasyarakatan dalam penyelenggaraan dan pengendalian mutu pelayanan pendidikan. (2) Masyarakat dapat berperan serta sebagai sumber, pelaksana, dan pengguna hasil pendidikan. (3) Ketentuan mengenai peran serta masyarakat sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.

Sebagai contoh, sebagaimana diungkapkan oleh Kadisdik Jabar, Dadang Dally bahwa dunia usaha dan dunia industri merupakan bagian dari masyarakat yang memiliki peranan penting dalam penyelenggaraan sistem pendidikan nasional. Perihal kegiatan kerjasama dengan dunia usaha sinergitas telah mulai dilakukan. Prosesnya telah memasuki tahap inventarisasi. Implementasinya, dunia usaha didorong untuk membangun sekolah, bukan menggalang dana dari dunia usaha. (www.bapeda-jabar.go.id/2006)

Hal yang justru memunculkan kerawanan saat ini adalah dengan adanya RUU BHP maka peranan pihak swasta (pengusaha) mendapatkan akses yang lebih luas untuk mengelola pendidikan, sehingga bagaimana jadinya kalau kemitraan dengan DU/DI tersebut ternyata menempatkan pengusaha ataupun perusahaan sebagai pihak yang berinvestasi dalam lembaga pendidikan dengan menuntut adanya return yang sepadan dari investasinya tersebut? Kondisi ini pada akhirnya akan memperkokoh keberlangsungan kapitalisasi pendidikan.
Dalam kaitan antara penyerapan DU/DI terhadap lulusan sekolah maka berdasarkan data BAPPENAS (1996) yang dikumpulkan sejak tahun 1990 menunjukan angka pengangguran terbuka yang dihadapi oleh lulusan SMU sebesar 25,47%, Diploma/S0 sebesar 27,5% dan PT sebesar 36,6%, sedangkan pada periode yang sama pertumbuhan kesempatan kerja cukup tinggi untuk masing-masing tingkat pendidikan yaitu 13,4%, 14,21%, dan 15,07%. Menurut data Balitbang Depdiknas 1999, setiap tahunnya sekitar 3 juta anak putus sekolah dan tidak memiliki keterampilan hidup sehingga menimbulkan masalah ketenagakerjaan tersendiri. Adanya ketidakserasian antara hasil pendidikan dan kebutuhan dunia kerja ini disebabkan kurikulum yang materinya kurang funsional terhadap keterampilan yang dibutuhkan ketika peserta didik memasuki dunia kerja.

II. PEMECAHAN MASALAH
2.1. Solusi Masalah Mendasar

Penyelesaian masalah mendasar tentu harus dilakukan secara fundamental. Penyelesaian itu hanya dapat diwujudkan dengan melakukan perombakan secara menyeluruh yang diawali dari perubahan paradigma pendidikan sekular menjadi paradigma Islam. Hal ini sangat penting dan utama. Artinya, setelah masalah mendasar diselesaikan, barulah berbagai macam masalah cabang pendidikan diselesaikan, baik itu masalah aksesibilitas pendidikan, relevansi pendidikan, pengelolaan dan efisiensi, hingga kualitas pendidikan
Solusi masalah mendasar itu adalah dengan melakukan pendekatan sistemik yaitu secara bersamaan melakukan perubahan paradigma dalam penyelenggaraan sistem ekonomi yang kapitalistik menjadi islami, tatanan sosial yang permisif dan hedonis menjadi islami, tatanan politik yang oportunistik menjadi islami, dan ideologi kapitalisme-sekuler menjadi mabda islam, sehingga perubahan sistem pendidikan yang materialistik juga dapat diubah menjadi pendidikan yang dilandasi oleh aqidah dan syariah islam sesuai dengan karakteristiknya. Perbaikan ini pun perlu dilanjutkan dalam perbaikan aspek formalitas, yaitu dengan dibuatnya regulasi tentang pendidikan yang berbasiskan pada konsep syari’ah islam.

Upaya perbaikan secara tambal sulam dan parsial, semisal perbaikan kurikulum, kualitas pengajar, sarana-prasarana dan sebagainya tidak akan dapat berjalan dengan optimal sepanjang permasalahan mendasarnya belum diperbaiki.

Salah satu bentuk nyata dari solusi mendasar itu adalah mengubah total UU Sistem Pendidikan yang ada dengan cara menggantinya dengan UU Sistem Pendidikan (Syari’ah) Islam. Hal paling mendasar yang wajib diubah tentunya adalah asas sistem pendidikan. Sebab asas sistem pendidikan itulah yang menentukan hal-hal paling prinsipil dalam sistem pendidikan, seperti tujuan pendidikan dan struktur kurikulum.

2.2 Solusi Untuk Permasalahan Derivat

Seperti diuraikan di atas, selain adanya masalah mendasar, sistem pendidikan di Indonesia juga mengalami masalah-masalah cabang, antara lain :
1) Keterbatasan aksesibilitas dan daya tampung,
2) Kerusakan sarana dan prasarana,
3) Kekurangan tenaga guru,
4) Kinerja dan kesejahteraan guru yang belum optimal,
5) Proses pembelajaran yang konvensional,
6) Jumlah dan kualitas buku yang belum memadai,
7) Otonomi pendidikan.
8) Keterbatasan anggaran
9) Mutu SDM Pengelola pendidikan
10) Life skill yang dihasilkan tidak sesuai kebutuhan
11) Pendidikan yang belum berbasis masyarakat dan lingkungan
12) Kemitraan dengan DU/DI

Untuk menyelasaikan masalah-masalah cabang di atas, diantaranya juga tetap tidak bisa dilepaskan dari penyelesaian masalah mendasar. Sehingga dalam hal ini diantaranya secara garis besar ada dua solusi yaitu:
Pertama, solusi sistemik, yakni solusi dengan mengubah sistem-sistem sosial yang berkaitan dengan sistem pendidikan, antara lain: sistem ekonomi, sistem politik, sistem sosial, ideologi, dan lainnya. Dengan demikian, penerapan ekonomi syari’ah sebagai pengganti ekonomi kapitalis ataupun sosialis akan menyeleraskan paradigma pemerintah dan masyarakat tentang penyelenggaraan pendidikan sebagai salah satu bentuk kewajiban negara kepada rakyatnya dengan tanpa adanya pembebanan biaya yang memberatkan ataupun diskriminasi terhadap masyarakat yang tidak memiliki sumber dana (capital). Penerapan sistem politik islam sebagai pengganti sistem politik sekuler akan memberikan paradigma dan frame politik yang dilakukan oleh penguasa dan masyarakat sebagai bentuk perjuangan untuk menjamin terlaksananya pengaturan berbagai kepentingan ummat oleh penguasa termasuk diantaranya dalam bidang pendidikan. Sehingga bukan malah sebaliknya menyengsarakan ummat dengan memaksa mereka agar melayani penguasa. Penerapan sistem sosial yang islami sebagai pengganti sistem sosial yang hedonis dan permisif akan mampu mengkondisikan masyarakat agar memiliki kesadaran yang tinggi terhadap kewajiban terikat pada hukum-hukum syari’at sehingga peran mereka dalam mensinergiskan pendidikan di sekolah adalah dengan memberikan tauladan tentang aplikasi nilai-nilai pendidikan yang diperoleh siswa di sekolah.

Secara keseluruhan perbaikan sistem ini akan dapat terlaksana jika pemerintah menyadari fungsi dan tanggung jawabnya sebagai pemimpin. Rasulullah Saw bersabda:
Seorang Imam ialah (laksana) penggembala dan Ia akan dimintai pertanggungjawaban atas gembalaannya (rakyatnya) (HR. Muslim)

Kedua, solusi teknis, yakni solusi untuk menyelesaikan berbagai permasalahan internal dalam penyelenggaraan sistem pendidikan. Diantaranya:
Secara tegas, pemerintah harus mempunyai komitmen untuk mengalokasikan dana pendidikan nasional dalam jumlah yang memadai yang diperoleh dari hasil-hasil eksploitasi sumber daya alam yang melimpah yang merupakan milik ummat. Dengan adanya ketersediaan dana tersebut, maka pemerintahpun dapat menyelesaikan permasalahan aksesibilitas pendidikan dengan memberikan pendidikan gratis kepada seluruh masyarakat usia sekolah dan siapapun yang belum bersekolah baik untuk tingkat pendidikan dasar (SD-SMP) maupun menengah (SLTA), bahkan harus pula berlanjut pada jenjang perguruan tinggi. merekrut jumlah tenaga pendidik sesuai kebutuhan di lapangan disertai dengan adanya jaminan kesejahteraan dan penghargaan untuk mereka. Pembangunan sarana dan prasarana yang layak dan berkualitas untuk menunjang proses belajar-mengajar. Penyusunan kurikulum yang berlandaskan pada nilai-nilai syari’ah (Al-Qur’an dan As-Sunnah). Melarang segala bentuk kapitalisasi dan komersialisasi pendidikan baik oleh pemerintah maupun masyarakat, serta menjamin terlaksananya pendidikan yang berkualitas dengan menghasilkan lulusan yang mampu menjalani kehidupan dunia dengan segala kemajuannya (setelah menguasai ilmu pengetahuan dan keterampilan teknologi serta seni baik yang berasal dari islam maupun hadharah ’am) dan mempersiapkan mereka untuk mendapatkan bagiannya dalam kehidupan di akhirat kelak dengan adanya penguasaan terhadap tsaqofah islam dan ilmu-ilmu keislaman lainnya.

III. SISTEM PENDIDIKAN BERBASIS SYARI’AH
Seperti diungkapkan di atas, bahwa sistem pendidikan Islam merupakan alternatif solusi mendasar untuk menggantikan sistem pendidikan sekuler saat ini. Bagaimanakah gambaran sistem pendidikan Islam tersebut? Berikut uraiannya secara sekilas.

3.1 Tujuan Pendidikan Islam

Pendidikan Islam merupakan upaya sadar, terstruktur, terprogram, dan sistematis yang bertujuan untuk membentuk manusia yang berkarakter (khas) islami. Antara lain:

Pertama, berkepribadian Islam (shaksiyah islamiyah). Ini sebetulnya merupakan konsekuensi keimanan seorang Muslim. Intinya, seorang Muslim harus memiliki dua aspek yang fundamental, yaitu pola pikir (’aqliyyah) dan pola jiwa (nafsiyyah) yang berpijak pada akidah Islam.

Untuk mengembangkan kepribadian Islam, paling tidak, ada tiga langkah yang harus ditempuh, sebagaimana yang dicontohkan Rasulullah saw., yaitu:
1. Menanamkan akidah Islam kepada seseorang dengan cara yang sesuai dengan kategori akidah tersebut, yaitu sebagai ‘aqîdah ‘aqliyyah; akidah yang muncul dari proses pemikiran yang mendalam.
2. Menanamkan sikap konsisten dan istiqâmah pada orang yang sudah memiliki akidah Islam agar cara berpikir dan berprilakunya tetap berada di atas pondasi akidah yang diyakininya.
3. Mengembangkan kepribadian Islam yang sudah terbentuk pada seseorang dengan senantiasa mengajaknya untuk bersungguh-sungguh mengisi pemikirannya dengan tsaqâfah islâmiyyah dan mengamalkan ketaatan kepada Allah SWT.

Kedua, menguasai perangkat ilmu dan pengetahuan (tsaqâfah) Islam. Islam telah mewajibkan setiap Muslim untuk menuntut ilmu. Berdasarkan takaran kewajibannya, menurut al-Ghazali, ilmu dibagi dalam dua kategori, yaitu:
1. Ilmu yang termasuk fardhu ‘ain (kewajiban individual), artinya wajib dipelajari setiap Muslim, yaitu tsaqâfah Islam yang terdiri dari konsepsi, ide, dan hukum-hukum Islam; bahasa Arab; sirah Nabi saw., Ulumul Quran, Tahfizh al-Quran, ulumul hadis, ushul fikih, dll.
2. Ilmu yang dikategorikan fadhu kifayah (kewajiban kolektif); biasanya ilmu-ilmu yang mencakup sains dan teknologi serta ilmu terapan-keterampilan, seperti biologi, fisika, kedokteran, pertanian, teknik, dll.

Ketiga, menguasai ilmu kehidupan (Ilmu Pengetahuan, Teknologi, dan Seni/IPTEKS). Menguasai IPTEKS diperlukan agar umat Islam mampu mencapai kemajuan material sehingga dapat menjalankan fungsinya sebagai khalifah Allah di muka bumi dengan baik. Islam menetapkan penguasaan sains sebagai fardlu kifayah, yaitu jika ilmu-ilmu tersebut sangat diperlukan umat, seperti kedokteran, kimi, fisika, industri penerbangan, biologi, teknik, dll. Begitu pula dengan penguasaan terhadap seni, dimana seni merupakan sesuatu yang dibutuhkan pula baik secara langsung maupun tidak langsung untuk menyelaraskan teknologi dengan fitrah manusia yang menyenangi keindahan (sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan syara’).
Keempat, memiliki keterampilan yang memadai. Penguasaan ilmu-ilmu teknik dan praktis serta latihan-latihan keterampilan dan keahlian merupakan salah satu tujuan pendidikan Islam, yang harus dimiliki umat Islam dalam rangka melaksanakan tugasnya sebagai khalifah Allah SWT. Sebagaimana penguasaan IPTEKS, Islam juga menjadikan penguasaan keterampilan sebagai fardlu kifayah, yaitu jika keterampilan tersebut sangat dibutuhkan umat, seperti rekayasa industri, penerbangan, pertukangan, dan lainnya.

3.2. Pendidikan Islam Adalah Pendidikan Terpadu

Agar keluaran pendidikan menghasilkan SDM yang sesuai harapan, harus dibuat sebuah sistem pendidikan yang terpadu. Artinya, pendidikan tidak hanya terkonsentrasi pada satu aspek saja. Sistem pendidikan yang ada harus memadukan seluruh unsur pembentuk sistem pendidikan yang unggul.
Dalam hal ini, minimal ada 3 hal yang harus menjadi perhatian, yaitu :

Pertama, sinergi antara sekolah, masyarakat, dan keluarga. Pendidikan yang integral harus melibatkan tiga unsur di atas. Sebab, ketiga unsur di atas menggambarkan kondisi faktual obyektif pendidikan. Saat ini ketiga unsur tersebut belum berjalan secara sinergis, di samping masing-masing unsur tersebut juga belum berfungsi secara benar.

Buruknya pendidikan anak di rumah memberi beban berat kepada sekolah/kampus dan menambah keruwetan persoalan di tengah-tengah masyarakat seperti terjadinya tawuran pelajar, seks bebas, narkoba, dan sebagainya. Pada saat yang sama, situasi masyarakat yang buruk jelas membuat nilai-nilai yang mungkin sudah berhasil ditanamkan di tengah keluarga dan sekolah/kampus menjadi kurang optimum. Apalagi jika pendidikan yang diterima di sekolah juga kurang bagus, maka lengkaplah kehancuran dari tiga pilar pendidikan tersebut.

Kedua, kurikulum yang terstruktur dan terprogram mulai dari tingkat TK hingga Perguruan Tinggi. Kurikulum sebagaimana tersebut di atas dapat menjadi jaminan bagi ketersambungan pendidikan setiap anak didik pada setiap jenjangnya.

Selain muatan penunjang proses pembentukan kepribadian Islam yang secara terus-menerus diberikan mulai dari tingkat TK hingga PT, muatan tsaqâfah Islam dan Ilmu Kehidupan (IPTEK, keahlian, dan keterampilan) diberikan secara bertingkat sesuai dengan daya serap dan tingkat kemampuan anak didik berdasarkan jenjang pendidikannya masing-masing.

Pada tingkat dasar atau menjelang usia baligh (TK dan SD), penyusunan struktur kurikulum sedapat mungkin bersifat mendasar, umum, terpadu, dan merata bagi semua anak didik yang mengikutinya.
Khalifah Umar bin al-Khaththab, dalam wasiat yang dikirimkan kepada gubernur-gubernurnya, menuliskan, “Sesudah itu, ajarkanlah kepada anak-anakmu berenang dan menunggang kuda, dan ceritakan kepada mereka adab sopan-santun dan syair-syair yang baik.”

Khalifah Hisyam bin Abdul Malik mewasiatkan kepada Sulaiman al-Kalb, guru anaknya, “Sesungguhnya anakku ini adalah cahaya mataku. Saya mempercayaimu untuk mengajarnya. Hendaklah engkau bertakwa kepada Allah dan tunaikanlah amanah. Pertama, saya mewasiatkan kepadamu agar engkau mengajarkan kepadanya al-Quran, kemudian hapalkan kepadanya al-Quran…”

Di tingkat Perguruan Tinggi (PT), kebudayaan asing dapat disampaikan secara utuh. Ideologi sosialisme-komunisme atau kapitalisme-sekularisme, misalnya, dapat diperkenalkan kepada kaum Muslim setelah mereka memahami Islam secara utuh. Pelajaran ideologi selain Islam dan konsepsi-konsepsi lainnya disampaikan bukan bertujuan untuk dilaksanakan, melainkan untuk dijelaskan dan dipahami cacat-celanya serta ketidaksesuaiannya dengan fitrah manusia.

Ketiga, berorientasi pada pembentukan tsaqâfah Islam, kepribadian Islam, dan penguasaan terhadap ilmu pengetahuan. Ketiga hal di atas merupakan target yang harus dicapai. Dalam implementasinya, ketiga hal di atas menjadi orientasi dan panduan bagi pelaksanaan pendidikan.

3.3. Pendidikan Adalah Tanggung Jawab Negara

Islam merupakan sebuah sistem yang memberikan solusi terhadap berbagai problem yang dihadapi manusia. Setiap solusi yang disajikan Islam secara pasti selaras dengan fitrah manusia. Dalam konteks pendidikan, Islam telah menentukan bahwa negaralah yang berkewajiban untuk mengatur segala aspek yang berkenaan dengan sistem pendidikan yang diterapkan dan mengupayakan agar pendidikan dapat diperoleh rakyat secara mudah. Rasulullah saw. bersabda: Imam (Khalifah) adalah pengurus rakyat dan ia akan dimintai pertanggungjawaban atas urusan rakyatnya. (HR al-Bukhari dan Muslim).

Perhatian Rasulullah saw. terhadap dunia pendidikan tampak ketika beliau menetapkan para tawanan Perang Badar dapat bebas jika mereka mengajarkan baca-tulis kepada sepuluh orang penduduk Madinah. Hal ini merupakan tebusan. Dalam pandangan Islam, barang tebusan itu merupakan hak Baitul Mal (Kas Negara). Tebusan ini sama nilainya dengan pembebasan tawanan Perang Badar. Artinya, Rasulullah saw. telah menjadikan biaya pendidikan itu setara nilainya dengan barang tebusan yang seharusnya milik Baitul Mal. Dengan kata lain, beliau memberikan upah kepada para pengajar (yang tawanan perang itu) dengan harta benda yang seharusnya menjadi milik Baitul Mal. Kebijakan beliau ini dapat dimaknai, bahwa kepala negara bertanggung jawab penuh atas setiap kebutuhan rakyatnya, termasuk pendidikan.

Imam Ibnu Hazm, dalam kitabnya, Al-Ihkâm, menjelaskan bahwa kepala negara (khalifah) berkewajiban untuk memenuhi sarana pendidikan, sistemnya, dan orang-orang yang digaji untuk mendidik masyarakat. Jika kita melihat sejarah Kekhalifahan Islam, kita akan melihat begitu besarnya perhatian para khalifah terhadap pendidikan rakyatnya. Demikian pula perhatiannya terhadap nasib para pendidiknya. Imam ad-Damsyiqi telah menceritakan sebuah riwayat dari al-Wadliyah bin Atha’ yang menyatakan, bahwa di kota Madinah pernah ada tiga orang guru yang mengajar anak-anak. Khalifah Umar bin al-Khaththab memberikan gaji kepada mereka masing-masing sebesar 15 dinar (1 dinar=4,25 gram emas). Seandainya harga 1 gram emas=Rp 100.000,00, maka gaji seorang pendidik yang diberikan oleh Daulah Khilafah sejak 13 abad yang lalu jumlahnya mencapai Rp 6.375.000,00 (subhanallah), sungguh merupakan angka yang fantastis, apalagi jika dibandingkan dengan saat ini dimana berlangsungnya sistem ekonomi kapitalisme telah nyata sangat tidak menghargai peran pendidik, semisal upah yang didapatkan seorang guru honorer hanya berkisar Rp 5.000-30.000 untuk setiap jam pelajaran.

Perhatian para khalifah tidak hanya tertuju pada gaji pendidik dan sekolah, tetapi juga sarana pendidikan seperti perpustakaan, auditorium, observatorium, dll. Pada masa Kekhilafahan Islam, di antara perpustakaan yang terkenal adalah perpustakaan Mosul didirikan oleh Ja‘far bin Muhammad (w. 940 M). Perpustakaan ini sering dikunjungi para ulama, baik untuk membaca atau menyalin. Pengunjung perpustakaan ini mendapatkan segala alat yang diperlukan secara gratis, seperti pena, tinta, kertas, dll. Bahkan para mahasiswa yang secara rutin belajar di perpustakaan itu diberi pinjaman buku secara teratur. Seorang ulama Yaqut ar-Rumi memuji para pengawas perpustakaan di kota Mer Khurasa karena mereka mengizinkan peminjaman sebanyak 200 buku tanpa jaminan apapun perorang. Ini terjadi pada masa Kekhalifahan Islam abad 10 M. Bahkan para khalifah memberikan penghargaan yang sangat besar terhadap para penulis buku, yaitu memberikan imbalan emas seberat buku yang ditulisnya.

Wallahu a’lam bi shawab

UU No.20/2003 Tentang Sistem Pendidikan Nasional
PP No. 19/2005 Tentang Standar Nasional Pendidikan
Permendiknas No. 45/2006 Tentang UN Tahun Ajaran 2006/2007.
Media Cetak : Kompas,5/9/2001; Pikiran Rakyat, 06/10/2002; Republika, 10/5/2005; Republika, 13/7/2005; Pikiran Rakyat,15/07/2005; Kompas, 6/2/2007; Koran Tempo, 07/03/2007.
Website : www.suara pembaruan.com/16 juli 2004; www.undp.org/hdr2004 ; www.worldbank.com; www.republikaonline.com; www.indonesia.go.id (Senin 12/2/07); http://www.perbendaharaan.go.id/20-02-2007; www.Pikiran Rakyat.com (03/2004); www. Klik-galamedia.com, (08 Februari 2007); (www.tempointeraktif.com); www.bapeda-jabar.go.id/2006. www.tempointeraktif.com (8/3/2007)
Al-Baghdadi, Abdurrahman. 1996. Sistem Pendidikan di Masa Khilafah Islam. Bangil-Jatim: Al-Izzah
Muhamad Shidiq Al-Jawi. Pendidikan Di Indonesia, Masalah dan Solusinya. Artikel. www.khilafah1924.org
Panduan KKN Wajar Dikdas 9 Tahun, UPI 2006.
Bulletin Epitech 2006, Disdik Prov.Jabar.
*Penulis Sebagai Tim Lajnah Maslahiyah DPD II HTI Kota Bandung