Tuesday, September 1, 2009

Penerimaan CPNS Kanwil Depag DKI

Penerimaan CPNS Kanwil Depag DKI (exp 20 Okt 2009)

PENGUMUMAN
Nomor : KW.09.1/2/Kp.00.3/1263/2009
TENTANG
PENERIMAAN CALON PEGAWAI NEGERI SIPIL
DI LINGKUNGAN KANTOR WILAYAH DEPARTEMEN AGAMA
PROVINSI DKI JAKARTA TAHUN 2009

Berdasarkan Keputusan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor : 277 Tahun 2009 tentang Formasi Pegawai Negeri Sipil Departemen Agama Tahun 2009 dan Surat Sekretaris Jenderal Dep. Agama Nomor B.II/1.a/Kp.00.3/957/2009 Tanggal 30 September 2009 tentang penyampaian alokasi formasi CPNS Kanwil Dep. Agama Prov. DKI Jakarta, maka Panitia Pengadaan CPNS Kanwil Departemen Agama Prov. DKI Jakarta memberikan kesempatan kepada mereka yang memenuhi syarat untuk mengisi lowongan formasi Calon Pegawai Negeri Sipil Tahun 2009, sebagai berikut :

A. Persyaratan

  1. Warga Negara Indonesia;
  2. Berusia serendah-rendahnya 18 Tahun dan setinggi-tingginya 35 tahun (pada tanggal 1 Desember 2009).
  3. Bagi pelamar yang berusia lebih dari 35 Tahun sampai dengan 40 Tahun harus melampirkan bukti wiyata bakti sampai dengan tanggal 1 Desember 2009 minimal 12 Tahun 8 bulan secara terus menerus dan tidak terputus pada instansi pemerintah / lembaga swasta yang berbadan hukum;
  4. Ijazah yang diperoleh dari Perguruan Tinggi Swasta yang belum memperoleh izin penyelenggaraan sebagaimana Keputusan Mendiknas Nomor184/U/2001 tanggal 23 November 2001 harus disahkan oleh Kopertis / Kopertais;
  5. Ijazah yang diperoleh dari Perguruan Tinggi/Lembaga Pendidikan Tinggi Luar Negeri, harus melampirkan Surat Keputusan Penetapan tentang Penyetaraan /tanda sah dari Ditjen Pendidikan Tinggi Diknas/Ditjen Pendidikan Islam Departemen Agama;
  6. Legalisir copy ijazah Universitas/Institut ditandatangani oleh Rektor, Dekan atau Pembantu Dekan Bidang Akademik, sedangkan legalisir copy ijazah Sekolah Tinggi ditandatangani oleh Ketua atau Pembantu Ketua Bidang Akademik;
  7. Tanggal penetapan ijazah harus sebelum tanggal lamaran, sedangkan surat keterangan atau pernyataan lulus tidak dapat digunakan untuk melamar;
  8. Tidak pernah dihukum penjara atau kurungan berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap;
  9. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil/Pegawai Negeri Sipil atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai Pegawai BUMN/BUMD atau Pegawai Swasta;
  10. Tidak berkedudukan sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil/Pegawai Negeri Sipil;
  11. Bersedia ditempatkan di seluruh Wilayah Republik Indonesia atau negara lain yang ditentukan oleh Pemerintah;
  12. Tidak menjadi anggota/pengurus PARPOL;
  13. Bersedia memenuhi peraturan dan perundang-undangan/ketentuan yang berlaku di lingkungan Departemen Agama.

Download informasi lengkapnya di sini

Download Formasi lowongannya di sini

No comments:

Post a Comment