Monday, November 2, 2009

DASAR HUKUM PENYELENGGARAAN TATA GUNA TANAH BERBASIS PERTANIAN


A. PENDAHULUAN
Sebagaimana diketahui, bahwa negara Indonesia merupakan negara agraris, dan penduduknya sebagian besar hidupnya tergantung pada pertanian. Oleh karena itu dapat dimengerti bahwa masalah-masalah pertanahan merupakan salah satu permasalahan yang sangat penting serta peranannya demi keberhasilan pembangunan bangsa.
Permasalahan pertanahan merupakan persoalan yang terus terjadi di negara Indonesia mengingat semua aktivitas manusia tidak terlepas dari tanah. Permasalahan semakin komplek dan bahkan tidak jarang menimbulkan konflik baik secara horisontal, yaitu antar penduduk maupun secara vertikal, yaitu antara penduduk dengan aparat penegak hukum.


Guna mengatasi hal-hal tersebut di atas, pemerintah telah mengatur mengenai pertanahan dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-pokok Agraria. Secara filosofis, keberadaan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-¬pokok Agraria di Indonesia tidak terlepas dari adanya keinginan pemerintah untuk melakukan penataan terhadap penggunaan dan penguasaan tanah di bumi Indonesia. Untuk melakukan penataan tersebut, telah diatur dalam Pasal 14 ayat (1) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-pokok Agraria, yaitu sebagai berikut:
“Dengan mengingat ketentuan-ketentuan dalam Pasal 2 ayat (2) dan (3), Pasa19 ayat (2) serta Pasal 10 ayat (1) dan (2), Pemerintah dalam rangka sosialisme Indonesia, membuat suatu rencana umum mengenai persediaan, peruntukan dan penggunaan bumi, air dan ruang angkasa serta kekayaan alam yang terkandung di dalamnya: (a) untuk keperluan negara; (b) untuk keperluan peribadatan dan keperluan-keperluan suci lainnya, sesuai dengan dasar Ketuhanan Yang Maha Esa; (c) untuk keperluan pusat-pusat kehidupan masyarakat, sosial, kebudayaan dan lain-lain kesejahteraan; (d) untuk keperluan memperkembangkan produksi pertanian, peternakan, dan perikanan serta sejalan dengan itu; (e) untuk keperluan memperkembangkan industri, transmigrasi dan pertambangan”.

Sejalan dengan ketentuan Pasal 14 ayat (1) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-pokok Agraria tersebut di atas, secara operasional pelaksanaan tata guna tanah diserahkan kewenangannya kepada pemerintah daerah untuk melakukan peraturan lebih lanjut sebagai pelaksanaan ketentuan Pasal 14 ayat (1) tersebut. Hal ini sesuai dengan ketentuan Pasal 14 ayat (2) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-pokok Agraria, yaitu:
“Berdasarkan rencana umum tersebut pada ayat (l) pasal ini dan mengingat peraturan-peraturan yang bersangkutan, pemerintah daerah mengatur persediaan, peruntukan dan penggunaan bumi, air serta ruang angkasa untuk daerahnya, sesuai dengan keadaan daerah masing-masing. Peraturan pemerintah daerah yang dimaksud dalam ayat (2) pasal ini berlaku setelah mendapat pengesahan mengenai daerah tingkat I dari Presiden, daerah tingkat II dari gubernur kepala daerah yang bersangkutan dan daerah tingkat III dari bupati/walikota/kepala daerah yang bersangkutan”.

Mendasarkan pada ketentuan di atas, maka keinginan pemerintah untuk mengatur perencanaan, peruntukan, dan penggunaan terhadap bumi, air dan ruang angkasa tersebut telah diwujudkan dengan diterbitkannya Undang-Undang Nomor 24 Tahun 1992 tentang Tata Ruang sebagaimana telah dicabut dan diganti dengan Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang. Undang-Undang Penataan Ruang yang baru ini mencoba mencari solusi dari berbagai permasalahan yang ada, visi utama dari Undang-Undang tersebut adalah untuk mewujudkan ruang wilayah nasional yang aman, nyaman, produktif, dan berkelanjutan berlandaskan wawasan nusantara dan ketahanan nasional.
Tata guna tanah merupakan suatu konsep yang berkaitan dengan penataan tanah secara maksimal, sebab konsep tata guna tanah selain mengatur mengenai persediaan dan penggunaan bumi, air dan ruang angkasa, juga mengatur tentang tanggung jawab pemeliharaan tanah, termasuk di dalamnya menjaga kesuburan tanah.
Dalam perkembangan yang terjadi saat ini, regulasi yang terkait pertanahan dirasakan belum dapat menyelesaikan persoalan yang terjadi. Bahkan kebijakan yang terbit terkait dengan pelaksanaan otonomi daerah menyebabkan terjadinya konversi (alih fungsi) tanah semakin meningkat secara cepat, mengingat orientasi daerah lebih menitikberatkan Pendapatan Asli Daerah. Proses konversi tanah pertanian menjadi non pertanian terus terjadi.
Kecenderungan alih fungsi tanah (sawah) merupakan ancaman nyata terhadap penyediaan pangan nasional. Kondisi demikian ini semakin diperburuk dengan banyaknya bencana, ulah para spekulan, sehingga harga beras melambung dan tidak terjangkau sebagian besar masyarakat. Bertolak dari hal-hal tersebut di atas, dan untuk mewujudkan penggunaan dan pemanfaatan tanah sesuai dengan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) yang ditetapkan oleh pemerintah, maka pemerintah berupaya memberdayakan masyarakat untuk ikut berperan aktif dalam manajemen pertanahan. Pemberdayaan masyarakat untuk ikut berperan aktif dalam manajemen pertanahan tersebut dinamakan manajemen pertanahan berbasis masyarakat. Namun demikian, hendaknya manajemen pertanahan sesuai RTRW yang ditetapkan oleh pemerintah tersebut tidaklah menghalang¬-halangi pemilik atau pemegang hak atas tanah untuk menggunakan tanahnya sesuai dengan keinginannya.
Pesatnya serta keragaman pembangunan yang terjadi mengakibatkan munculnya persoalan-persoalan yang berkaitan dengan pemanfaatan tanah. Pada akhirnya, atas persoalan-persoalan yang muncul berkaitan dengan pemanfaatan tanah tersebut memaksa pemerintah untuk ikut mengatasi dan menjembatani melalui kebijakan penatagunaan tanah

No comments:

Post a Comment