Showing posts with label Penerimaan. Show all posts
Showing posts with label Penerimaan. Show all posts

Monday, August 10, 2009

Pengumuman Penerimaan CPNS UPI 2008/2009

PENGUMUMAN

Nomor: 5301/H40/KP/2008

Tentang:

PENERIMAAN CALON PEGAWAI NEGERI SIPIL

DI LINGKUNGAN UNIVERSITAS PENDIDIKAN INDONESIA

TAHUN 2008



Berdasarkan Keputusan Menteri Pendidikan Nasional, Nomor 44085/A4/KP/2008, tanggal 3 September 2008 tentang Penetapan Formasi CPNS dari pelamar Umum Tahun Anggaran 2008 di lingkungan Departemen Pendidikan Nasional, Universitas Pendidikan Indonesia akan menerima Calon Pegawai Negeri Sipil sejumlah 44 orang, dengan rincian sebagai berikut.

No


Gol / Ruang


Tingkat

Pendidikan


Kode

Kualifikasi Akademik


Kualifikasi Akademik


Jumlah Formasi


Jabatan


Penempatan

1


2


3


4


5


6


7


8

1.


III/b


S2


7721


Psikologi


2


Dosen


FIP

2.


III/b


S2


7448


Pend. Seni Rupa


3


Dosen






FIP, UPI Kps. Daerah

3.


7699


Seni Rupa

4.


III/b


S2


7697


Pend. Seni Tari


3


Dosen

5.


7469


Seni Tari

6.


III/b


S2


7665


Bahasa Indonesia


2


Dosen


FIP, FPBS

7.


7604


Pend. Bahasa Indonesia

8.


III/b


S2


7490


Ilmu Ekonomi


2


Dosen


FPIPS

9.


III/b


S2


7501


Manajemen Konsentrasi Keuangan


2


Dosen


FPIPS

10.


III/b


S2


7497


Pariwisata


2


Dosen


FPIPS

11.


7731


Manajemen Pariwisata

12.


III/b


S2


7280


Arsitektur Lansekap


1


Dosen


FPIPS

13.


III/b


S2


7571


Ilmu Hukum


1


Dosen


FPIPS

14.


III/b


S2


7607


Bahasa Jepang


2


Dosen


FPBS

15.


7669


Pend. Bahasa Jepang

16.


III/b


S2


7608


Bahasa Jerman


1


Dosen


FPBS

17.


7670


Pend. Bahasa Jerman

18.


III/c


S3


8075


Informatika


1


Dosen


FPMIPA

19.


III/b


S2


7393


Ilmu Komputer


4


Dosen


FPMIPA

20.


7394


Informatika

21.


III/b


S2


7676


Fisika


2


Dosen


FPMIPA

22.


7683


Pend. Fisika

23.


III/b


S2


7241


Astronomi


1


Dosen


FPMIPA

24.


III/c


S3


8041


Matematika


1


Dosen


FPMIPA

1.


III/b


S2


7272


Matematika


4


Dosen


FIP, FPMIPA, FPTK, UPI Kps Daerah

2.


7691


Pend. Matematika

3.


III/b


S2


7376


Teknik Sipil–Transportasi


1


Dosen


FPTK

4.


III/b


S2


7300


Teknik Sipil


1


Dosen


FPTK

5.


7289


Geoteknik

6.


III/b


S2


7331


Teknik Komunikasi


1


Dosen


FPTK

7.


III/b


S2


7314


Teknik Arsitektur


1


Dosen


FPTK

8.


7383


Teknik Struktur

9.


III/b


S2


7871


Psikologi Anak


1


Dosen


FPTK

34.


.....















No.


Gol / Ruang


Tingkat

Pendidikan


Kode

Kualifikasi Akademik


Kualifikasi Akademik


Jumlah Formasi


Jabatan


Penempatan

1


2


3


4


5


6


7


8

10.


III/b


S2


7682


Pendidikan Olahraga


2


Dosen


FPOK

11.


III/b


S2


7697


Pend. Seni Musik


2


Dosen


UPI Kps. Daerah

12.


7464


Seni Musik

37.


III/a


S1


5020


Akuntansi


1


Teknisi


FPIPS



1. Persyaratan Pengangkatan CPNS

1.1. Pelamar yang ditetapkan diterima, wajib melengkapi dan menyerahkan kelengkapan administrasi, sebagai berikut.

1.1.1. Warga Negara Indonesia

1.1.2. berusia serendah-rendahnya 18 tahun dan setinggi-tingginya 35 tahun pada tanggal 1 Januari 2009 yang ditentukan berdasarkan tanggal kelahiran yang tercantum pada STTB/Ijazah yang digunakan sebagai dasar pengangkatan.

1.1.3. Foto copy STTB/Ijazah yang dihasilkan lembaga pendidikan yang mempunyai izin dari Departemen Pendidikan Nasional, dan telah disahkan oleh pejabat yang berwenang;

Ø tanggal penetapan STTB/Ijazah harus sebelum tanggal pelamaran, tidak boleh surat keterangan atau pernyataan belum diwisuda;

Ø kualifikasi akademik ijazah harus linear antara S1 dan S2 (kualifikasi akademik S2 hukum, maka kualifikasi akademik S1 harus hukum);

Ø bagi yang memiliki ijazah lulusan perguruan tinggi luar negeri harus melampirkan surat keputusan penetapan dan penyetaraan hasil penilaian ijazah lulusan perguruan tinggi luar negeri dari Ditjen Pendidikan Tinggi Departemen Pendidikan Nasional.

1.1.4. Daftar Riwayat Hidup yang ditulis dengan tangan sendiri memakai huruf kapital/balok, tinta hitam, dan ditandatangani serta ditempel pas photo ukuran 3 x 4 cm di sudut kiri atas, sesuai Keputusan Kepala BKN Nomor 11 Tahun 2002;

1.1.5. Surat pernyataan Keputusan Kepala BKN Nomor 11 Tahun 2002, yang berisi tentang :

a. tidak pernah dihukum penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum yang tetap, karena melakukan sesuatu tindak pidana kejahatan;

b. tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai Calon Pegawai Negeri / Pegawai Negeri atau tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta;

c. tidak berkedudukan sebagai Calon Pegawai Negeri / Pegawai Negeri;

d. bersedia ditempatkan di seluruh wilayah RI atau negara lain yang ditentukan oleh Pemerintah;

e. tidak menjadi pengurus dan/atau anggota partai politik.

1.1.6. Foto copy bukti pengalaman kerja yang autentik dan dilegalisir bagi yang memiliki pengalaman kerja.

1.1.7. Pas foto ukuran 3 x 4 cm sebanyak 8 (delapan) lembar;

1.1.8. Surat pernyataan dari pejabat struktural eselon II yang akan menerima penempatan CPNS pada unit kerja di lingkungannya sesuai formasi yang ditetapkan untuk yang bersangkutan;

1.1.9. Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) yang dikeluarkan pihak yang berwajib / POLRI

1.1.10. Surat Keterangan sehat jasmani dan rohani dari Dokter Pemerintah;

1.1.11. Surat keterangan tidak mengkonsumsi / menggunakan narkotika, psikotropika, prekursor, dan zat adiktif lainnya dari unit pelayanan kesehatan pemerintah;

1.1.12. Surat pernyataan tidak sedang terikat kontrak kerja pada instansi/perguruan tinggi lain (apabila diperlukan);

1.1.13. Khusus pelamar yang pada saat diangkat sebagai CPNS berusia 35 tahun lebih dan tidak lebih 40 tahun pada saat 1 Januari 2009, harus melampirkan surat keputusan pengangkatan pertama sampai terakhir minimal 11 tahun 10 bulan secara terus menerus sejak 1 April 1997 sampai sekarang pada instansi pemerintah dan/atau lembaga swasta yang berbadan hukum yang menunjang kepentingan nasional, dan surat keterangan yang menyatakan bahwa yang bersangkutan masih melaksanakan tugasnya pada instansi tersebut, sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 98 tahun 2000 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2002;

1.1.14. Lulus seleksi

1.2. Apabila salah satu syarat sebagaimana tersebut pada angka 1.1. tidak terpenuhi, maka yang bersangkutan tidak dapat diangkat sebagai CPNS.

2. Pendaftaran

2.1. Waktu

Penerimaan pendaftaran, seleksi administrasi, pengisian biodata, dan pengambilan Nomor Tanda Peserta Ujian oleh yang bersangkutan mulai tanggal 13 sampai dengan 27 September 2008, pukul 8.00 s.d. 15.00 WIB pada hari kerja dengan membawa pensil 2B dan penghapus untuk mengisi biodata.

2.2. Tempat

Pendaftaran dilaksanakan di Universitas Pendidikan Indonesia, Jl. Dr. Setiabudhi No. 229 Bandung.

2.3. Kelengkapan

2.3.1. Surat lamaran ditulis dengan tinta hitam dan ditandatangani oleh pelamar dengan menyebutkan jabatan yang akan dilamar, ditujukan kepada Menteri Pendidikan Nasional melalui Rektor Universitas Pendidikan Indonesia, tanpa materai;

2.3.2. 1 (satu) lembar foto copy STTB/Ijazah sesuai dengan kualifikasi akademik yang dibutuhkan, dan telah disahkan oleh pejabat yang berwenang (tanggal penetapan STTB/Ijazah harus sebelum tanggal pelamaran, tidak boleh surat keterangan atau pernyataan yang menyatakan bahwa belum diwisuda), dan menunjukkan aslinya kepada Sub Tim Seleksi Administrasi;

2.3.3. 1 (satu) lembar foto copy Transkrip/IPK/Yucidium yang telah dilegalisir oleh Direktur Pascasarjana dengan Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) minimal 3 dari skala 4 dan yucidium minimal sangat memuaskan;

2.3.4. Kualifikasi akademik ijazah harus linear antara S1 dan S2 (kualifikasi akademik S2 hukum, maka kualifikasi akademik S1 harus hukum);

2.3.5. 2 (dua) lembar pas foto ukuran 3 x 4 cm.

Ø Penerimaan pelamar yang berusia 35 tahun lebih dan tidak melebihi usia 40 tahun harus berdasarkan kebutuhan khusus yang dilaksanakan secara selektif. Selain melampirkan kelengkapan seperti pada angka 2.3. di atas, yang bersangkutan harus melampirkan surat keputusan pengangkatan pertama sampai terakhir minimal 11 tahun 10 bulan secara terus menerus sejak 1 April 1997 sampai sekarang pada instansi pemerintah dan/atau lembaga swasta yang berbadan hukum yang menunjang kepentingan nasional, dan surat keterangan yang menyatakan bahwa yang bersangkutan masih melaksanakan tugasnya pada instansi tersebut, sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 98 tahun 2000 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 tahun 2002;

Ø Penerimaan pelamar lulusan perguruan tinggi luar negeri atau lembaga pendidikan luar negeri. Selain melampirkan persyaratan pada angka 2.3. di atas, yang bersangkutan harus melampirkan surat keputusan penetapan dan penyetaraan hasil penilaian ijazah lulusan perguruan tinggi luar negeri dari Ditjen Pendidikan Tinggi, bagi pelamar yang memiliki ijazah lulusan perguruan tinggi luar negeri;

3. Pengumuman Hasil ujian

-Pengumuman kelulusan Tahap I tanggal 3 -11-2008

-Pengumuman kelulusan tanggal 14 -11-2008

Demikian untuk menjadi perhatian.



Dikeluarkan di : B a n d u n g

Pada tanggal : 10 September 2008




R e k t o r,

Prof. Dr. H. Sunaryo Kartadinata, M.Pd.

NIP 130514766

Sumber: http://www.upi.edu/?C=Spot&id=21