Monday, November 2, 2009

AKIBAT HUKUM DAN UPAYA PENYELESAIAN ATAS AKTA PERDAMAIAN YANG TIDAK DAPAT DILAKSANAKAN


Manusia dalam memenuhi kepentingannya, pada kenyataannya melakukan hubungan satu sama lain. Dalam melakukan hubungan tersebut timbullah hak dan kewajiban yang harus dipenuhi oleh masing-masing pihak secara timbal balik. Hubungan yang menimbulkan hak dan kewajiban semacam ini diatur dalam peraturan hukum. Di samping itu hukum juga melindungi kepentingan para subjek hukum, yang dimaksud dengan hubungan hukum di sini ialah hubungan yang diatur oleh hukum dan mendapat perlindungan hukum apabila terjadi pelanggaran.
Di dalam melakukan hubungan hukum mungkin timbul suatu keadaan di mana pihak yang satu memenuhi kewajibannya terhadap pihak lainnya, sehingga pihak lainnya itu merasa dirugikan. Dapat pula terjadi tanpa suatu alasan, hak seseorang dilanggar atau kepentingan seseorang diperkosa oleh orang lain. Keadaan yang demikian dapat menimbulkan sengketa hukum. Jadi sengketa hukum adalah sengketa atau perselisihan mengenai segala sesuatu yang diatur oleh hukum. Istilah sengketa hukum, oleh Mochammad Dja’is diartikan sebagai sengketa mengenai segala sesuatu yang diatur oleh hukum atau dengan kata lain sengketa hukum adalah sengketa yang menimbulkan akibat-akibat hukum.


Dari pendapat di atas, dapat diketahui bahwa sengketa hukum dapat terjadi karena :
1. Jika hak seseorang yang diatur oleh hukum materiil diperkosa orang lain;
2. Jika kepentingan seseorang yang diberikan oleh hukum materiil diperkosa orang lain;
3. Jika seseorang melalaikan kewajiban yang dibebani oleh hukum materiil terhadap orang lain.
Dalam hal hak seseorang dilanggar orang lain atau kepentingan seseorang diperkosa orang lain, hal ini merupakan perbuatan melawan hukum. Sedangkan jika seseorang melalaikan kewajiban terhadap orang lain merupakan wanprestasi.
Sengketa hukum ada bermacam-macam, ada sengketa yurisdiksi, sengketa administrasi, sengketa perdata dan sebagainya, akan tetapi di sini yang dimaksudkan adalah sengketa perdata.
Apabila terjadi sengketa hukum, orang tidak boleh bertindak semaunya saja dan tidak boleh main hakim sendiri. Tindakan main hakim sendiri adalah perbuatan sewenang-wenang, jadi bukan merupakan cara penyelesaian yang baik. Cara penyelesaian sengketa dengan main hakim sendiri justru dapat menimbulkan konflik-konflik baru. Jaman dahulu jika terjadi sengketa memang diselesaikan dengan main hakim sendiri, akan tetapi setelah masyarakat teratur, maka oleh masyarakat diatur cara-cara penyelesaian sengketa hukum tersebut.
Di Indonesia terdapat beberapa cara penyelesaian sengketa hukum, yaitu antara lain sebagai berikut :
1. Diselesaikan oleh kekuasaan kehakiman yaitu melalui lembaga yudikatif atau pengadilan.
Menurut Undang-Undang No. 14 Tahun 1970 tentang Ketentuan Pokok Kekuasaan Kehakiman, sebagaimana telah disempurnakan dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2004 dalam Pasal 10 Ayat (1) disebutkan bahwa kekuasaan kehakiman dilakukan oleh Pengadilan dalam lingkungan :
a. Peradilan Umum;
b. Peradilan Agama;
c. Peradilan Militer;
d. Peradilan Tata Usaha Negara.
Peradilan Umum mengadili dan menyelesaikan perkara pidana maupun perdata untuk semua anggota masyarakat. Peradilan Agama mengadili dan menyelesaikan perkara-perkara perdata khusus mengenai hal-hal yang bersangkutan dengan masalah perkawinan dan perceraian, bagi mereka yang beragama Islam. Peradilan Militer mengadili dan menyelesaikan masalah tindak pidana yang dilakukan oleh anggota militer dan yang dipersamakan kecuali dalam perkara koneksitas. Peradilan Tata Usaha Negara mengadili perkara-perkara tata usaha negara yang menimbulkan sengketa antara masyarakat dengan pemerintah atau antara pemerintah dengan pemerintah.
2. Melalui instansi atau jawatan yang diberi wewenang, antara lain Direktorat Jenderal Piutang & Lelang Negara (DJPLN) sebagai pengganti Badan Urusan Piutang Negara (BUPN) dan Panitia Penyelesaian Perselisihan Perburuhan Daerah (P4D) atau Panitia Penyelesaian Perselisihan Perburuhan Pusat (P4P), serta Jawatan Pajak.
3. Dengan jalan abitrase yaitu penyelesaian suatu sengketa oleh seseorang atau beberapa orang yang ditunjuk oleh para pihak yang bersengketa sendiri, di luar Hakim atau Pengadilan atau melalui Alternative Dispute Resolution (ADR). Di tingkat pusat sekarang ini, di Indonesia sudah terbentuk Badan Arbitase Nasional Indonesia (BANI).
4. Penyelesaian secara damai di luar sidang pengadilan.
Apabila terjadi sengketa hukum perdata di pengadilan negeri, prosedur penyelesaiannya diatur menurut Hukum Acara Perdata. Pengertian Hukum Acara Perdata menurut Sudikno Mertokusumo adalah :
“Peraturan hukum yang mengatur bagaimana caranya menjamin ditaatinya hukum materiil dengan perantaraan hakim. Dengan perkataan lain hukum acara perdata adalah peraturan hukum yang menentukan bagaimana caranya menjamin pelaksanaan hukum perdata materiil “.

Selain pengertian di atas, selanjutnya HFA. Vollmar menyatakan bahwa :
“Hukum perdata materiil ialah aturan-aturan hukum yang mengatur hak-hak dan kewajiban-kewajiban perdata itu sendiri, sedangkan hukum perdata formil menentukan cara menurut mana pemenuhan hak-hak materiil tersebut dapat dijamin”.

Dari pendapat di atas dapat diketahui bahwa dengan adanya hukum acara perdata diharapkan tercegahnya tindakan main hakim sendiri. Sehingga diharapkan juga selalu ada ketenteraman dan suasana damai dalam hidup bermasyarakat.
Sebagaimana dikatakan oleh Apeldoorn bahwa tujuan hukum adalah “mengatur pergaulan hidup secara damai”.
Sehingga dapat diketahui bahwa fungsi dari hukum acara perdata adalah :
1. Untuk melindungi hak dan kepentingan, dengan jalan orang yang dirugikan dapat menuntut di muka pengadilan apabila terjadi pelanggaran terhadapnya.
2. Menegakkan hukum materiil dengan cara memaksa ketaatan.
3. Memberi jalan atau cara menyelesaikan sengketa atau perselisihan.
Suatu sengketa perdata lebih baik diselesaikan dengan jalan perdamaian di luar pengadilan terlebih dahulu daripada diajukan ke muka sidang pengadilan. Hal ini dikemukakan oleh Retnowulan Sutantio dan Iskandar Oeripkartawinata, sebagai berikut :
“Mungkin untuk menyelesaikan semngketa ini, mereka telah meminta teman baiknya atau kepala desa yang bersangkutan dalam usaha mereka untuk menyelesaikan perkara tersebut di luar sidang secara damai sebelum perkara ini diajukan”.

Apabila penyelesaian sengketa perdata di luar sidang pengadilan secara damai tidak bisa dicapai, maka pihak yang merasa dirugikan dapat mengajukan gugatan di pengadilan negeri. Gugatan dapat diajukan sendiri oleh penggugat atau dapat dikuasakan oleh kuasa sebagaimana ditentukan dalam Pasal 123 Ayat (1) HIR, yaitu :
“Jika dikehendaki, para pihak dapat didampingi atau menunjuk seorang kuasa sebagai wakilnya; untuk ini harus diberikan surat kuasa khusus untuk itu, kecuali kalau pemberi kuasa hadir.
Penggugat dapat juga memberi kuasa dicantumkan dalam surat gugat atau dalam gugat lesan dengan lesan, dalam hal mana harus dicantumkan dalam catatan kedua”.

Tindakan hakim di dalam sidang, yang pertama-tama apabila kedua belah pihak hadir adalah berusaha mendamaikan kedua belah pihak yang berperkara sebagaimana disebutkan dalam Pasal 30 Ayat (1) HIR : “Jika pada hari yang ditentukan kedua belah pihak datang, maka ketua pengadilan negeri akan mencoba mendamaikan mereka”.
Usaha perdamaian oleh hakim di dalam sidang adalah mutlak harus dilakukan dan dicantumkan dalam berita acara (proses verbaal), akibatnya kalau usaha perdamaian ini tidak dilakukan maka sidang kemudian adalah batal.
Peranan hakim dalam usaha penyelesaian perkara perdata dalam jalan damai adalah penting. Putusan perdamaian mempunyai arti yang sangat baik bagi masyarakat pada umumnya dan khususnya kepada orang yang mencari keadilan. Oleh karena penyelesaian sengketa perdata dengan jalan damai lebih baik dibanding dengan sengketa diselesaikan dengan keputusan hakim biasa (vonnis).
Suatu perkara yang dilanjutkan dengan pemeriksaan biasa berakibat bahwa salah satu pihak dimenangkan dan pihak yang lain dikalahkan. Sudah barang tentu suasana permusuhan diantara mereka biasanya akan tetap ada. Penyelesaian perkara perdata dengan jalan perdamaian berakibat sengketa selesai sama sekali, penyelesaiannya cepat dan ongkosnya ringan, selain daripada itu permusuhan antara kedua belah pihak yang berperkara menjadi berkurang atau bahkan dapat dihilangkan.

No comments:

Post a Comment