Monday, November 2, 2009

ASPEK NEGATIF DARI PIDANA PENJARA DAN ALTERNATIF PEMECAHANNYA


Kemajuan budaya dan ilmu pengetahuan, dan peradaban manusia dalam hidup bermasyarakat dan bernegara saat ini mengalami perkembangan yang sangat pesat. Pesatnya perkembangan peradaban tersebut tentunya membawa dampak yang besar sekali di berbagai aspek kehidupan manusia saat ini.
Banyak dampak positif yang diperoleh dari adanya kemajuan peradaban, namun tidak sedikit pula aspek negatif yang ada. Aspek negatif yang sangat menonjol dan sangat mudah diamati adalah adanya peningkatan kualitas tindak kejahatan yang terjadi. Pada saat ini, kejahatan bukan saja berdimensi nasional tetapi sudah transnasional. Hal tersebut ditandai bukan saja kerugian yang besar dan meluas sebagai akibatnya, namun juga modus operandi dan peralatan kejahatan yang semakin canggih.
Antisipasi atas kejahatan tersebut diantaranya adalah dengan memfungsikan instrumen hukum (pidana) secara efektif melalui penegakan hukum (law enforcement). Melalui instrumen hukum diupayakan perilaku yang melanggar hukum dapat ditanggulangi secara preventif maupun represif. Mengajukan ke depan sidang pengadilan dan selanjutnya penjatuhan pidana bagi anggota masyarakat yang terbukti melakukan perbuatan pidana, merupakan tindakan yang represif.
Penjatuhan pidana bukan semata-mata sebagai pembalasan dendam. Namun yang paling penting adalah pemberian bimbingan dan pengayoman kepada pelaku tindak pidana. Pengayoman sekaligus kepada masyarakat dan kepada terpidana sendiri agar menjadi insaf dan dapat menjadi anggota masyarakat yang baik. Demikianlah konsepsi baru fungsi pemidanaan yang bukan lagi sebagai penjeraan belaka, namun juga sebagai upaya rehabilitasi dan reintegrasi sosial. Konsepsi tersebut di Indonesia disebut pemasyarakatan.


Pidana adalah reaksi atas delik yang banyak berwujud suatu nestapa yang dengan sengaja ditimpakan negara pada pembuat delik. Dengan demikian, dalam sistem hukum di Indonesia yang menganut asas praduga tak bersalah (presumption of ennocence), pidana sebagai reaksi atas delik yang dijatuhkan harus berdasarkan pada vonis hakim melalui sidang peradilan atas terbuktinya perbuatan pidana yang dilakukan, dan apabila tidak terbukti bersalah maka tersangka harus dibebaskan.
Adapun mengenai bentuk pidana yang dijatuhkan utamanya mengacu pada KUHP. Namun untuk hukum pidana khusus, terdapat perluasan atau penambahan bentuk atau jenis pidana tambahan di luar yang termaktub dalam KUHP.
Salah satu bentuk atau jenis pidana yang paling sering digunakan dalam berbagai perundang-undangan adalah sanksi pidana penjara atau perampasan kemerdekaan. Dalam perkembangannya, penerapan pidana penjara menuai banyak kritik dari para pengamat hukum. Hal tersebut disebabkan adanya pandangan bahwa penerapan pidana penjara sudah tidak sesuai dengan peradaban dan tidak bersifat mendidik, dengan kata lain pidana penjara lebih banyak mengandung aspek negatifnya dibandingkan segi positifnya.
Sebagaimana yang terjadi di negara-negara lain, di Indonesia juga terdapat masalah universal, yaitu adanya ketidakpuasan masyarakat terhadap pidana perampasan kemerdekaan atau pidana penjara, yang dalam berbagai penelitian terbukti sangat merugikan, baik terhadap individu yang dikenai pidana, maupun terhadap masyarakat.
Pengaruh perubahan sosial sebagai akibat proses modernisasi mengharuskan setiap orang untuk menganalisa segala sesuatu secara rasional dan mendasar, agar setiap masalah yang timbul di masyarakat dapat dipecahkan sebaik-baiknya. Demikian pula di dalam usaha untuk mencapai suatu sistem hukum pidana yang mantap, para perencana dan penyelenggara hukum pidana harus memperhitungkan kenyataan-kenyataan kemanusiaan dan sosial, serta mencoba untuk menciptakan prasyarat-prasyarat yang sedapat mungkin jelas dan efisien serta selalu menyesuaikan pada kecenderungan-kecenderungan yang menjadi tanda ciri dari suatu masyarakat yang beradab.
Dalam perkembangannya, pidana perampasan kemerdekaan atau pidana penjara sudah dianggap tidak relevan lagi dengan tujuan dari pemidanaan itu sendiri dan jauh dari penghormatan atas hak asasi manusia.
Sebelum berbicara mengenai tujuan pemidanaan, ada baiknya kalau diketahui terlebih dahulu hakekat dari pidana itu sendiri. Menurut Sudarto, yang dimaksud dengan pidana adalah penderitaan yang sengaja dibebankan kepada orang yang melakukan perbuatan yang memenuhi syarat-syarat tertentu.
Adapun mengenai tujuan pidana, dalam literatur berbahasa Inggris tujuan pidana biasa disingkat dengan tiga R dan satu D. Tiga R itu ialah:
- Reformasi, berarti memperbaiki atau merehabilitasi penjahat menjadi orang baik dan beguna bagi masyarakat.
- Restraint, maksudnya mengasingkan pelanggar dari masyarakat.
- Retribution ialah pembalasan terhadap pelanggar karena telah melakukan kejahatan.
- Deterrence berarti menjera atau mencegah sehingga baik terdakwa sebagai individual maupun orang lain yang potensial menjadi penjahat akan jera atau takut untuk melakukan kejahatan.
Teori tentang tujuan pidana memang semakin hari semakin menuju ke arah sistem yang lebih manusiawi dan lebih rasional. Perjalanan sistem pidana menunjukkan bahwa retribution (revenge) atau untuk tujuan memuaskan pihak yang dendam baik masyarakat sendiri maupun pihak yang dirugikan atau menjadi korban kejahatan.
Pidana penjara selama waktu tertentu boleh dijatuhkan selama-¬lamanya dua tahun berturut-turut, dalam hal kejahatan yang menurut pilihan hakim sendiri boleh dipidana mati, penjara seumur hidup atau penjara sementara, dan dalam hal ini lima belas tahun itu dilampaui, sebab pidana ditambah karena ada penggabungan kejahatan dan karena berulang-ulang berbuat kejahatan.
Lamanya pidana penjara tersebut, sekali-kali tidak boleh lebih dari dua puluh tahun. Pidana penjara lima belas tahun dapat dilampaui sampai selama-lamanya dua tahun, sebagaimana tersebut di atas, tetapi orang yang telah dijatuhi pidana penjara dua puluh tahun kemudian melakukan tindak pidana lagi, sudah barang tentu dapat dijatuhi pidana penjara lagi demikian seterusnya, sehingga memungkinkan orang dapat dijatuhi pidana lebih dari dua puluh tahun.
Selanjutnya apabila melihat dari tujuan penjara yakni untuk menjamin pengamanan narapidana, seringkali mengakibatkan dehumanisasi pelaku tindak pidana yang pada akhirnya menimbulkan kerugian bagi narapidana yang terlalu lama di penjara, yaitu berupa ketidakmampuan narapidana tersebut untuk melanjutkan kehidupannya secara produktif di dalam masyarakat.
Selain aspek negatif tersebut di atas, hal lain yang sering menjadi perhatian dari berbagai kalangan adalah kehidupan dalam penjara itu sendiri. Selama ini penjara bagi sebagian pelaku tindak pidana identik dengan sebuah lembaga pendidikan kriminal. Artinya, kehidupan di penjara memungkinkan seseorang untuk menjadi lebih profesional di bidang kejahatan. Hal tersebut didasarkan pada budaya perilaku yang ada dalam penjara tersebut dimana seseorang yang hanya merupakan “penjahat kelas teri” harus tunduk dan taat kepada “penjahat kelas kakap” yang ada dalam penjara tersebut. Kondisi demikian membuat para “penjahat kelas teri” mau tidak mau mengikuti kehendak dari para “penjahat kelas kakap” sekaligus secara tidak langsung mempelajari pola-pola kejahatannya. Sehingga pada akhirnya “penjahat kelas teri” tersebut menjadi lebih profesional dan naik kelas menjadi “penjahat kelas kakap”.
Selanjutnya aspek negatif yang paling berat adalah adanya stigmatisasi. Sebagaimana diketahui, pidana penjara tidak hanya tidak enak dirasa pada waktu dijalani, tetapi sesudah itu orang yang dikenai itu masih merasakan akibatnya yang berupa “cap” oleh masyarakat bahwa ia pernah berbuat jahat. Cap tersebut dalam ilmu pengetahuan disebut “stigma”. Jadi orang tersebut mendapat stigma jahat, dan hal ini apabila tidak bisa hilang, maka ia seolah-olah dipidana seumur hidup.
Dengan tidak mengurangi makna dari tujuan pemidanaan, dalam mengupayakan alternatif penggunaan pidana penjara yang mengandung aspek negatif, Pemerintah Indonesia telah mengupayakan minimalisasi penggunaan pidana penjara dalam sistem pemidanaan Indonesia. Hal tersebut dapat dilihat dari Konsep KUHP, yang dalam beberapa hal memuat pedoman pemidanaan yang bersifat umum. Salah satunya adalah pedoman penerapan pidana penjara yang menyatakan bahwa pidana penjara sejauh mungkin tidak dijatuhkan dalam keadaan-keadaan tertentu. Selain itu, adalah dikemukakannya pidana sosial sebagai alternatif pengganti pidana penjara.

No comments:

Post a Comment