Monday, November 2, 2009

IMPLEMENTASI HAK MENDAHULUI PADA PENAGIHAN PAJAK


A. LATAR BELAKANG
Pesatnya perkembangan sosial ekonomi, teknologi dan informasi telah mengubah berbagai aspek perilaku bisnis dan sistem perdagangan dunia menjadi lebih bebas dan global. Dinamika perubahan dan perkembangan tersebut bila dilihat dari sisi hukum ekonomi yang berkaitan dengan sektor perpajakan, menuntut adanya suatu sistem terpadu yang mampu menjawab tantangan ke depan yang secara proaktif mampu mengimbangi perubahan tersebut.
Secara umum peraturan perundang-undangan perpajakan nasional harus mampu menyelaraskan diri terhadap fenomena tersebut dan harus senantiasa siap guna mengantisipasi setiap perubahan atau perkembangan baru yang terus akan muncul. Seperti unifikasi ekonomi global, makin tipisnya batas antar negara sebagai akibat semakin kencangnya perubahan liberalisme informasi dan berbagai tatanan baru lainnya yang kini sedang dan akan terus bergerak tanpa mengenal batas ruang dan waktu.
Dalam kaitannya dengan suatu perubahan itu sendiri, bagi bangsa Indonesia sebenarnya telah lama hal tersebut disuarakan ke permukaan, jauh sebelum tumbangnya kekuasaan Orde Baru, meski sebatas retorika dan dalam tataran perpolitikan.


Dengan lahirnya reformasi, memaksa pemerintah untuk mengkaji ulang berbagai perangkat peraturan dan kebijakan yang selama kurun waktu 32 tahun diberlakukan. Gema tuntutan untuk menciptakan pemerintahan yang bersih dan bebas dari kolusi, korupsi dan nepotisme (KKN) terus bergulir. Tekanan-tekanan tersebut membuat pemerintah harus bekerja keras untuk mencari formula kebijakan yang sesuai dengan harapan masyarakat.
Tidak dapat dipungkiri bahwa tuntutan dan kecaman yang paling keras dari masyarakat ditujukan kepada institusi pemerintah yang dianggap sebagai lahan subur terjadinya praktek KKN. Birokrasi yang lambat, bertele-tele, biaya tinggi ditambah lagi dengan kualitas pelayanan yang belum optimal menjadi tuntutan masyarakat untuk segera dilakukan reformasi. Terlebih lagi pada era globalisasi sekarang ini, maka tuntutan efisiensi dan profesionalisme bukan barang baru lagi.
Salah satu ciri utama globalisasi dan perdagangan bebas yang dihadapi oleh suatu negara dimanapun di dunia ini adalah kebebasan dan keleluasaan lalu lintas barang, jasa dan informasi antar bangsa. Kenaikan frekuensi transaksi-transaksi bisnis dan keuangan melalui pasar global/internasional mengalami peningkatan yang sangat signifikan hampir di semua negara. Hal ini secara umum akan membawa implikasi serius terhadap bidang hukum dan khususnya dalam lapangan hukum pajak. Jika hal ini tidak diantisipasi secara dini akan membawa akibat serius pada sistem perpajakan nasional secara keseluruhan.
Fungsi dan peranan pajak sebagai salah satu sumber penerimaan negara semakin penting dan strategis, terutama pada saat kondisi ekonomi nasional sedang mengalami keterpurukan. Krisis multidimensional yang melanda Indonesia terutama dari sisi ekonomi harus segera dicari jalan keluarnya, antara lain dengan melakukan sinergi kebijakan ekonomi makro dan mikro secara menyeluruh.
Dalam menyikapi perubahan dan dinamika global pada kondisi krisis ini, maka perlu dilakukan kajian ulang mengenai perangkat aturan pajak yang belum menampung transaksi kegiatan ekonomi yang selalu berubah untuk menuju kemandirian pembiayaan negara dalam jangka panjang.
Cepat atau lambat, Negara Indonesia akan menerima gelombang arus globalisasi dan perdagangan bebas, untuk itu perlu persiapan guna dapat mengikuti kecenderungan tersebut dan mengambil peran untuk memperoleh kesempatan yang timbul dari perubahan struktur di bidang ekonomi internasional.
Di antara faktor yang menentukan keberhasilan ekonomi Indonesia dalam meraih peluang di era globalisasi adalah adanya perangkat pendukung sektor ekonomi yang baik, efektif dan efisien. Dalam hal yang berhubungan dengan perpajakan yang berlaku di kancah internasional, maka sistem perpajakan nasional harus pula mampu memuat aspek perpajakan internasional.
Pajak sebagai salah satu sumber penerimaan negara erat sekali hubungannya dengan pembangunan, baik di sektor swasta maupun di sektor publik, hanya fungsinya saja yang berlainan.
Pajak mempunyai 2 (dua) fungsi yaitu fungsi budgeter dan fungsi regulerend (mengatur). Fungsi budgeter adalah fungsi yang letaknya di sektor publik dan pajak-pajak di sini merupakan suatu alat atau suatu sumber untuk memasukkan uang sebanyak-banyaknya ke dalam kas negara yang nantinya akan digunakan untuk membiayai pengeluaran-pengeluaran negara. Fungsi regulerend (mengatur) artinya pajak digunakan sebagai suatu alat untuk mencapai tujuan-tujuan tertentu yang letaknya di luar bidang keuangan.
Jenis atau macam pajak yang ada di Indonesia yang mempunyai dua fungsi tersebut banyak sekali ragam namanya, tergantung dari sudut mana memandangnya.
Apabila dilihat dari / berdasarkan lembaga pemungutnya, maka pajak dapat dibagi dalam pajak pusat dan pajak daerah. Pajak pusat adalah pajak yang dipungut oleh Pemerintah Pusat dan digunakan untuk membiayai rumah tangga negara, misalnya pajak bumi dan bangunan, pajak penghasilan dan lain-lain. Sedangkan Pajak Daerah adalah pajak yang dipungut oleh pemerintah daerah dan digunakan untuk membiayai pemerintahan daerah.
Pajak di Indonesia, secara yuridis formal diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan yang untuk ketiga kalinya diubah dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007.
Dalam praktek di lapangan, budaya hukum masyarakat Indonesia terhadap kesadaran pembayaran pajak masih sangat rendah atau masih sangat kurang, hal ini dapat dilihat dari jumlah penduduk Indonesia yang begitu besar yakni mencapai + 230 juta orang tidak sebanding dengan jumlah wajib pajak yang terdaftar di Ditjen Pajak. Hal tersebut disebabkan masih banyaknya masyarakat yang belum sadar kewajibannya untuk mendaftarkan diri sebagai wajib pajak. Menanggapi hal demikian, Direktorat Jendral Pajak selaku jawatan yang berwenang mengelola masalah perpajakan telah mengambil berbagai tindakan, yang salah satunya adalah menetapkan pajak sebagai hutang kepada negara yang pembayarannya dapat dilakukan melalui upaya paksa. dengan cara menghitung ulang laporan pajak dari wajib pajak, melakukan penagihan dan penggunaan hak mendahului.
Penggunaan hak mendahului pada penagihan atau pemenuhan kewajiban di Indonesia tidak hanya digunakan dalam penagihan pajak saja, tetapi juga digunakan dalam beberapa ketentuan perundang-undangan, misalnya Undang-Undang Perbankan, Undang-Undang Hak Tanggungan, dan Undang-Undang Jaminan Fidusia.
Dengan demikian, dalam pelaksanaannya, apabila terdapat seseorang yang belum membayar pajak yang kebetulan juga memiliki hutang di bank yang mengggunakan penjaminan hak tanggungan dan jaminan fidusia, penggunaan hak mendahului di sini tentunya akan menimbulkan saling bertubrukan antara hak mendahului yang ada pada penagihan pajak, hak tanggungan dan jaminan fidusia.
Berpijak pada uraian latar belakang di atas, maka dalam kesempatan ini penulis akan melakukan analisis mengenai penerapan hak mendahului pada penagihan pajak terkait dengan hak mendahului yang ada pada Undang-Undang Perbankan, Hak Tanggungan dan Jaminan Fidusia melalui bentuk penulisan makalah yang berjudul “IMPLEMENTASI HAK MENDAHULUI PADA PENAGIHAN PAJAK”.

B. PERMASALAHAN
1. Bagaimanakah penerapan hak mendahului pada penagihan pajak menurut ketentuan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007?
2. Bagaimanakah penerapan hak mendahului pada penagihan pajak dikaitkan dengan hak mendahului yang ada pada Undang-Undang Perbankan, Undang-Undang Hak Tanggungan dan Undang-Undang Fidusia?

C. PEMBAHASAN
1. Penerapan Hak Mendahului Pada Penagihan Pajak Menurut Ketentuan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007
Pajak ditinjau dari segi ekonomi adalah peralihan kekayaan dari sektor swasta ke sektor pemerintah, beradasarkan peraturan-peraturan yang dapat dipaksakan dan mengurangi income anggota masyarakat, tanpa memperoleh imbalan yang secara langsung tetapi sebaliknya pajak merupakan income bagi masyarakat, yang digunakan untuk membiayai pengeluaran-pengeluaran masyarakat (negara).
Selain definisi pajak yang dikemukakan oleh Rochmat Soemitro, dalam bukunya Asas dan Dasar Perpajakan I, masih ada definisi pajak yang lain yang dikemukakan oleh P.J.A. Adriani yang pernah menjabat guru besar dalam Hukum Pajak pada Universitas Amsterdam, kemudian Pimpinan International Bureau of Fiscal Documentation, di Amsterdam, yang berbunyi sebagai berikut :
“Pajak adalah iuran kepada negara (yang dapat dipaksakan), yang terhutang oleh yang wajib membayarnya menurut peraturan-peraturan, dengan tidak mendapat prestasi kembali, yang langsung dapat ditunjuk dan yang gunanya adalah untuk membiayai pengeluaran-pengeluaran umum berhubung dengan tugas negara untuk menyelenggarakan pemerintahan”.

Dari definisi-definisi di atas, maka dapat tersimpul ciri-ciri yang melekat pada pengertian pajak. Adapun ciri-ciri yang melekat pada pengertian pajak tersebut adalah sebagai berikut :
1) pajak dipungut berdasarkan atau dengan kekuasaan undang-undang serta aturan pelaksanaannya;
2) dalam pembayaran pajak, tidak dapat ditunjukkan adanya kontra prestasi individual oleh pemerintah;
3) pajak dipungut oleh negara baik oleh pemerintah pusat maupun oleh pemerintah daerah;
4) pajak diperuntukkan bagi pengeluaran pemerintah, yang apabila dari pemasukannya masih terdapat surplus, dipergunakan untuk membiayai public investment;
5) pajak dapat pula mempunyai tujuan yang tidak budgeter, yaitu mengatur.
Mendasarkan kesimpulan tersebut di atas dapat ditarik pengertian bahwa pajak merupakan hutang yang harus dibayar oleh setiap wajib pajak. Dalam hal tentang saat terhutangnya pajak (PBB), tidak bisa terlepas dari teori tentang timbulnya hutang pajak, seperti yang dikemukakan oleh R. Santoso Brotodihardjo, bahwa ada dua teori yang dapat diterapkan yaitu ajaran material dan ajaran formal.
Menurut ajaran yang disebut ajaran material, timbulnya hutang pajak adalah karena bunyi undang-undang saja, tanpa diperlukan suatu perbuatan manusia (jadi sekalipun tidak dikeluarkan Surat Ketetapan pajak oleh Fiscus) asalkan dipenuhi syarat terdapatnya suatu Tatbestand karena oleh undang-undang, timbulnya hutang pajak dihubungkan dengan adanya suatu Tatbestand, yang terdiri dari keadaan-keadaan tertentu dan atau juga peristiwa atau perbuatan tertentu.
Hutang pajak PBB menurut ajaran material, timbul pada saat dipenuhinya Tatbestand, yaitu pada tanggal 1 Januari dari tahun pajak yang bersangkutan, yaitu saat yang menentukan, walaupun belum dikeluarkan Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang (SPPT) oleh Direktorat Jendral Pajak. Menurut ajaran formal, hutang pajak PBB baru timbul pada saat dikeluarkannya SPPT dan SKP.
Suatu negara yang mewakili masyarakat dalam melakukan pemungutan pajak kepada rakyat atau warga masyarakatnya harus memperhatikan syarat-syarat atau asas-asas sebagai berikut :
a. Syarat Keadilan
Tujuan dari setiap hukum adalah membuat adanya suatu keadilan, demikian dalam hukum pajakpun mempunyai tujuan yang sama dengan hukum-hukum lainnya yang membuat adanya keadilan dalam hal pemungutan pajak, baik adil dalam perundang-undangannya maupun adil dalam pelaksanaannya.
b. Syarat yuridis
Pemungutan pajak harus berdasarkan undang-undang, maksudnya bahwa hukum pajak dapat memberi jaminan hukum yang perlu untuk menyatakan keadilan yang tegas, baik untuk negara maupun untuk warganya, maka segala sesuatunya harus diatur dalam undang-undang termasuk dalam hal pemungutan pajaknya.
c. Syarat ekonomis
Adanya pemungutan pajak tidak boleh menghambat keseimbangan dalam kehidupan ekonomi baik dalam bidang produksi maupun perdagangan.

d. Syarat finansial
Sesuai dengan fungsi pajak yaitu untuk mengisi kas negara, maka hasil dari pemungutan pajak itu diusahakan biayanya serendah mungkin dan dapat menutup sebagian dari pengeluaran negara dan dipertanggungjawabkan melalui budget negara.
Dengan ditetapkannya pajak sebagai hutang, maka pemerintah berhak untuk menagih pembayaran hutang tersebut. Hal ini adalah sebagaimana ditentukan dalam Pasal 12 ayat (1) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 yang menyatakan bahwa “Setiap Wajib Pajak wajib membayar pajak yang terutang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan, dengan tidak menggantungkan pada adanya surat ketetapan pajak”
Selanjutnya disebutkan dalam Pasal 14 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007, bahwa:
(1) Direktur Jenderal Pajak dapat menerbitkan Surat Tagihan Pajak apabila:
a. Pajak Penghasilan dalam tahun berjalan tidak atau kurang dibayar;
b. dari hasil penelitian terdapat kekurangan pembayaran pajak sebagai akibat salah tulis dan/atau salah hitung;
c. Wajib Pajak dikenai sanksi administrasi berupa denda dan/atau bunga;
d. pengusaha yang telah dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak, tetapi tidak membuat faktur pajak atau membuat faktur pajak, tetapi tidak tepat waktu;
e. pengusaha yang telah dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak yang tidak mengisi faktur pajak secara lengkap sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (5) Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai 1984 dan perubahannya, selain:
1) identitas pembeli sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (5) huruf b Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai 1984 dan perubahannya; atau
2) identitas pembeli serta nama dan tandatangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (5) huruf b dan huruf g Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai 1984 dan perubahannya, dalam hal penyerahan dilakukan oleh Pengusaha Kena Pajak pedagang eceran;
f. Pengusaha Kena Pajak melaporkan faktur pajak tidak sesuai dengan masa penerbitan faktur pajak; atau
g. Pengusaha Kena Pajak yang gagal berproduksi dan telah diberikan pengembalian Pajak Masukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (6a) Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai 1984 dan perubahannya.
(2) Surat Tagihan Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai kekuatan hukum yang sama dengan surat ketetapan pajak.
(3) Jumlah kekurangan pajak yang terutang dalam Surat Tagihan Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf b ditambah dengan sanksi administrasi berupa bunga sebesar 2% (dua persen) per bulan untuk paling lama 24 (dua puluh empat) bulan, dihitung sejak saat terutangnya pajak atau berakhirnya Masa Pajak, bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak sampai dengan diterbitkannya Surat Tagihan Pajak.
(4) Terhadap pengusaha atau Pengusaha Kena Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d, huruf e, atau huruf f masing-masing, selain wajib menyetor pajak yang terutang, dikenai sanksi administrasi berupa denda sebesar 2% (dua persen) dari Dasar Pengenaan Pajak.
(5) Terhadap Pengusaha Kena Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf g dikenai sanksi administrasi berupa bunga sebesar 2% (dua persen) per bulan dari jumlah pajak yang ditagih kembali, dihitung dari tanggal penerbitan Surat Keputusan Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak sampai dengan tanggal penerbitan Surat Tagihan Pajak, dan bagian dari bulan dihitung penuh 1 (satu) bulan.
(6) Tata cara penerbitan Surat Tagihan Pajak diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan.
.
Selanjutnya apabila setelah menerima surat tagihan wajib pajak tetap belum melakukan pembayaran pajak terhutang, maka sesuai ketentuan Pasal 20 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007, dapat dilakukan penagihan pajak dengan menggunakan surat paksa beserta hak mendahului.
Mengenai hak mendahului yang ada pada penagihan pajak, secara khusus diatur dalam Pasal 21 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 yang menyatakan bahwa:
(1) Negara mempunyai hak mendahulu untuk utang pajak atas barang-barang milik Penanggung Pajak.
(2) Ketentuan tentang hak mendahulu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi pokok pajak, sanksi administrasi berupa bunga, denda, kenaikan, dan biaya penagihan pajak.
(3) Hak mendahului untuk utang pajak melebihi segala hak mendahulu lainnya, kecuali terhadap:
a. biaya perkara yang hanya disebabkan oleh suatu penghukuman untuk melelang suatu barang bergerak dan/atau barang tidak bergerak;
b. biaya yang telah dikeluarkan untuk menyelamatkan barang dimaksud; dan/atau
c. biaya perkara, yang hanya disebabkan oleh pelelangan dan penyelesaian suatu warisan.
(3a)Dalam hal Wajib Pajak dinyatakan pailit, bubar, atau dilikuidasi maka kurator, likuidator, atau orang atau badan yang ditugasi untuk melakukan pemberesan dilarang membagikan harta Wajib Pajak dalam pailit, pembubaran atau likuidasi kepada pemegang saham atau kreditur lainnya sebelum menggunakan harta tersebut untuk membayar utang pajak Wajib Pajak tersebut.
(4) Hak mendahulu hilang setelah melampaui waktu 5 (lima) tahun sejak tanggal diterbitkan Surat Tagihan Pajak, Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar, Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan, Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Keberatan, Putusan Banding, atau Putusan Peninjauan Kembali yang menyebabkan jumlah pajak yang harus dibayar bertambah.
(5) Perhitungan jangka waktu hak mendahulu ditetapkan sebagai berikut:
a. dalam hal Surat Paksa untuk membayar diberitahukan secara resmi maka jangka waktu 5 (lima) tahun sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dihitung sejak pemberitahuan Surat Paksa; atau
b. dalam hal diberikan penundaan pembayaran atau persetujuan angsuran pembayaran maka jangka waktu 5 (lima) tahun tersebut dihitung sejak batas akhir penundaan diberikan.

Dengan adanya hak mendahului dalam pemungutan pajak sebagaimana diatur dalam Pasal 21 Undang-Undang Nomr 28 Tahun 2007 tersebut di atas, dapat ditarik kesimpulan bahwa apabila wajib pajak tidak melaksanakan kewajiban pembayaran pajak hingga batas yang ditentukan, negara melalui Dirjen Pajak akan melakukan upaya penagihan secara paksa yang dilakukan melalui penyitaan harta benda milik wajib pajak, yang dalam pelaksanaannya diikuti dengan hak mendahului dari kreditor-kreditor lain.

2. Penerapan Hak Mendahului Pada Penagihan Pajak Dikaitkan Dengan Hak Mendahului Yang Ada Pada Undang-Undang Perbankan, Undang-Undang Hak Tanggungan dan Undang-Undang Fidusia
Sebelum membahas lebih lanjut mengenai penerapan hak mendahului pada penagihan pajak dikaitkan dengan hak mendahului yang ada pada Undang-Undang Perbankan, Undang-Undang Hak Tanggungan dan Undang-Undang Fidusia, berikut ini akan penulis sampaikan terlebih dahulu mengenai pengertian hak mendahului;
Hak mendahului adalah hak untuk didahulukan untuk mengambil pelunasan atas suatu hutang dari kreditor-kreditor lain. Hak ini timbul atas pengaturan undang-undang.
Perlu diingat bahwa fungsi pajak dari segi hukum adalah perikatan yang timbul karena undang-undang (jadi dengan sendirinya) yang mewajibkan seseorang yang memenuhi syarat (tatbestand) yang ditentukan dalam undang-undang, untuk membayar suatu jumlah tertentu kepada negara (masyarakat) yang dapat dipaksakan, dengan tiada mendapat imbalan yang secara langsung dapat ditunjuk, yang digunakan untuk membiayai pengeluaran-pengeluaran negara (pengeluaran rutin dan pengeluaran pembangunan, fungsi budgeter).
Sedangkan fungsi pajak ditinjau dari segi makro ekonomi adalah peralihan kekayaan dari sektor swasta ke sektor pemerintah, berdasarkan peraturan-peraturan yang dapat dipaksakan dan mengurangi income anggota masyarakat, tanpa memperoleh imbalan yang secara langsung tetapi sebaliknya pajak merupakan income bagi masyarakat, yang digunakan untuk membiayai pengeluaran-pengeluaran masyarakat (negara).
Dari definisi-definisi sebagaimana tersebut di atas maka dapat diketahui bahwa pajak mempunyai dua fungsi, yaitu ;
1) Fungsi budgeter
2) Fungsi mengatur
Fungsi budgeter adalah fungsi yang letaknya di sektor publik, dan pajak-pajak di sini merupakan suatu alat (atau suatu sumber) untuk memasukkan uang sebanyak-banyaknya ke dalam kas negara yang pada waktunya akan digunakan untuk membiayai pengeluaran rutin.
Fungsi mengatur maksudnya adalah pajak digunakan sebagai suatu alat untuk mencapai tujuan-tujuan tertentu yang letaknya diluar bidang keuangan dan fungsi mengatur ini banyak ditujukan terhadap sektor swasta.
Di atas telah disebutkan bahwa Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 telah memberikan hak mendahului pada penagihan pajak secara paksa, yaitu sebagaimana diatur dalam Pasal 21. Dengan demikian apabila Wajib Pajak/ Penanggung Pajak pada saat yang sama di samping mempunyai utang-utang pribadi (perdata), juga mempunyai utang terhadap Negara (fiskus), di mana harta kekayaan dari Wajib Pajak/ Penanggung Pajak tidak mencukupi untuk melunasi semua utang-utangnya, maka negara memiliki hak mendahului atas tagihan pajak tersebut.
Hal tersebut dipertegas dalam ketentuan Pasal 21 ayat (3) yang menyatakan bahwa Hak mendahului untuk utang pajak melebihi segala hak mendahulu lainnya, kecuali terhadap:
a. biaya perkara yang hanya disebabkan oleh suatu penghukuman untuk melelang suatu barang bergerak dan/atau barang tidak bergerak;
b. biaya yang telah dikeluarkan untuk menyelamatkan barang dimaksud; dan/atau
c. biaya perkara, yang hanya disebabkan oleh pelelangan dan penyelesaian suatu warisan.

Dengan pengertian lain, hak mendahului yang ada pada Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 mampu mengesampingkan hak mendahului yang ada pada Undang-Undang Perbankan, Undang-Undang Hak Tanggungan dan Undang-Undang Fidusia.
Ditinjau dari segi ekonomi, kondisi tersebut di atas tentunya akan dapat memberikan kontribusi positif terhadap penerimaan negara. Negara melalui pemungutan pajak akan dapat maeningkatkan penghasilannya, karena sudah tidak ada lagi alasan dan kendala dalam pemungutan pajak.

D. KESIMPULAN
1. Dengan adanya hak mendahului dalam pemungutan pajak sebagaimana diatur dalam Pasal 21 Undang-Undang Nomr 28 Tahun 2007, dapat ditarik kesimpulan bahwa apabila wajib pajak tidak melaksanakan kewajiban pembayaran pajak hingga batas yang ditentukan, negara melalui Dirjen Pajak akan melakukan upaya penagihan secara paksa yang dilakukan melalui penyitaan harta benda milik wajib pajak, yang dalam pelaksanaannya diikuti dengan hak mendahului dari kreditor-kreditor lain.
2. Hak mendahului yang ada pada Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 mampu mengesampingkan hak mendahului yang ada pada Undang-Undang Perbankan, Undang-Undang Hak Tanggungan dan Undang-Undang Fidusia.
Ditinjau dari segi ekonomi, kondisi tersebut di atas tentunya akan dapat memberikan kontribusi positif terhadap penerimaan negara. Negara melalui pemungutan pajak akan dapat maeningkatkan penghasilannya, karena sudah tidak ada lagi alasan dan kendala dalam pemungutan pajak.

No comments:

Post a Comment