Monday, November 2, 2009

DAMPAK PERKEMBANGAN INDUSTRI TERHADAP PEREKONOMIAN DI INDONESIA


A. LATAR BELAKANG
Pada saat sekarang ini, negara Indonesia sedang giat-giatnya melaksanakan pembangunan nasional. Pembangunan nasional merupakan rangkaian upaya pembangunan yang berkesinambungan yang meliputi seluruh kehidupan masyarakat, bangsa dan negara untuk mewujudkan tujuan nasional sebagaimana diamanatkan dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945, Alinea ke 4, yaitu melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial.
Tujuan negara tersebut, pada hakekatnya adalah untuk mewujudkan suatu masyarakat yang adil dan makmur yang merata, materiil dan spiritual berdasarkan Pancasila dan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dalam wadah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang merdeka, bersatu dan berkedaulatan rakyat dalam suasana perikehidupan bangsa yang aman, tenteram, tertib dan dinamis dalam lingkungan pergaulan dunia yang merdeka, bersahabat, tertib dan damai.


Guna mewujudkan cita-cita luhur bangsa Indonesia tersebut di atas, pemerintah telah berupaya melakukan berbagai kegiatan, termasuk salah satu diantaranya adalah mendorong laju perekonomian nasional. Pertumbuhan laju industri merupakan andalan pemerintah dalam upaya meningkatkan perekonomian di Indonesia.
Perekonomian di Indonesia tidak akan berkembang tanpa dukungan dari peningkatan perindustrian sebagai salah satu sektor perekonomian yang sangan dominan di jaman sekarang. Berdasarkan uraian tersebut di atas, penulis berkeinginan mengangkat masalah dampak perkembangan perindustrian terhadap perekonomian ke dalam bentuk penulisan makalah sekaligus sebagai bahan diskusi yang berjudul “DAMPAK PERKEMBANGAN INDUSTRI TERHADAP PEREKONOMIAN DI INDONESIA”.

B. PERUMUSAN MASALAH
Dalam penulisan makalah ini, permasalahan yang akan dibahas dirumuskan sebagai berikut:
1. Bagaimanakah pengaruh perkembangan perindustrian terhadap perekonomian?
2. Bagaimanakah upaya pemerintah dalam meningkatkan perindustrian di Indonesia ?

C. TUJUAN PENULISAN
Dalam penulisan makalah ini, tujuan yang diharapkan dapat dicapai adalah sebagai berikut:
1. Untuk mengetahui pengaruh perkembangan perindustrian terhadap perekonomian.
2. Untuk mengetahui upaya pemerintah dalam meningkatkan perindustrian di Indonesia.

D. PEMBAHASAN
1. Pengaruh Perkembangan Perindustrian Terhadap Perekonomian
Arti penting perindustrian terhadap perkembangan perekonomian dapat dilihat dari arah kebijakan ekonomi yang tertuang dalam GBHN 2000-2004, yaitu “Mengembangkan perekonomian yang berorientasi global sesuai kemajuan teknologi dengan membangun keunggulan kompetitif berdasarkan keunggulan komparatif sebagai negara maritim dan agraris sesuai kompetensi dan produk unggulan di setiap daerah, terutama pertanian dalam arti luas, kehutanan, kelautan, pertambangan, pariwisata serta industri kecil dan kerajinan rakyat, serta mengembangkan kebijakan industri, perdagangan dan investasi dalam rangka meningkatkan daya saing global dengan membuka aksesbilitas yang sama terhadap kesempatan kerja dan berusaha bagi segenap rakyat dan seluruh daerah melalui keunggulan kompetitif terutama berbasis keunggulan SDA dan SDM dengan menghapus segala bentuk perlakuan diskriminatif dan hambatan”.
Selanjutnya disebutkan dalam Undang-Undang No 25 tahun 2001 tentang Program Pembangunan Ekonomi Nasional (Propenas) yang mengamanatkan bahwa dalam rangka memacu penigkatan daya saing global dirumuskan lima strategi utama, yaitu pengembangan ekspor, pengembangan industri, penguatan institusi pasar, pengembangan pariwisata dan peningkatan kemampuan ilmu pengetahuan dan teknologi.
Berdasarkan ketentuan tersebut di atas dapat diketahui bahwa perkembangan industri sangat penting untuk menghadapi persaingan ketat, baik di pasar dalam negeri maupun pasar ekspor dalam era globalisasi dan liberalisasi perdagangan dunia. Hal tersebut kembali dipertegas dalam konsiderans Undang-Undang Perindustrian (Undang-Undang Nomor 5 Th. 1984) yang menyatakan bahwa untuk mencapai sasaran pembangunan di bidang ekonomi dalam pembangunan nasional, industri memegang peranan yang menentukan dan oleh karenanya perlu lebih dikembangkan secara seimbang dan terpadu dengan meningkatkan peran serta masyarakat secara aktif serta mendayagunakan secara optimal seluruh sumber daya alam, manusia, dan dana yang tersedia.
Dari uraian tersebut di atas dapat ditarik pengertian bahwa perkembangan industri membawa pengaruh yang sangat besar sekali terhadap perkembangan perekonomian Indonesia. Industri memegang peranan yang menentukan dalam perkembangan perekonomian sehingga benar-benar perlu didukung dan diupayakan perkembangannya.

2. Upaya Pemerintah Dalam Meningkatkan Perindustrian Di Indonesia
Berbagai kebijakan telah dilakukan oleh pemerintah dalam upayanya mendorong laju perkembangan perindustrian di Indonesia. Baik kegiatan di bidang penyusunan regulasi yang diperkirakan dapat mendorong laju perkembangan perindustrian, maupun kebijakan riil melalui pemberdayaan departemen yang terkait.
Sasaran pembangunan sektor industri dan perdagangan pada tahun 2008 adalah sebagai berikut :
a. Terwujudnya pengembangan industri yang mempunyai keunggulan kompetitif berdasarkan keunggulan komparatif dengan mengacu kepada pengembangan klaster industri, sehingga tercipta struktur industri yang kokoh dan seimbang;
b. Terwujudnya peningkatan daya saing nasional melalui peningkatan kemampuan profesionalisme sumber daya manusia, penguasaan penggunaan teknologi dan inovasi, serta pemenuhan ketentuan standar keamanan, kesehatan, dan lingkungan baik nasional maupun internasional;
c. Terciptanya perluasan lapangan usaha dan kesempatan kerja secara merata di sektor industri dan perdagangan;
d. Terciptanya peningkatan utilisasi kapasitas produksi, sehingga mampu meningkatkan kinerja sektor industri dan perdagangan;
e. Tersedianya kebutuhan masyarakat luas dengan harga yang wajar dan mutu yang bersaing melalui kelancaran distribusi barang dan peningkatan pelayanan informasi pasar yang terintegrasi;
f. Terciptanya profesionalisme pelaku usaha dan kelembagaan perdagangan, sehingga kegiatan perdagangan barang dan jasa di dalam negeri semakin berkembang;
g. Terwujudnya iklim usaha yang kondusif dengan menerapkan mekanisme pasar tanpa distorsi, serta terjaminnya perlindungan konsumen sehingga tercipta pemahaman konsumen akan hak dan kewajibannya dalam upaya tertib mutu, tertib usaha dan tertib ukur;
h. Terselenggaranya kegiatan Bursa Berjangka sebagai tempat lindung nilai (hedging) dan tempat pembentukan harga (price discovery) secara efisien dan memiliki daya saing yang kuat;
i. Terselenggaranya pengembangan Ware House Receipt System (WRS) yang mendukung peningkatan efisiensi distribusi nasional dan memperlancar pembiayaan dalam perdagangan komoditi (trade financing);
j. Terselenggaranya sistem Pasar Lelang Lokal (PLL) melalui mekanisme pasar yang transparan dan efisien yang memungkinkan produsen/petani memperoleh pendapatan yang proporsional dengan harga yang terjadi di tingkat nasional atau internasional;
k. Terwujudnya peningkatan partisipasi Indonesia melalui peningkatan diplomasi perdagangan, baik dalam kegiatan kerjasama bilateral, regional maupun multilateral yaitu dalam forum negosiasi persetujuan-persetujuan WTO, ASEAN, APEC, Kerjasama Komoditi Internasional, serta kerjasama Badan-Badan Dunia lainnya;
l. Terwujudnya peningkatan penyediaan dan penyebarluasan informasi pasar mengenai peluang pasar internasional dan hasil-hasil kerjasama industri dan perdagangan kepada dunia usaha, khususnya usaha kecil menengah;
m. Terwujudnya peningkatan penggunaan bahan baku dalam negeri;
n. Terwujudnya budaya organisasi yang lebih berorientasi kepada pencapaian sasaran;
o. Terwujudnya keterpaduan peran pemerintah di sektor industri dan perdagangan;
p. Terwujudnya peningkatan sinergi dalam pemanfaatan sumber daya serta peningkatan kinerja pelayanan sesuai dengan aspirasi masyarakat dalam era otonomi daerah.
Di bidang regulasi, untuk mewujudkan sasaran di atas, diperlukan perangkat hukum yang secara jelas mampu melandasi upaya pengaturan, pembinaan, dan pengembangan dalam arti yang seluas-luasnya tatanan dan seluruh kegiatan industri. Dalam rangka kebutuhan inilah sudah saatnya untuk melakukan pembaharuan Undang-Undang Perindustrian yang berlaku, dimana Undang-Undang tersebut sudah sangat dirasakan tidak sesuai lagi dengan perkembangan perekonomian dan perindustrian yang ada pada saat ini.
Masalah ini menjadi semakin terasa penting, terutama apabila dikaitkan dengan kenyataan yang ada hingga saat ini bahwa peraturan-peraturan yang digunakan bagi pengaturan, pembinaan, dan pengembangan industri selama ini dirasakan kurang mencukupi kebutuhan karena hanya mengatur beberapa segi tertentu saja dalam tatanan dan kegiatan industri, dan itupun seringkali tidak berkaitan satu dengan yang lain.
Selanjutnya di bidang birokrasi, optimalisasi atas pemberdayaan departemen-departemen yang terkait sangat dibutuhkan dalam rangka mewujudkan perkembangan perindustrian sebagaimana yang telah digariskan dalam cita-cita pembangunan nasional. Kegiatan tersebut dapat dilakukan melalui peningkatan SDM, pemangkasan birokrasi dalam perijinan usaha dan lain sebagainya yang tujuan utamanya adalah meningkatkan perkembangan perindustrian.

E. KESIMPULAN
1. Pengaruh atau dampak perkembangan industri sangat besar sekali terhadap perkembangan perekonomian Indonesia. Industri memegang peranan yang menentukan dalam perkembangan perekonomian sehingga benar-benar perlu didukung dan diupayakan perkembangannya.
2. Upaya pemerintah dalam meningkatkan perindustrian di Indonesia dapat dilakukan melalui dua cara, yaitu dari segi regulasi yang dilakukan dengan memperbarui Undang-Undang Perindustrian yang sudah tidak sesuai lagi dengan keadaan, dan dari segi birokrasi yang dapat dilakukan dengan cara meningkatkan kualitas SDM dan mempermudah pengurusan ijin usaha.

F. SARAN
Dengan melihat pengaruh perindustrian terhadap perkembangan perekonomian, maka sudah selayaknya apabila pemerintah bersikap serius dan segera melakukan perubahan, baik terhadap regulasi maupun birokrasi yang terkait dengan perindustrian.

No comments:

Post a Comment