Monday, November 2, 2009

TINJAUAN UMUM TERHADAP UNDANG – UNDANG NOMOR 24 TAHUN 2003 TENTANG MAHKAMAH KONSTITUSI DARI PERSPEKTIF POLITIK HUKUM NASIONAL DI BIDANG KEKUASAAN KEH


Pada awal bergulirnya gerakan reformasi, tekad untuk memberantas segala bentuk penyelewengan sesuai dengan tuntutan reformasi seperti korupsi, kolusi dan nepotisme ( KKN ) dan penyalahgunaan kekuasaan, ternyata belum diikuti dengan langkah nyata dan kesungguhan pemerintah serta aparat penegak hukum dalam penerapan dan penegakan hukum. Terbukti masih terjadinya campur tangan kekuasaan dalam proses peradilan. Hal ini pada akhirnya mengakibatkan krisis kepercayaan masyarakat terhadap hukum. Kondisi hukum yang demikian, mengakibatkan perlindungan dan penghormatan hak asasi manusia serta gerakan demokrasi di Indonesia mengalami stagnasi.
Pada akhirnya sebagai reaksi dari tuntutan reformasi yang semakin kencang disuarakan oleh masyarakat, Majelis Permusyawaratan Rakyat ( MPR ) mengeluarkan Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Nomor IV / MPR / 1999 tentang Garis – Garis Besar Haluan Negara ( GBHN ) Tahun 1999 – 2004, yang memuat beberapa hal penting dalam hal arahan kebijakan di bidang hukum, diantaranya :
1. Mengembangkan budaya hukum di semua lapisan masyarakat untuk terciptanya kesadaran dan kepatuhan hukum dalam kerangka supremasi hukum dan tegaknya negara hukum.
2. Menegakkan hukum secara konsisten untuk lebih menjamin kepastian hukum, keadilan dan kebenaran, supremasi hukum serta menghargai hak asasi manusia.
3. Mewujudkan lembaga peradilan yang mandiri dan bebas dari pengaruh penguasa dan pihak mana pun.


Reformasi pada akhirnya membawa perubahan yang besar dalam sendi kehidupan berbangsa dan bernegara Indonesia, tidak terkecuali dalam bidang hukum dan politik. Perubahan tersebut seakan telah membawa Indonesia ke alam yang lebih demokratis dan konstitusional. Demokratisasi dan konstitusionalisme kini telah disepakati menjadi semangat dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Telah disadari pula bahwa untuk mewujudkan dua hal tersebut, haruslah diawali dengan perubahan terhadap konstitusi yang merupakan dasar pijakan bagi negara demokrasi konstitusional.
Sebelum dilakukan amandemen, Undang – Undang Dasar 1945 mengandung banyak kelemahan, salah satunya adalah tidak tersedianya mekanisme Check and Balances, sehinngga melumpuhkan kontrol yudisial terhadap pelaksanaan kekuasaan, yang berakibat pada pelaksanaan kekuasaan yang sentralistik dan otoriter.
Pada akhirnya disadari bahwa untuk menciptakn pemerintahan yang demokratis yang konstitusional, dibutuhkan lembaga yang memiliki kewenangan untuk melakukan kontrol yudisial terhadap penyelenggaraan negara. Pilihan terhadap lembaga sebagaimana dimaksud jatuh pada Mahkamah Konstitusi.
Fenomena keberadaan Mahkamah Konstitusi ( Constitutional Court ) itu sendiri, di dalam dunia ketatanegaraan dewasa ini, secara umum memang dapat dikatakan merupakan sesuatu yang baru. Mahkamah Konstitusi menjadi trend terutama di negara – negara yang baru mengalami perubahan rezim dari otoriterian ke rezim demokratis. Fenomena keberadaan Mahkamah Konstitusi inilah yang menarik untuk dikaji dari sudut pandang politik hukum nasional karena Mahkamah Konstitusi telah menjadi lembaga yang baru dalam sistem politik hukum nasional di bidang kekuasaan kehakiman di Indonesia serta belum banyak pustaka yang mengkaji lembaga Mahkamah Konstitusi dari sudut pandang politik hukum.
Undang – Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi merupakan sebagian dari politik hukum nasional di bidang kekuasaan kehakiman karena Undang – Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi telah memenuhi aspek – aspek hukum nasional antara lain peraturan yang berbentuk undang – undang yang merupakan letak rumusan suatu politik hukum nasional dan dibuat oleh penyelenggara negara dengan mekanisme perumusan politik hukum nasional. Disebut sebagai bagian dari politik hukum nasional di bidang kekuasaan kehakiman, karena pelaksana kekuasaan kehakiman selain dilaksanakan oleh Mahkamah Konstitusi juga dilakukan oleh Mahkamah Agung
Wewenang Mahkamah Konstitusi adalah menguji undang – undang terhadap undang – undang dasar, memutus sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh undang – undang dasar, memutus pembubaran partai politik, memutus perselisihan tentang hasil pemilu dan memutus pendapat Dewan Perwakilan Rakyat mengenai dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh presiden dan / atau wakil presiden ( impeachment )
Fungsi dari Mahkamah Konstitusi adalah : Mahkamah Konstitusi berfungsi untuk melaksanakan kekuasaan peradilan dalam sistem konstitusi, Mahkamah Konstitusi berfungsi sebagai the guardian of constitution ( penjaga konstitusi ), dan Mahkamah Konstitusi berfungsi sebagai penafsir konstitusi. Sedangkan peranannya adalah : sebagai salah satu pelaku kekuasaan kehakiman, dalam mendorong mekanisme check and balances dalam penyelenggaraan negara, menjaga konstitusionalitas pelaksanaan kekuasaan negara, serta mewujudkan kesejahteraan Indonesia
Asas – asas pada hukum acara Mahkamah Konstitusi antara lain : asas putusan final, asas praduga rechtmatig, asas pembuktian bebas, asas keaktifan hakim konstitusi, asas putusan memiliki kekuatan hukum mengikat, asas non interfentif / independensi, asas peradilan dilakukan dengan sederhana, cepat dan biaya ringan, asas sidang terbuka untuk umum, asas objektifitas dan asas sosialisasi.

No comments:

Post a Comment