Monday, November 2, 2009

KEJAHATAN PERBANKAN DAN PENGARUHNYA TERHADAP TINDAK PIDANA DI BIDANG EKONOMI


Sejak Proklamasi Kemerdekaan 17 Agustus 1945, Indonesia mengalami perkembangan yang pesat sekali dan akan terus berlangsung. Perkembangan ini adalah suatu proses yang menimbulkan perubahan-perubahan dalam segala segi kehidupan masyarakat baik dalam bidang politik, ekonomi, sosial, budaya dan bidang lain dimana satu sama lain berhubungan dan saling pengaruh mempengaruhi.
Di mulai sejak Proklamasi juga, bangsa Indonesia merdeka menentukan nasib dan kehidupannya sendiri di segala bidang kehidupan. Pada saat itu Indonesia hanya berbekal kondisi ekonomi warisan kolonial sedangkan perkembangan ekonomi berjalan terus tanpa henti seiring berjannya waktu. Untuk memberi arah bagi perkembangan tersebut pemerintah dalam hal ini menyusun rencana pembangunan nasional, yang tiap tahun ditetapkan oleh pemerintah bersama legislatif.
Namun dalam perkembangannya terdapat benyak sekali hambatan-hambatan yang dijumpai sebagai akibat pengaruh-pengaruh baik dari dalam negeri maupun dunia internasional, yang membuat pemerintah harus ikut campur dalam kehidupan ekonomi.
Guna pengaturan usaha-usaha serta kegiatan-kegiatan tersebut ditetapkan berbagai peraturan-peraturan hukum yang berhubungan proses kegiatan ekonomi disertai kewajiban-kewajiban dan larangan-larangan. Pelanggaran terhadap ketentuan tersebut akan menimbulkan gangguan dan atau hambatan atas proses ekonomi. Untuk meniadakannya diadakanlah ketentuan-ketentuan yang mengancam pelanggaran tersebut dengan sanksi.


Pelanggaran-pelanggaran terhadap ketentuan-ketentuan dalam peraturan di bidang ekonomi yang memuat ketentuan pidananya merupakan tindak pidana di bidang ekonomi, baik bersifat kejahatan maupun bersifat pelanggaran.
Menurut Prof. Sudarto , Hukum Perekonomian dapat diartikan sebagai keseluruhan peraturan, khususnya yang dibuat oleh pemerintah atau badan pemerintah, yang secara langsung atau tidak langsung bertujuan untuk mempengaruhi perbandingan ekonomi di pasar-pasar. Jadi menurut beliau, hukum perekonomian terwujud dalam perundangan perekonomian (social-economische wetgeving). Dalam perundangan itu diatur kehidupan ekonomi dari negara termasuk rakyatnya.
Perbankan sebagai salah satu sektor di bidang ekonomi saat ini merupakan pilar ekonomi penting. Perbankan sebagai sektor usaha yang mengandalkan bisnisnya dari kepercayaan masyarakat, pada perkembangannya perbankan bukan hanya berfungsi sebagai mediasi namun juga melakukan tindakan-tindakan lain dalam usahanya, di luar core business nya.
Pada saat pertumbuhan ekonomi nasional meningkat secara pesat berkaitan erat dengan peredaran uang, baik dalam bentuk mata uang rupiah ataupun mata uang asing, yang dipergunakan untuk kebutuhan perekonomian baik sebagai modal ataupun hasil dari perekonomian yang dijalankan. Lajunya perekonomian tersebut menarik banyak pihak untuk melakukan usaha di bidang perbankan dengan mendirikan bank-bank baru. Bak jamur dimusim hujan berdirinya banyak bank membuat iklim persaingan guna menarik dana masyarakat sebanyak mungkin dilakukan oleh pengelola perbankan. Usaha untuk menarik minat guna menyimpan ataupun meminjam dana pengelola melakukan promosi dengan cara memberi hadiah-hadiah ataupun kemudahan-kemudahan.
Krisis moneter yang terjadi diawal tahun 1997 berdampak kepada kesehatan bank yang ada di Indonesia, diawali dengan merosotnya nilai mata uang rupiah terhadap mata uang Amerika Serikat (dolar), gejolak tersebut membuat bank mengalami kerugian terutama bagi mereka yang mempunyai pinjaman dalam bentuk dolar.
Pada saat itu ditemukan bank-bank yang dianggap bermasalah ataupun dinyatakan tidak sehat diakibatkan pelanggaran yang dilakukan oleh pihak bank yang tidak melakuakan prinsip kehati-hatian (pridential banking principles). Salah satu modusnya adalah menyalurkan dana ke group dari bank itu sendiri dengan melebihi dari ketentuan Batas Maksimum Pemberian Kredit (BMPK) dengan cara pihak bank melakukan pembiayaan silang dengan bank bank lain (swap loan) sehingga dana yang diperoleh groupnya dapat melebihi BMPK. Akibatnya terjadi kredit macet.
Mengingat pentingnya peran serta perbankan dalam pembangunan ekonomi dan semakin canggihnya pelanggaran-pelanggaran yang berkaitan dengan tindak pidana perbankan, maka pemerintah menyikapinya dengan memperbaharui tindak pidana perbankan yang diikuti dengan lebih memperberat sanksi yang diatur dalam tindak pidana perbankan.

No comments:

Post a Comment