Monday, November 2, 2009

ANALISA UU BATAS WILAYAH INDONESIA


Indonesia adalah negara kepulauan yang terbentang dari sabang hingga merauke. Batas wilayah laut Indonesia pada awal kemerdekaan hanya selebar 3 mil laut dari garis pantai (Coastal baseline) setiap pulau, yaitu perairan yang mengelilingi Kepulauan Indonesia bekas wilayah Hindia Belanda. Namun ketetapan batas tersebut, yang merupakan warisan kolonial Belanda, tidak sesuai lagi untuk memenuhi kepentingan keselamatan dan keamanan Negara Republik Indonesia. Atas pertimbangan tersebut, maka lahirlah konsep Nusantara (Archipelago) yang dituangkan dalam Deklarasi Juanda pada tanggal 13 Desember 1957.
Isi pokok dari deklarasi tersebut “Bahwa segala perairan di sekitar, diantara dan yang menghubungkan pulau-pulau yang termasuk daratan Negara Republik Indonesia tanpa memandang luas atau lebarnya adalah bagian-bagian yang wajar dari wilayah daratan Negara Republik Indonesia, dan dengan demikian merupakan bagian dari perairan nasional yang berada di bawah kedaulatan mutlak Negara Republik Indonesia”.
Deklarasi Djuanda dikukuhkan pada tanggal 18 Pebruari 1960 dalam Undang-Undang No. 4/Prp tahun 1960 tentang Perairan Indonesia. Ketetapan wilayah Republik Indonesia yang semula sekitar 2 juta km2 (daratan) berkembang menjadi sekitar 5,1 juta km2 (meliputi daratan dan lautan). Dalam hal ini, ada penambahan luas sebesar sekitar 3,1 juta km2, dengan laut teritorial sekitar 0,3 juta km2 dan perairan laut nusantara sekitar 2,8 juta km2. konsep Nusantara dituangkan dalam Wawasan Nusantara sebagai dasar pokok pelaksanaan Garis-garis Besar Haluan Negara melalui ketetapan MPRS No. IV tahun 1973.


Pada konferensi Hukum Laut di Geneva tahun 1958, Indonesia belum berhasil mendapatkan pengakuan Internasional. Namun baru pada Konferensi Hukum Laut pada sidang ke tujuh di Geneva tahun 1978. Konsepsi Wawasan Nusantara mendapat pengakuan dunia internasional. Hasil perjuangan yang berat selama sekitar 21 tahun mengisyaratkan kepada Bangsa Indonesia bahwa visi maritim seharusnya merupakan pilihan yang tepat dalam mewujudkan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Melalui Konvensi Hukum Laut Internasional (UNCLOS) pada tahun 1982, yang hingga kini telah diratifikasi oleh 140 negara, negara-negara kepulauan (Archipelagic states) memperoleh hak mengelola Zona Ekonomi Eksklusif seluas 200 mil laut diluar wilayahnya. Sebagai negara kepulauan, Indonesia mempunyai hak mengelola (yurisdiksi) terhadap Zona Ekonomi Eksklusif, meskipun baru meratifikasinya. Hal itu kemudian dituangkan dalam Undang-Undang No. 17 tanggal 13 Desember 1985 tentang pengesahan UNCLOS (United Nations Convention on the Law of the Sea). Penetapan Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia (ZEEI) mencapai jarak 200 mil laut, dikukur dari garis dasar wilayah Indonesia ke arah laut lepas. Ketetapan tersebut kemudian dikukuhkan melalui Undang-Undang Nomor 5/1983 tentang Zona Ekonomi Eklsklusif Indonesia. Konsekuensi dari implementasi undang-undang tersebut adalah bahwa luas wilayah perairan laut Indonesia bertambah sekitar 2,7 juta Km2, sehingga menjadi sekitar 5,8 juta Km2.
Konvensi PBB tentang Hukum Laut 1982 (UNCLOS 1982) melahirkan delapan zonasi pegaturan (regime) hukum laut yaitu, 1. Perairan Pedalaman (Internal waters), 2. Perairan kepulauan (Archiplegic waters) termasuk ke dalamnya selat yang digunakan untuk pelayaran internasional, 3. Laut Teritorial (Teritorial waters), 4. Zona tambahan ( Contingous waters), 5. Zona ekonomi eksklusif (Exclusif economic zone), 6. Landas Kontinen (Continental shelf), 7. Laut lepas (High seas), 8. Kawasan dasar laut internasional (International sea-bed area).
Konvensi Hukum Laut 1982 mengatur pemanfaatan laut sesuai dengan status hukum dari kedelapan zonasi pengaturan tersebut. Negara-negara yang berbatasan dengan laut, termasuk Indonesia memiliki kedaulatan penuh atas wilayah perairan pedalaman, perairan kepulauan dan laut teritorial; sedangkan untuk zona tambahan, zona ekonomi eksklusif dan landasan kontinen, negara memiliki hak-hak eksklusif, misalnya hak memanfaatkan sumberdaya alam yang ada di zona tersebut. Sebaliknya, laut lepas merupakan zona yang tidak dapat dimiliki oleh negara manapun, sedangkan kawasan dasar laut Internasioal dijadikan sebagai bagian warisan umat manusia.
Secara geografis, dengan jumlah 17.508 pulau dan panjang pantai hingga mencapai 95.180 kilometer agenda menjaga keutuhan NKRI perlu menjadi prioritas. Pemerintah RI perlu tegas atas berbagai provokasi yang mengganggu kedaulatan wilayah RI. Menjaga keutuhan NKRI, meliputi keutuhan dan kedaulatan wilayah negara dan wilayah perbatasan, serta pengembangan dan pemberdayaan di masyarakat wilayah perbatasan. Kedaulatan dan keutuhan NKRI dimaksud meliputi wilayah daratan, wilayah perairan, dan wilayah udara mutlak. Indonesia harus memiliki landasan hukum yang kuat terkait eksistensi wilayah negara dan wilayah perbatasan.
Munculnya beberapa provokasi yang mengganggu kedaulatan NKRI perlu menjadi perhatian Pemerintah RI. Misalnya saka kasus Blok Ambalat, pencurian hasil laut oleh kapal-kapal asing, dan penyelundupan kayu hasil illegal logging ke negara lain.
Oleh sebab itu Pemerintah Indonesia telah menerbitkan sebuah undang-undang yang khusus mengatur tentang wilayah Negara, yaitu Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2008 tentang Wilayah Negara.
Disebutkan dalam Pasal 1 butir 9 Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2008 bahwa landas kontinen Indonesia adalah meliputi dasar laut dan tanah di bawahnya dari area di bawah permukaan laut yang di luar laut territorial,sepanjang kelanjutan alamiah wilayah daratan hingga pinggiran luar tepi kontinen, atau hingga suatu jarak 200 mil laut dari garis pangkal dimana lebar laut territorial diukur, dalam hal pinggiran luar tepi kontinen tidak mencapai jarak tersebut, hingga paling jauh 350 mil laut sampai dengan jarak 100 mil laut dari garis kedalaman 2500 meter.
Menyikapi ketentuan Pasal 1 butir 9 Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2008 tersebut di atas, penulis berpendapat bahwa ketentuan tentang batas landas kontinen tersebut masih belum dapat dilaksanakan atau dijadikan acuan sepenuhnya. Artinya masih memungkinkan terjadinya konflik tentang pengakuan wilayah Indonesia dengan Negara tetangga.
Indonesia adalah Negara kepulauan terbesar di dunia. Hampir 17000 pulau besar dan kecil tersebar di seluruh perairan nusantara. Sebagaimana diucapkan oleh Menteri Kelautan dan Perikanan, saat ini terdapat 90 pulau berada dititik terluar wilayah Indonesia, 88 diantaranya berbatasan langsung dengan Negara tetangga. Tidak hanya P. Sipadan dan Ligitan saja pulau-pulau yang kepemilikannya cukup rawan. Sebenarnya, beberapa pulau di Perairan Indonesia mempunyai potensi untuk hilang, semisal pulau Lapis di Kalimantan Barat yang kebudayaan penduduknya lebih dekat ke Thailand daripada Indonesia. Masyarakat di pulau Myangas di perbatasan Filipina, dominan dipengaruhi kebudayaan Filipina. Selain itu, pulau Nipah yang saat ini disengketakan dengan Singapura dan Malaysia, berkaitan dengan penambangan pasir laut. Ada sekitar 12 pulau yang belum jelas kekuatan hukumnya dengan negara tetangga. Jarak laut pulau-pulau terluar tersebut dengan wilayah negara tetangga tidak ada 100 mil, sehingga untuk menentukan batas-batasnya masih banyak kendala. Contohnya saja adalah jarak antara pulau Bintan (Indonesia) dan Johor (Malaysia) yang jaraknya diperkirakan 11 mil laut.
Dari contoh tersebut di atas, terlihat bahwa ketentuan Pasal 1 butir 9 Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2008 tidak dapat diterapkan pada penentuan batas wilayah antara pulau Bintan (Indonesia) dan Johor (Malaysia).

No comments:

Post a Comment