Sunday, August 16, 2009

Undang-undang pornografi

Rancangan Undang-undang (RUU) Pornografi dan pornoaksi RUU Pornografi belakangan ini menjadi kontrofersi (prokontra) baik di kalangan masyarakat umum maupun di parlemen (DPR-RI) sebagian setuju (pro) dan ada juga yang tidak setuju (kontra). mungkin diantara yg pro dan kontra itu sendiri tidak memahami apa isi dari rancangan undang-undang anti pornografi dan pornoaksi, karna itu postingan ini sebagai bagian dari sosialisasi tentang RUU dimaksud.
Di bawah ini adalah draft /RUU Pornografi, hasil godogan DPR RI. Saat ini Pemerintah sedang mempersiapkan Draft Sandingan. Segera setelah Draft Sandingan selesai dibuat, pembahasan antara DPR RI dan Pemerintah akan dimulai. Apabila tidak ada hambatan berarti, 3 (tiga) bulan kemudian RUU ini akan disahkan menjadi UU.
Sampaikan RUU ini kepada orang-orang yang dapat mencermati RUU ini secara hati-hati.Karena, dari pengalaman mengikuti pembahasan beberapa RUU di DPR RI, kita tidak bisa mengharapkan banyak perubahan atas RUU ini.
Terima kasih.

R. Husna Mulia
_________________________________________________________
Berikut surat dari ketua DPR untuk presiden SBY mengenai RUU anti pornografi

DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA
Jalan Jenderal Gatot Subroto - Jakarta 10270

Nomor : RU.02/6632/DPR-RI/2007
Sifat : Penting
Derajat : Amat Segera
Lampiran : 1 (satu) berkas
Perihal : Usul DPR mengenai RUU tentang Pornografi.

Jakarta, 24 Agustus 2007

KEPADA YTH.
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
J A K A R T A


Dengan ini Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia menyampaikan:
----- RANCANGAN UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA TENTANG PORNOGRAFI ------

untuk dibicarakan bersama-sama dengan Presiden dalam sidang Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia guna rnendapatkan persetujuan bersama.

Sebagai kelengkapan bahan, bersama ini kami sampaikan pula Naskah Akademis atas Rancangan Undang-undang dimaksud.

Selanjutnya untuk keperluan pembahasan Rancangan Undang-undang tersebut, kami mengharapkan bantuan Saudara Presiden agar dapat menunjuk Menteri yang akan mewakili Presiden.

Atas perhatian Saudara, kami ucapkan terima kasih.


K E T U A,

H. AGUNG LAKSONO


TEMBUSAN:
1. Yth. Wakil Presiden Rl;
2. Yth. Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan RI;
3. Yth. Menteri Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat Rl;
4. Yth. Menteri Sosial RI;
5. Yth. Menteri Agama RI;
6. Yth. Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan RI;
7. Yth. Menteri Negara Komunikasi dan Informatika RI;
8. Yth. Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI;
9. Yth. Menteri Sekretaris Negara RI.
__________________________________________________________
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT
REPUBLIK INDONESIA

RANCANGAN
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR .......... TAHUN ..........
TENTANG
PORNOGRAFI

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,


Menimbang:
a. bahwa Negara Republik Indonesia merupakan negara hukum yang berdasarkan Pancasila yang menghormati ke-Bhinneka-an dalam kehidupan berbangsa dan bemegara yang bertanggung jawab melindungi setiap warga negara, harkat dan martabat manusia, menjunjung tinggi nilai-nilai moral, etika, akhlak mulia, dan kepribadian luhur yang beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang MahaEsa;
b. bahwa dampak globalisasi dan kondisi kesejahteraan masyarakat berpengaruh terhadap pembuatan, penyebarluasan, dan penggunaan
pornografi, perbuatan asusila dan tindak kecabulan di tengah-tengah masyarakat sehingga dapat mengancam kepribadian generasi bangsa dan tatanan kehidupan sosial masyarakat Indonesia;
c. bahwa peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan pornografi dan tindak kecabulan yang ada dalam berbagai perundang-undangan sampai saat ini belum mengatur secara tegas dan sudah tidak sesuai dengan kebutuhan hukum serta perkembangan masyarakat dalam rangka melestarikan tatanan kehidupan dan ketertiban serta penegakan hukum;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu membentuk Undang-Undang tentang Pornografi.

Mengingat:
1. Pasal 20, Pasal 21, Pasal 28 J, dan Pasal 29 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Tap MPR VI/MPR/2001 Tentang Etika Kehidupan Berbangsa;
3. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana;
4. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 139, Tarnbahan
Lembaran Negara Republik lndonesia Nomor 4252);
5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 109,
6. Undang-Undang Nomor 43 Tabun 1999 tentang Pers, Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 166, Tambahan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 3887);
7. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 Tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4421).

Dengan Persetujuan Bersama
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA
dan
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
MEMUTUSKAN:

Menetapkan: UNDANG-
UNDANG TENTANG PORNOGRAFI


BAB I
KETENTUAN UMUM


Pasal 1
Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan:
1. Pornografi adalah hasil karya manusia yang memuat materi seksualitas dalam bentuk gambar, sketsa, ilustrasi, foto, tulisan, suara, bunyi, gambar bergerak, animasi, kartun, syair, percakapan, atau bentuk-bentuk pesan komunikasi lain dan/atau melalui media yang dipertunjukkan di depan umum dan/atau dapat membangkitkan hasrat seksual serta melanggar nilai-nilai kesusilaan dalam masyarakat dan/atau menimbulkan berkembangnya pornoaksi dalam masyarakat.
2. Pornografi ringan adalah segala bentuk pornografi yang menggambarkan secara implisit kegiatan seksual termasuk bahan-bahan yang menampilkan ketelanjangan, adegan-adegan yang secara sugestif yang bersifat seksual atau meniru adegan seks.
3. Pornografi berat adalah segala bentuk pornografi yang menggambarkan tindakan seksual secara eksplisit seperti alat kelamin, penetrasi dan hubungan seks yang menyimpang dengan pasangan sejenis, anak-anak, orang yang telah meninggal dan/atau hewan.
4. Pornografi anak adalah segala bentuk pornografi yang melibatkan anak atau citra anak atau ibu hamil sebagai subyek ataupun obyek yang diproduksi baik secara mekanik atau elektronik atau bentuk sarana lainnya.
5. Membuat adalah kegiatan atau serangkaian kegiatan memproduksi materi media massa cetak, media massa elektronik, media komunikasi lainnya, dan barang-barang pornografi.
6. Menyebarluaskan adalah kegiatan atau serangkaian kegiatan mengedarkan materi media massa cetak, media massa elektronik, media-media komunikasi lainnya, seperti merekam melalui HP/video yang di dalamnya ada unsur pornografi atau media komunikasi lainnya, dan mengedarkan barang-barang yang mengandung sifat pornografi dengan cara memperdagangkan, memperlihatkan, memperdengarkan, mempertontonkan, mempertunjukkan, menyiarkan, menempelkan, dan/atau menuliskan.
7. Menggunakan adalah kegiatan memakai materi media massa cetak, media massa elektronik, alat komunikasi medio, dan barang dan/atau jasa pornografi.
8. Media massa cetak adalah alat atau sarana penyampaian informasi dan pesan-pesan secara visual kepada masyarakat luas berupa barang-barang cetakan massal antara lain buku, suratkabar, majalah, dan/atau tabloid.
9. Media massa elektronik adalah alat atau sarana penyampaian informasi dan pesan-pesan secara audio dan/atau visual kepada masyarakat luas antara lain berupa radio, televisi, film, dan/atau yang dipersamakan dengan film.
10.Alat komunikasi medio adalah sarana penyampaian informasi dan pesan-pesan secara audio dan/atau visual kepada satu orang dan/atau sejumlah orang antara lain berupa telepon, Short Message Service, Multimedia Messaging Service, surat, pamflet, leaflet, booklet, selebaran, poster, bluetooth dan media elektronik baru yang berbasis komputer seperti internet dan/atau intranet.
II. Data elektronik adalah segala bentuk informasi yang telah tertata, tersusun atau terstruktur, baik dalam format database, teks, gambar, audio maupun video, yang dibuat dan/atau disajikan dengan menggunakan peralatan elektronik.
12. Barang pornografi adaIah semua benda yang materinya mengandung pornografi antara lain dalam bentuk buku, surat kabar, majalah, tabloid dan media cetak sejenisnya, film, dan/atau yang dipersamakan dengan film, video, video compact disc, digital video disc, compact disc, personal computer-compact disc read only memory, kaset dan rekaman hand phone dan/atau alat komunikasi lainnya.
13.Jasa pornografi adalah segala jenis layanan pornografi yang disediakan oleh perorangan ataupun badan hukum atau yang lainnya, melalui telepon, televisi kabel, internet, dan/atau komunikasi elektronik lainnya, dengan cara memesan atau berlangganan barang-barang pornografi yang dapat diperoleh secara langsung dengan cara menyewa, meminjam, atau membeli.
14.Setiap orang adalah orang perseorangan atau sekumpulan orang atau korporasi baik berupa badan hukum maupun bukan badan hukum.
15.Anak adalah seseorang yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun termasuk anak yang masih dalam kandungan.
16.Pemerintah adalah Pemerintah Pusat yang dipimpin oleh Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan pemerintahan negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
17.Pemerintah Daerah adalah adalah Gubernur, Bupati, atau Walikota, dan perangkat daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah.
18.Masyarakat adalah orang perseorangan, keluarga, kelompok atau organisasi sosial dan/atau organisasi kemasyarakatan.


BAB II
ASAS, TUJUAN DAN RUANG LINGKUP


Bagian Pertama

Asas dan Tujuan

Pasal 2
Undang-Undang tentang Pornografi berdasarkan asas penghormatan terhadap nilai-nilai Ketuhanan Yang Maha Esa dan kemanusiaan yang adil dan beradab, kebhinnekaan, kepastian hukum, antidiskriminasi dan perlindungan terhadap warga negara dari dampak negatif pornografi.

Pasal 3
Undang-Undang tentang Pornografi bertujuan:
a. mewujudkan dan memelihara tatanan kehidupan masyarakat yang beretika, mempertahankan dan memperkokoh kepribadian luhur bangsa yang menjunjung tinggi nilai-nilai Ketuhanan Yang Maha Esa dan kemanusiaan yang adil dan beradab;
b. memberikan perlindungan, pembinaan, pendidikan moral dan akhlak kepada masyarakat serta kepastian hukum yang mampu melindungi setiap warganegara, terutama anak dan perempuan dari eksploitasi seksual; dan
c. mencegah dan menghentikan berkembangnya komersialisasi seks dan eksploitasi seksual baik industri maupun distribusinya.

Bagian Kedua
Ruang Lingkup


Pasal 4
(1)Ruang lingkup Undang-Undang tentang pornografi merupakan regulasi pornografi termasuk yang berkaitan dengan pornoaksi baik sebagai sebab maupun akibat dari pornografi.
(2)Ruang lingkup pornografi yang diatur sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) meliputi:
a. pembuatan meliputi kegiatan atau serangkaian kegiatan memproduksi materi media massa cetak, media massa elektronik, alat komunikasi medio, atau media komunikasi lainnya seperti merekam melalui hand phone atau video yang di dalamnya ada unsur pornografi dan barang-barang pornografi;
b. penggandaan meliputi kegiatan atau serangkaian kegiatan untuk memperbanyak materi media massa, media massa elektronik, alat komunikasi medio, atau media komunikasi lainnya seperti merekam melalui hand phone atau video yang di dalamnya ada unsur pornografi dan barang-barang pornografi;
c. penyebarluasan meliputi kegiatan atau serangkaian kegiatan yang bertujuan untuk mengedarkan materi media massa cetak, media massa elektronik, alat komunikasi medio, atau media komunikasi lainnya yang di dalamnya ada unsur pornografi dan mengedarkan barang-barang yang mengandung sifat pornografi dengan cara memperdagangkan, memperlihatkan, memperdengarkan, mempertontonkan, mempertunjukkan, menyiarkan, menempelkan dan/atau menuliskan;
d. penggunaan mencakup segala kegiatan yang memakai materi media massa cetak, media massa elektronik, alat komunikasi medio, atau media komunikasi lainnya seperti merekam melalui hand phone atau video yang di dalamnya ada unsur pomografi, barang dan/atau jasa pomografi; dan
e. penyandang dana (sponsor), prasarana, sarana, media dalam penyelenggaraan pornografi.


BAB III
PENGATURAN


Bagian pertama
Jenis-jenis Pornografi

Pasal 5
(1)Jenis-jenis pornografi terdiri dari:
a. pornografi ringan;
b. pornografi berat; dan/atau
c. pornografi anak.
(2)Pornografi ringan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi segala bentuk pornografi yang menggambarkan secara implisit kegiatan seksual termasuk bahan-bahan yang menampilkan ketelanjangan, adegan-adegan yang secara sugestif yang bersifat seksual atau meniru adegan seks.
(3)Pornografi berat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi segala bentuk pornografi yang menggambarkan tindakan seksual secara eksplisit seperti alat kelamin, penetrasi dan hubungan seks yang menyimpang dengan pasangan sejenis, anak-anak, orang yang telah meninggal dan/atau hewan.
(4)Pornografi anak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c meliputi segala bentuk pornografi yang melibatkan anak atau citra anak atau ibu hamil sebagai subyek ataupun obyek yang diproduksi baik secara mekanik atau elektronik atau bentuk sarana lainnya.

Bagian Kedua
Larangan

Pasal 6
Setiap orang dilarang dengan sengaja melakukan salah satu atau lebih dari kegiatan yang menyangkut jenis-jenis pornografi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 dalam bentuk membuat, menggandakan, menyebarluaskan, menggunakan, dan menyediakan produk media Komunikasi yang mengandung muatan pomografi.

Pasal 7
Setiap orang dilarang menjadikan anak sebagai obyek atau model pornografi.

Pasal 8
Setiap orang dilarang dengan sengaja atau atas persetujuan dirinya menjadi obyek atau model media yang mengandung muatan pornografi.

Pasal 9
Setiap orang dilarang dengan sengaja menjadikan orang lain sebagai obyek atau model media yang mengandung muatan pornografi.

Pasal 10
Setiap orang dilarang mempertontonkan kegiatan yang menggunakan tubuh dengan menggambarkan gerakan yang bermuatan pornografi.

Pasal 11
Setiap orang dilarang merekam praktek persetubuhan dan aktivitas yang mengandung muatan pornografi berat dan menyebarluaskannya kepada masyarakat umum.

Bagian Ketiga
Pembatasan

Pasal 12
(1)Larangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 sampai dengan Pasal 11 tidak meliputi:
a. pembuatan, penyebarluasan, dan penggunaan pornografi untuk tujuan:
1. pendidikan dan/atau pengembangan ilmu pengetahuan; dan
2. pengobatan gangguan kesehatan seksual;
b. pertunjukan seni dan budaya;
c. adat istiadat dan tradisi yang bersifat ritual; dan/atau;
d. pembuatan, pemilikan dan penggunaan pornografi untuk kepentingan yang dilindungi oleh peraturan perundang-undangan.
(2)Pendidikan dan/atau pengembangan ilmu pengetahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a angka 1 terbatas pada lembaga penelitian dan/atau lembaga pendidikan yang memperoleh izin sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Pasal 13
Setiap orang yang membuat, menyebarluaskan, memiliki, dan/atau menggunakan pornografi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) huruf a dan huruf d berkewajiban menjaga pornografi tersebut agar penggunaannya sesuai dengan pembatasan dalam undang-undang ini.

Pasal 14
Setiap orang yang tidak memenuhi kewajiban sebagaimana dimaksud daIam Pasal 13 dikategorikan sebagai pelanggaran larangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6.

Pasal 15
(I) Pembuatan dan pengedaran pornografi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) huruf a hanya dapat dilakukan di tempat-tempat khusus dan tidak terjangkau oleh pandangan anak -anak serta telah mendapat izin dari instansi pemerintah yang berwenang.
(2)Ketentuan lebih lanjut tentang izin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai peraturan perundangan-undangan.

Bagian Keempat
Perijinan

Pasal 16
(1)Setiap orang yang melanggar izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (2) dan Pasal 15 ayat (1) dikenakan sanksi administratif.
(2)Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa:
a. peringatan tertulis;
b. pembatasan kegiatan usaha;
c. pembekuan kegiatan usaha; dan/atau
d. pencabutan izin usaha.
(3)Ketentuan lebih lanjut mengenai sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai peraturan perundang-undangan.


BAB IV
PERLINDUNGAN ANAK

Pasal 17
Setiap orang wajib melindungi anak-anak agar tidak dapat menggunakan dan/atau memperoleh akses pornografi baik yang ditampilkan melalui media massa cetak, media massa elektronik maupun media komunikasi lainnya.

Pasal 18
Setiap anak baik korban atau pelaku pornografi berhak memperoleh pembinaan, pendampingan serta pemulihan sosial, kesehatan fisik dan mental dari negara, keluarga, lembaga sosial, lembaga pendidikan, rohaniawan dan/atau masyarakat dengan sebaik-baiknya.

BAB V
PENCEGAHAN

Bagian Pertama
Peran Pemerintah

Pasal 19
Pemerintah dan Pemerintah Daerah melakukan pencegahan pembuatan, penyebarluasan, dan penggunaan pornografi yang tidak sesuai dan/atau bertentangan dengan undang-undang ini.

Pasal 20
Untuk melakukan upaya pencegahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 Pemerintah berwenang:
a. melakukan pengawasan terhadap pembuatan, penyebarluasan dan/atau penggunaan pornografi; ,
b. melakukan kerjasama dengan berbagai pihak baik dalam maupun luar negeri dalam pencegahan dan pemberantasan pembuatan, penyebarluasan dan/atau penggunaan pornografi yang tidak sesuai dan/atau bertentangan dengan undang-undang ini;
c. melakukan koordinasi dalam penyiapan dan penyusunan pelaksanaan kebijakan pencegahan dan penanggulangan masalah pornografi; dan,
d. membangun dan mengembangkan sistem komunikasi, informasi dan edukasi dalam rangka pencegahan dan penanggulangan masalah pornografi; dan
e. melakukan pemutusan jaringan pembuatan, dan penyebarluasan barang pornografi, dan jasa pornografi.

Pasal 21
Untuk melakukan upaya pencegahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 Pemerintah Daerah berwenang:
a. menyusun peraturan daerah dalam rangka pencegahan dan pemberantasan pembuatan, penyebarluasan dan penggunaan pornografi yang tidak sesuai dan/atau bertentangan dengan undang-undang;
b. melakukan pengawasan terhadap pembuatan, penyebarluasan dan/atau penggunaan pornografi di wilayahnya;
c. melakukan koordinasi dalam penyiapan dan penyusunan pelaksanaan kebijakan pencegahan dan penanggulangan masalah pornografi di wilayahnya;
d. membangun dan mengembangkan sistem komunikasi, informasi dan edukasi dalam rangka pencegahan dan penanggulangan masalah pornografi di wilayahnya; dan
e. melakukan pemutusan jaringan pembuatan, dan penyebarluasan barang pornografi, dan jasa pornografi di wilayahnya.

Bagian Kedua
Peran Serta Masyarakat

Pasal 22
Setiap orang dapat berperan serta dalam melakukan pencegahan terhadap pembuatan, penyebarluasan dan penggunaan pornografi yang tidak sesuai dan/atau bertentangan dengan undang-undang ini.

Pasal 23
Peran serta sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 dapat dilakukan dengan cara:
a. melaporkan pelanggaran undang-undang ini;
b. melakukan class action/gugatan perwakilan ke pengadilan;
c. melakukan sosialisasi Undang-Undang tentang Pornografi; dan
d. melakukan penyadaran kepada masyarakat akan bahaya dan dampak negatif pornografi.

Pasal 24
Setiap orang yang melaporkan terhadap pelanggaran undang-undang ini sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 huruf a berhak mendapat perlindungan berdasarkan peraturan perundang-undangan.


BAB VI
PENYIDlKAN, PENUNTUTAN, DAN PEMERIKSAAN DI SIDANG PENGADILAN

Pasal 25
Penyidikan, penuntutan dan pemeriksaan di sidang pengadilan terhadap pelanggaran pornografi dilaksanakan berdasarkan Undang-Undang Hukum Acara Pidana yang berlaku, kecuali ditentukan lain dalam Undang-Undang ini.

Pasal 26
Alat bukti selain sebagaimana diatur dalam ketentuan hukum acara pidana, termasuk juga sebagai alat bukti dalam perkara tindak pidana sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini adalah:
a. barang yang memuat tulisan atau gambar baik dalam bentuk cetakan maupun bukan cetakan;
b. barang yang menyimpan tulisan, gambar, suara atau film baik elektronik atau optik atau dalam bentuk penyimpanan data lainnya; dan/atau
c. data yang tersimpan dalam jaringan internet maupun penyedia saluran komunikasi lainnya.

Pasal 27
(1)Untuk kepentingan penyidikan, penyidik berwenang untuk membuka akses, memeriksa dan membuat salinan data elektronik yang tersimpan dalam file komputer, jaringan internet, media optik, serta bentuk penyimpanan data elektronik lainnya.
(2)Untuk kepentingan penyidikan, pemilik data atau penyedia jasa elektronik berkewajiban untuk menyerahkan dan/atau membuka data elektronik yang dimaksud.
(3)Pemilik data dan penyedia jasa layanan elektronik setelah menyerahkan dan/atau membuka data elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (2), berhak menerima tanda terima dari penyidik.

Pasal 28
(1)Apabila sesudah dibuka dan diperiksa, ternyata bahwa data elektronik itu ada hubungannya dengan perkara yang sedang diperiksa, maka data elektronik tersebut dilarnpirkan dalam berkas perkara.
(2)Dalam hal tidak ada hubungannya dengan perkara, maka data elektronik tersebut dihapus.
(3)Penyidik dan para pejabat pada semua tingkat pemeriksaan dalam proses peradilan wajib merahasiakan dengan sungguh-sungguh atas kekuatan sumpah jabatan isi data elektronik yang dihapus.

Pasal 29
Penyidik membuat Berita Acara tentang tindakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 dan mengirim turunan Berita Acara tersebut kepada pemilik atau penyedia jasa layanan elektronik dimcr.a data tersebut didapatkan.


BAB VII
PEMUSNAHAN


Pasal 30
(1)Pemusnahan dilakukan terhadap hasil penyitaan dan perampasan barang pornografi yang tidak berijin atau berdasarkan putusan pengadilan.
(2)Pemusnahan barang pornografi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh penuntut umum dengan membuat berita acara yang sekurang-kurangnya memuat:
a. nama media apabila barang disebarluaskan melalui media massa cetak dan/atau media massa elektronik;
b. nama danjenis sertajumlah barang yang dimusnahkan;
c. hari, tanggal, bulan dan tahun pemusnahan;
d. keterangan mengenai pemilik atau yang menguasai barang yang dimusnahkan; dan
e. tanda tangan dan identitas lengkap para pelaksana dan pejabat yang melaksanakan dan menyaksikan pemusnahan.


BAB VIII
KETENTUAN PIDANA
.

Pasal 31
(1)Setiap orang yang membuat pornografi ringan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 dipidana dengan pidana denda paling sedikit Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) dan/atau kerja sosial paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun dan/atau pengasingan di daerah terpencil paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun.
(2)Dalam hal membuat pornografi ringan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melibatkan anak-anak, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun 6 (enam) bulan dan paling lama 6 (enam) tahun 8 (delapan) bulan dan pidana denda paling sedikit Rp. 150.000.000,- (seratus lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp. 700.000.000,- (tujuh ratus juta rupiah) dan/atau kerja sosial paling singkat 1 (satu) tahun 6 (enam) bulan dan paling lama 10 (sepuluh) tahun dan/atau pengasingan di daerah terpencil paling singkat 1 (satu) tahun 6 (enam) bulan dan paling lama 10 (sepuluh) tahun.

Pasal 32
(1)Setiap orang yang menggandakan pornografi ringan sebagaimana dimaksud dalarn Pasal 6 dipidana dengan pidana denda paling sedikit Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) dan/atau kerja sosial paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 tahun dan/atau pengasingan di daerah terpencil paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun.
(2)Dalarn hal menggandakan pomografi ringan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melibatkan anak-anak, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun 6 (enam) bulan dan paling lama 6 (enam) tahun 8 (delapan) bulan dan pidana denda paling sedikit Rp. 150.000.000,- (seratus lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp. 700.000.000,- (tujuh ratus juta rupiah) dan/atau kerja sosial paling singkat 1 (satu) tahun 6 (enam) bulan dan paling lama 10 (sepuluh) tahup dan/atau pengasingan di daerah terpencil paling singkat 1 (satu) tahun 6 (enam) bulan dan paling lama 10 (sepuluh) tahun.

Pasal 33
(1)Setiap orang yang menyebarluaskan pornografi ringan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 dipidana dengan pidana denda paling sedikit Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah) dan paling banyak Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) dan/atau kerja sosial paIing singkat 2 (dua) tahun dan paling lama 7 (tujuh) tahun dan/atau pengasingan di daerah terpencil paling singkat 2 (dua) tahun dan paling lama 7 (tujuh) tahun.
(2)Dalam hal menyebarluaskan pornografi ringan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melibatkan anak-anak, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp. 650.000.000,- (enam ratus lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp 3.000.000.000 (tiga miliar rupiah) dan/atau kerja sosial paling singkat 2 (dua) tahun dan paling Iama 15 (lima belas) tahun dan/atau pengasingan di daerah terpencil paling singkat 2 (dua) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun.

Pasal 34
(1)Setiap orang yang menggunakan pornografi ringan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 dipidana dengan pidana denda paling sedikit Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) dan/atau kerja sosial paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 tahun dan/atau pengasingan di daerah terpencil paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 tahun.
(2)Dalam hal menggunakan pornografi ringan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melibatkan anak-anak, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun 6 (enam) bulan dan paling lama 6 (enam) tahun 8 (delapan) bulan dan pidana denda paling sedikit Rp. 150.000.000,- (seratus lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp 600.000.000 (enam ratus juta rupiah) dan/atau kerja sosial paling singkat 1 (satu) tahun 6 (enam) bulan dan paling lama 10 (sepuluh) tahun dan/atau pengasingan di daerah terpencil paling singkat 1 (satu) tahun 6 (enam) bulan dan paling lama 10 (sepuluh) tahun.

Pasal 35
Setiap orang yang menyediakan dana dan/atau sarana-prasarana bagi orang lain untuk melakukan kegiatan dan/atau pameran pornografi ringan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 dipidana dengan pidana denda paling sedikit Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah) dan
paling banyak Rp. 500.000.000,-(lima ratus juta rupiah) dan/atau kerja sosial paling singkat 2 (dua) tahun dan paling lama 7 (tujuh) tahun dan/atau pengasingan di daerah terpencil paling singkat 2 (dua) tahun dan paling lama 7 (tujuh) tahun.

Pasal 36
(1)Setiap orang yang membuat pornografi berat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 dipidana dengan pidana penjara paling singkat 2 (dua) tahun dan paling lama 10 (sepuluh) tahun dan/atau pidana denda paling sedikit Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) dan paling panyak Rp. 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) dan/atau kerja sosial paling singkat 1 (satu) tahun 6 (enam) bulan dan paling lama 10 (sepuluh) tahun dan/atau pengasingan di daerah terpencil paling singkat 1 (satu) tahun 6 (enam) bulan dan paling lama 10 (sepuluh) tahun.
(2)Dalam hal membuat pornografi berat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melibatkan anak-anak, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun 6 (enam) bulan dan paling lama 13 (tiga belas) tahun 4 (empat) bulan dan pidana denda paling sedikit Rp. 300.000.000,- (tiga ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp. 1.500.000.000,- (satu milyar lima ratus juta rupiah) dan/atau kerja sosial paling singkat 1 (satu) tahun 6 (enam) bulan dan paling lama 10 (sepuluh) tahun dan/atau pengasingan di daerah terpencil paling singkat 1 (satu) tahun 6 (enam) bulan dan pallng lama 10 (sepuluh) tahun.

Pasal 37
(1)Setiap orang yang menggandakan pornografi berat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 dipidana dengan pidana penjara paling singkat 2 (dua) tahun dan paling lama 10 (sepuluh) tahun dan/atau pidana denda paling sedikit Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp. 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) dan/atau kerja sosial paling singkat 1 (satu) tahun 6 (enam) bulan dan paling lama 10 (sepuluh) tahun dan/atau pengasingan di daerah terpencil paling singkat 1 (satu) tahun 6 (enam) bulan dan paling lama 10 (sepuluh) tahun.
(2)Dalam hal menggandakan pornografi berat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melibatkan anak-anak, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun 6 (enam) bulan dan paling lama 13 (tiga belas) tahun 4 (empat) bulan dan pidana denda paling sedikit Rp. 300.000.000,- (tiga ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp. 1.500.000.000,- (satu milyar lima ratus juta rupiah) dan/atau kerja sosial paling singkat 1 (satu) tahun 6 (enam) bulan dan paling lama 10 (sepuluh) tahun dan/atau pengasingan di daerah terpencil paling singkat 1 (satu) tahun 6 (enam) bulan dan paling lama 10 (sepuluh) tahun.

Pasal 38
(1)Setiap orang yang menyebarluaskan pornografi berat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 13 (tiga belas) tahun dan/atau pidana denda paling sedikit Rp. 250.000.000,- (dua ratus lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp. 2.500.000.000,- (dua milyar lima ratus juta rupiah) dan/atau kerja sosial paling singkat 2 (dua) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan/atau pengasingan di daerah terpencil paling singkat 2 (dua) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun.
(2)Dalam hal menyebarluaskan pornografi berat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melibatkan anak-anak, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun 5 (lima) bulan dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp. 700.000.000,- (tujuh ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp 3.500.000.000 (tiga miliar lima ratus juta rupiah) dan/atau kerja sosial paling singkat 2 (dua) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan/atau pengasingan di daerah terpencil paling singkat 2 (dua) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun.

Pasal 39
(1)Setiap orang yang menggunakan pornografi berat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 6 (enam) tahun dan/atau pidana denda paling sedikit Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) dan
paling banyak Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) dan/atau kerja sosial paling singkat 6 (enam) bulan dan paling lama 5 (lima) tahun dan/atau pengasingan di daerah terpencil paling singkat 6 (enam) bulan dan paling lama 5 (lima) tahun.
(2)Dalam hal menggunakan pornografi berat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melibatkan anak-anak, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 2 (dua) tahun dan paling lama 7 (tujuh) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp 650.000.000 (enam ratus lima puluh juta rupiah) dan/atau kerja sosial paling singkat 1 (satu) tahun 6 (enam) bulan dan paling lama 10 (sepuluh) tahun dan/atau pengasingan di daerah terpencil paling singkat 1 (satu) tahun 6 (enam) bulan dan paling lama 10 (sepuluh) tahun.

Pasal 40
Setiap orang yang menyediakan dana dan/atau sarana-prasarana bagi orang lain untuk melakukan kegiatan dan/atau pameran pornografi berat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan/atau pidana denda paling sedikit Rp. 250.000.000,- (dua ratus lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp. 2.500.000.000,- (dua milyar lima ratus juta rupiah) dan/atau kerja sosial paling singkat 2 (dua) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan/atau pengasingan di daerah terpencil paling singkat 2 (dua) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun.

Pasal 41
Setiap orang yang membuat pornografi anak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 dipidana dengan pidana penjara paling singkat 2 (dua) tahun dan paling lama 7 (tujuh) tahun 6 (enam) bulan dan pidana denda paling sedikit Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) dan paling
banyak Rp. 800.000.000,- (delapan ratus juta rupiah) dan/atau kerja sosial paling singkat 1 (satu) tahun 6 (enam) bulan dan paling lama 10 (sepuluh) tahun dan/atau pengasingan di daerah terpencil paling singkat 1 (satu) tahun 6 (enam) bulan dan paling lama 10 (sepuluh) tahun.

Pasal 42
Setiap orang yang menggandakan pornografi anak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 dipidana dengan pidana penjara paling singkat 2 (dua) tahun dan paling lama 7 (tujuh) tahun 6 (enam) bulan dan pidana denda paling sedikit Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) dan
paling banyak Rp. 800.000.000,- (delapan ratus juta rupiah) dan/atau kerja sosial paling singkat 1 (satu) tahun 6 (enam) bulan dan paling lama 10 (sepuluh) tahun dan/atau pengasingan di daerah terpencil paling singkat 1 (satu) tahun 6 (enam) bulan dan paling lama 10 (sepuluh) tahun.

Pasal 43
Setiap orang yang menyebarluaskan pornografi anak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 dipidana dengan pidana penjara paling singkat 2 (dua) tahun dan paling lama 7 (tujuh) tahun 6 (enam) bulan dan pidana denda paling sedikit Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) dan
paling banyak Rp. 800.000.000,- (delapan ratus juta rupiah) dan/atau kerja sosial paling singkat 2 (dua) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan/atau pengasingan di daerah terpencil paling singkat 2 (dua) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun.

Pasal 44
Setiap orang yang menggunakan pornografi anak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 dipidana dengan pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun dan pidana denda paling banyak Rp. 800.000.000,- (delapan ratus juta rupiah) dan/atau kerja sosial paling singkat 1 (satu)
tahun 6 (enam) bulan dan paling lama 10 (sepuluh) tahun dan/atau pengasingan di daerah terpencil paling singkat 1 (satu) tahun 6 (enam) bulan dan paling lama 10 (sepuluh) tahun.

Pasal 45
Setiap orang yang menyediakan dana, prasarana, sarana, media dalam penyelenggaraan pornografi anak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 dipidana dengan pidana penjara paling singkat 2 (dua) tahun dan paling lama 7 (tujuh) tahun 6 (enam) bulan dan pidana denda paling sedikit Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp. 800.000.000,- (delapan ratus juta rupiah).

Pasal 46
(1)Setiap orang yang menjadikan anak sebagai obyek atau model pornografi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 dipidana dengan pidana penjara paling singkat 2 (dua) tahun dan paling lama 7 (tujuh) tahun 6 (enam) bulan dan pidana denda paling sedikit Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp. 800.000,000,- (delapan ratus juta rupiah) dan/atau kerja sosial paling singkat 1 (satu) tahun 6 (enam) bulan dan paling lama 10 (sepuluh) tahun dan/atau pengasingan di daerah terpencil paling singkat 1 (satu) tahun 6 (enam) bulan dan paling lama 10 (sepuluh) tahun.
(2)Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengandung unsur kekerasan, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 2 (dua) tahun 6 (enam) bulan dan paling lama 10 (sepuluh) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp. 250.000.000,- (dua ratus lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp. 850.000.000, (delapan ratus lima puluh juta rupiah) dan/atau kerja sosial paling singkat 2 (dua) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan/atau pengasingan di daerah terpencil paling singkat 2 (dua) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun.

Pasal 47
Setiap orang yang menjadi obyek atau model media yang mengandung muatan pornografi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 dipidana dengan pidana denda paling sedikit Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) dan/atau kerja sosial paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun dan/atau pengasingan di daerah terpencil paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun.

Pasal 48
(1)Setiap orang yang menjadikan orang lain sebagai obyek atau model yang mengandung muatan pornografi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 dipidana dengan pidana penjara paling singkat 2 (dua) tahun dan paling lama 10 (sepuluh) tahun dan/atau pidana denda paling sedikit Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp. 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) dan/atau kerja sosial paling singkat 1 (satu) tahun 6 (enam) bulan dan paling lama 10 (sepuluh) tahun dan/atau pengasingan di daerah terpencil paling singkat 1 (satu) tahun 6 (enam) bulan dan paling lama 10 (sepuluh) tahun.
(2)Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengandung unsur kekerasan, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 2 (dua) tahun 6 (enam) bulan dan paling lama 10 (sepuluh) tahun dan/atau pidana denda paling sedikit Rp. 250.000.000,- (dua ratus lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp. 850.000.000,- (delapan ratus lima puluh juta rupiah).

Pasal 49
Setiap orang yang mempertontonkan kegiatan yang menggunakan tubuh dengan menggambarkan gerakan yang bermuatan pornografi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 dipidana dengan pidana denda paling sedikit Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) dan/atau kerja sosial paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun dan/atau pengasingan di daerah terpencil paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun.

Pasal 50
Setiap orang yang merekam praktek persetubuhan dan aktivitas yang mengandung muatan pornografi berat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 dipidana dengan pidana penjara paling singkat 2 (dua) tahun dan paling lama 10 (sepuluh) tahun dan/atau pidana denda paling sedikit Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp. 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) dan/atau kerja sosial paling singkat 1 (satu) tahun 6 (enam) bulan dan paling lama 10 (sepuluh) tahun dan/atau pengasingan di daerah terpencil paling singkat 1 (satu) tahun 6 (enam) bulan dan paling lama 10 (sepuluh) tahun.


BAB IX
KETENTUAN PERALIHAN


Pasal 51
Pada saat mulai berlakunya Undang-Undang ini semua peraturan perundang-undangan yang mengatur atau berkaitan dengan tindak pidana pornografi dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Undang-Undang ini.


BAB X
KETENTUAN PENUTUP

Pasal 52
Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-Undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.


Disahkan di Jakarta
pada tanggal ……….

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
DR. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO


Diundangkan di Jakarta
pada tanggal
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
DR. ANDI MATALATA SH


LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR ………. TAHUN ……….
__________________________________________________________


DEWAN PERWAKILAN RAKYAT
REPUBLIK INDONESIA,

RANCANGAN
PENJELASAN
ATAS
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR .......... TAHUN ..........
TENTANG
PORNOGRAFI


I UMUM

Negara Indonesia adalah negara hukum yang berdasarkan Pancasila yang menghormati ke-Bhinneka-an dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Negara bertanggung jawab melindungi setiap warga negara, menjunjung tinggi harkat dan martabat manusia, nilai-nilai moral, etika, akhlak mulia, dan kepribadian luhur yang beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa.

Sebagai penganut faham hidup berketuhanan, bangsa Indonesia meyakini dan mempercayai bahwa sikap dan tindakan asusila dan amoral dalam kehidupan seks, seperti pelecehan, perselingkuhan, kekerasan seks, penyimpangan seks, dan penyebarluasan gagasan-gagasan tentang seks melalui pornografi, dapat merusak tatanan kehidupan masyarakat. Dalam hal ini, tindakan membuat, menggandakan, menyebarluaskan, menggunakan, dan menyediakan sarana dan prasarana pornografi merupakan ancaman terhadap kelestarian tatanan kehidupan masyarakat.

Sejalan dengan perkembangan teknologi informasi dan komunikasi saat ini terjadi peningkatan terhadap pembuatan, penggandaan, penyebarluasan, penggunaan, dan penyediaan sarana dan prasarana pornografi dalam berbagai bentuknya. Kecenderungan ini telah menimbulkan keresahan dan kekuatiran masyarakat akan hancurnya sendi-sendi moral dan etika yang sangat diperlukan dalam pemeliharaan dan pelestarian tatanan kehidupan masyarakat. Selain itu, peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan pornografi belum mengatur secara tegas mengenai pembuatan, penggandaan, penyebarluasan, penggunaan, dan penyediaan sarana dan prasarana pornografi. Peraturan perundang-undangan yang ada sudah tidak sesuai dengan perkembangan yang terjadi di masyarakat. Oleh karena itu, dalam rangka melestarikan tatanan kehidupan dan ketertiban serta penegakan hukum masalah pornografi harus diatur dengan undang-undang.

Undang-Undang tentang Pornografi ini merupakan pengaturan pornografi yang meliputi pembuatan, penggandaan, penyebarluasan, penggunaan, dan penyediaan dana, prasarana, sarana, serta media dalam penyelenggaraan pornografi. Pengaturan pornografi berdasarkan asas penghormatan terhadap nilai-nilai Ketuhanan Yang Maha Esa dan kemanusiaan yang adil dan beradab, kebhinnekaan, kepastian hukum, antidiskriminasi dan perlindungan terhadap warga negara dari dampak negatif pornografi dan bertujuan untuk mewujudkan dan memelihara tatanan kehidupan masyarakat yang beretika, mempertahankan dan memperkokoh kepribadian luhur bangsa yang menjunjung tinggi nilai-nilai Ketuhanan Yang Maha Esa dan kemanusiaan yang adil dan beradab; memberikan perlindungan, pembinaan, pendidikan moral dan akhlak kepada masyarakat serta kepastian hukum yang mampu melindungi setiap warganegara, terutama anak dan perempuan dari eksploitasi seksual; serta mencegah dan rnenghentikan berkembangnya komersialisasi seks
dan eksploitasi seksual baik industri maupun distribusinya.

Selain mengatur mengenai peranan Pemerintah, masyarakat juga mempunyai peranan dalam upaya pencegahan pembuatan, penggandaan, penyebarluasan, dan penggunaan pornografi yang tidak sesuai dan/atau bertentangan dengan undang-undang ini. Peranan masyarakat dapat dilakukan dengan cara melaporkan pelanggaran undang-undang ini, melakukan class action/gugatan perwakilan ke pengadilan, melakukan sosialisasi Undang-Undang tentang Pornografi, dan melakukan penyadaran kepada masyarakat akan bahaya dan dampak negatif pornografi.

Undang-undang ini juga mengatur mengenai pengecualian terhadap pembuatan, penggandaan, penyebarluasan, dan penggunaan pornografi untuk tujuan pendidikan dan/atau pengembangan ilmu pengetahuan, pengobatan gangguan kesehatan seksual, serta pembuatan, pemilikan dan penggunaan pornografi untuk kepentingan yang dilindungi oleh peraturan perundang-undangan.

Selain pengecualian tersebut, pertunjukan seni dalam hal ini termasuk pula keberadaan karya-karya seni serius atau seni murni (high-art) dan karya-karya seni yang berorientasi pada pasar atau seni popular (popular art) tetap dihormati dan dihargai sebagaimana mestinya. Dalam Undang-undang ini pornografi dibedakan dari seni. Nilai yang terkandung dalam pornografi dianggap lebih bersifat instrumental yakni berperan sebagai sarana atau alat untuk mencapai sesuatu yang lain, atau bersifat ekstrinsik yakni bertujuan lain di luar dirinya. Sebaliknya, nilai yang terkandung dalam seni dianggap lebih bersifat intrinsik, hanya berkaitan dengan pengalaman yang dilandasi moralitas yang baik,
bernilai dalam dirinya sendiri, atau sebagai tujuan akhir. Karya seni dianggap memiliki keunikan karena tidak mungkin diproduksi dan direproduksi dengan kualitas yang persis sama. Sebaliknya, pornografi dianggap tidak memiliki keunikan karena bisa diproduksi dan
direproduksi sebanyak mungkin atau secara massal dengan kualitas yang persis sama atau paling tidak hampir sama.

Undang-Undang ini juga mengecualikan cara berbusana penduduk dari suatu daerah menurut adat-istiadat dan/atau budaya kesukuan. Pengecualian ini merupakan salah satu upaya melestarikan adat atau budaya di daerah tertentu yang ada selama ini.


lI PASAL DEMI PASAL

Pasal 1
Cukup jelas

Pasal 2
Cukup jelas

Pasal 3
Cukup jelas

Pasal 4
Cukup jelas

Pasal 5
Cukup jelas

Pasal 6
Cukup jelas

Pasal 7
Cukup jelas

Pasal 8
Cukup jelas

Pasal 9
Cukup jelas

Pasal 10
Cukup jelas

Pasal 11
Cukup jelas


Pasal 12

Ayat (1)
Huruf a

Angka 1
Cukup jelas

Angka 2
Yang dimaksud dengan "gangguan kesehatan seksual" adalah gangguan fungsi seksual dan alat reproduksi, yang pengobatannya memerlukan alat bantu barang pornografi.

Huruf b
Yang dimaksud dengan "seni" adalah hasil ciptaan manusia yang memiliki nilai estetika yang tinggi, dan mengutamakan nilai-nilai intrinsik yakni yang bertujuan pada dirinya sendiri. Sebuah karya yang mengutamakan nilai-nilai ekstrinsik yakni yang bertujuan lain di luar dirinya sendiri, seperti tujuan promosi, meningkatkan penjualan, dan membangkitkan nafsu birahi, tidak dikategorikan sebagai karya seni.

"Pertunjukan seni dan budaya" sebagaimana dimaksud dalam Ayat (1) huruf b hanya dapat dilakukan oleh lembaga kesenian dan kebudayaan di tempat khusus untuk pertunjukan seni dan budaya.

Huruf c
Cukup jelas

Huruf d
Cukup jelas

Ayat (2)

Pasal 14
Cukup jelas

Pasal 15
Cukup jelas

Pasal 16
Cukup jelas

Pasal 17
Cukupjelas

Pasal 18
Cukup jelas

Pasal 19
Cukup jelas

Pasal 20
Cukup jelas

Pasal 21
Cukup jelas

Pasal 22
Peran serta masyarakat dapat dilakukan oleh masyarakat sebagai individu atau orang perseorangan ataupun lembaga swadaya masyarakat yang peduli terhadap upaya pencegahan terhadap pembuatan, penggandaan, penyebarluasan, penggunaan, dan penyediaan dana, prasarana, dan sarana pornografi yang tidak sesuai dan/atau bertentangan dengan Undang-Undang ini.

Pasal 23
Cukup jelas

Pasal 24
Cukup jelas

Pasal 25
Cukup jelas

Pasal 26
Cukup jelas

Pasal 27
Cukup jelas

Pasal 28
Cukup jelas

Pasal 29
Cukup jelas

Pasal 30
Cukup jelas

Pasal 31
Cukup jelas

Pasal 32
Cukup jelas

Pasal 33
Cukup jelas

Pasal 34
Cukup jelas

Pasal 35
Cukup jelas

Pasal 36
Cukup jelas

Pasal 37
Cukup jelas

Pasal 38
Cukup jelas

Pasal 39
Cukup jelas

Pasal 40
Cukup jelas

Pasal 41
Cukup jelas

Pasal 42
Cukup jelas

Pasal 43
Cukup jelas

Pasal 44
Cukup jelas

Pasal 45
Cukup jelas

Pasal 46
Cukup jelas

Pasal 47
Cukup jelas

Pasal 48
Cukup jelas

Pasal 49
Cukup jelas

Pasal 50
Cukup jelas

Pasal 51
Cukup jelas

Pasal 52
Cukup jelas

Pasal 53
Cukup jelas


TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA
NOMOR ..........
TAHUN ……….

sumber : http://mediacare.blogspot.com/

No comments:

Post a Comment